Sidang Praperadilan Delpedro Soroti Dugaan Cacat Prosedur Hukum dan Kriminalisasi Aktivis

CategoriesNasional

Sidang praperadilan Delpedro Marhaen membuka perdebatan soal independensi hukum dan perlindungan terhadap aktivis. Persidangan ini menyoroti dugaan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan yang sah serta indikasi kriminalisasi terhadap aktivis.

Aspirasionline.com – Sidang perdana praperadilan aktivis Delpedro Marhaen yang mencuri perhatian publik karena dinilai sarat dengan isu pelanggaran prosedur hukum digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (17/10).

Muhammad Al-Ayyubi Harahap, selaku Kuasa Hukum Delpedro, menekan agar penetapan tersangka terhadap Delpedro dibatalkan. Hal ini disebabkan aspek pembuktian dinilai lemah dan prosedur pemeriksaan dianggap tidak sesuai ketentuan. 

Di hadapan media Al-Ayyubi menjelaskan bahwa Delpedro ditetapkan sebagai tersangka sejak awal proses penangkapan pada 1 September lalu, tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. 

“Alasan pertama yaitu tidak ada dua alat bukti yang diperoleh secara sah. Yang kedua itu tidak ada pemeriksaan sebagai calon tersangka, yaitu sebagai saksi, kepada Delpedro,” terangnya kepada media pada Jumat, (17/10).

Sebab itu, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, mekanisme praperadilan digunakan untuk menguji dan membatalkan penetapan tersangka apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedural.

Sidang ini pun menjadi sorotan lantaran tim Kuasa Hukum Delpedro menilai proses hukum terhadap Delpedro tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai dasar utama permohonan praperadilan. 

Kuasa Hukum Akui Belum Menerima Dokumen Resmi Penetapan Tersangka

Perdebatan di tengah sidang berlanjut ketika kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar Delpedro dihadirkan secara langsung pada persidangan berikutnya.

Hakim menilai, kehadiran Delpedro tidak bersifat wajib karena pembelaan telah diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Hal ini kemudian dibantah oleh kuasa hukum dengan menimbang kehadiran Delpedro penting untuk menjamin hak-haknya selama proses praperadilan berlangsung.

“Kita sangat menyayangkan sikap Majelis Hakim tanpa ada pikir-pikir, tanpa ada musyawarah dengan secara institusi juga, langsung memutuskan Delpedro tidak perlu hadir di dalam persidangan, padahal menurut kami itu sangat penting bagi Delpedro untuk mempertahankan hak-haknya, memperjuangkan hak-haknya seluas-luasnya,” jelasnya. 

Selain itu, dalam permohonan yang dibacakan di persidangan, Kuasa Hukum Delpedro meminta agar permohonan praperadilan atas pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Delpedro yang dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dikabulkan sepenuhnya.

Hal ini disebabkan belum adanya dokumen resmi yang diterima terkait penetapan tersangka. Sebab, hingga saat ini, mereka mengaku belum memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dokumen pendukung lainnya meski telah mengajukan permohonan secara resmi.

“Yang paling parahnya, hingga saat ini kami belum mendapatkan berita acara pemeriksaan meskipun kami sudah mengajukan permohonan,” bebernya.

Atas kerugian ini, Kuasa Hukum Delpedro juga menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya selaku pihak termohon segera membebaskan Delpedro serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Gejolak Upaya Pembungkaman Terhadap Aktivis

Di luar aspek hukum, tim kuasa hukum menyinggung konteks yang lebih luas mengenai negara yang cenderung membungkam aktivis.

Delpedro sendiri dikenal sebagai aktivis yang vokal memperjuangkan isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan reformasi hukum. Terakhir, dirinya melayangkan protes mengenai reformasi hukum acara pidana yang dianggap belum memberikan ruang pengawasan hakim terhadap kinerja penyidik.

“Para tersangka ini ditangkapkan sebagai tersangka tidak terlepas dari bagaimana sikap politik negara mengkriminalisasi orang-orang untuk menyampaikan ekspresinya, menyampaikan pendapatnya,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai kasus Delpedro tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kriminalisasi terhadap aktivis untuk membungkam yang bersuara kritis.

“Terakhir dia protes terhadap reformasi hukum acara pidana yang masih menghindari pengawasan oleh hakim terhadap kerja-kerja penyidik. Sehingga kami tidak menutup kemungkinan melihat bahwa penetapan tersangka ini adalah bagian dari untuk membungkam suara kritis,” ungkap kuasa hukum.

Selain Delpedro, kuasa hukum juga menyebut beberapa aktivis lain seperti Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Harik Anhar yang kini menghadapi kasus serupa dan dijadwalkan menjalani sidang pada pekan depan. Mereka meminta perhatian publik dan media untuk turut memantau jalannya proses hukum tersebut.

“Jadi kami juga mengharapkan kehadiran teman-teman dari media untuk bisa memantau, mengikuti jalannya persidangan karena persidangan ini sifatnya terbuka untuk umum sehingga kita tahu apa alasan dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya menetapkan mereka-mereka ini sebagai tersangka,” ujarnya.

Di sisi lain, keluarga Delpedro turut menyuarakan harapan atas proses hukum yang tengah dijalankan.

Kakak Delpedro, Delpiero Hegelian, mengaku kecewa dan khawatir. Delpiero menegaskan dirinya beserta keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan.

“Sekali lagi sedari awal, kami, Pedro dan keluarga, tidak pernah mengemis untuk dibebaskan, tapi kami ingin mencari keadilan seadil-adilnya,” pungkasnya kepada ASPIRASI pada Jumat, (17/10).

Diketahui, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025. Agenda lanjutan akan dimulai dengan pembacaan jawaban dari pihak kepolisian, kemudian tanggapan dari kuasa hukum Delpedro, hingga duplik dari pihak termohon pada sore harinya.

 

Reporter: Ghasya | Editor : Tia

Foto: Twitter konde.co

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *