Potensi Kriminalisasi Zina Melalui Pasal RKUHP

Nasional

Koalisi Pekan Tengah Diskusi (Pekad) menilai pasal zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan kriminalisi  karena akan menyebabkan persekusi terhadap kelompok-kelompok rentan.

Aspirasionline.com – Koalisi Pekad menyelenggarakan talkshow bertajuk “Kriminalisasi Zina Dalam RKUHP: Telaah Agama dan Batasan Hukum Pidana” melalui aplikasi Zoom pada Rabu, (6/5). Aktivis perempuan dan Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM), Naila Rizqi Zakiah membuka jalannya diskusi dengan memberikan pemahaman zina dalam hukum pidana. Naila mengatakan, definisi zina dalam hukum pidana hanya terbatas pada hubungan seksual yang dilakukan antara satu orang yang memiliki pasangan yaitu orang yang terikat dengan perkawinan dan dengan tujuan untuk melindungi perkawinan dari kejahatan perkawinan yaitu perselingkuhan.

Ia menambahkan hubungan interpersonal yang mencangkup otonomi diri dan seksualitas seperti zina di luar perkawinan merupakan bagian dari urusan privat yang seharusnya tidak masuk dalam hukum pidana.

“Kriminalisasi yang berkaitan dengan hak privasi itu adalah bagian dari pembatasan HAM,” ujar Naila

Senada dengan Naila, Musdah Mulia selaku cendekiawan Muslimah memberikan pemahaman dalam perspektif Islam. Ia mengatakan, dalam Islam martabat manusia sangat diagungkan sehingga salah satu prinsip dalam mekanisme syariah adalah menjaga HAM yang meliputi hak hidup, hak beropini secara bebas, hak terjaganya martabat seseorang, hak properti, hak kebebasan beragama, serta hak reproduksi.

“Secara keseluruhan, hukum islam bertujuan untuk membangun keadilan bagi semuanya tanpa terkecuali, dengan tidak menimbulkan diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan dalam penegakan hukum,” jelas Musdah.

Musdah menekankan bahwa ia tak setuju dengan perilaku zina tetapi juga tidak setuju apabila pasal zina dimasukan ke dalam RKUHP. Sebab, ia menilai pasal zina dalam RKUHP berpotensi menimbulkan banyak lebih banyak kerusakan daripada kebaikan, yang tentunya bertentangan dengan hukum islam.

”Ya kalau tidak terpenuhi persyaratannya saksi sebagai pembuktian justru mereka ini akan dikenakan hukuman azab, lho. Jadi menuduh seseorang melakukan zina,” ujar Musdah.

Kriminalisasi Zina yang Berlebihan Dalam RKUHP

Naila menambahkan apabila zina dimasukan ke RKUHP dan disahkan, nantinya akan menimbulkan over kriminalisasi atau penggunaan hukum pidana secara berlebihan. Hal ini tidak hanya merugikan negara, melainkan juga masyarakat dengan terciptanya kriminalisasi dan persekusi terhadap kelompok-kelompok rentan.

“Banyak melanggar HAM, menciptakan diskriminasi, stigma, dan lain sebagainya. Dia juga membebankan anggaran belanja negara pada aspek pemasyarakatan,” tambah Naila.

Menurut Naila, zina yang dianggap sebagai tindakan yang tak bermoral seharusnya dapat diselesaikan dengan adanya mekanisme-mekanisme di luar hukum pidana seperti melalui agama, keluarga, sekolah, institusi adat, serta sosial masyarakat.

Musdah juga berpendapat seharusnya negara lebih fokus pada pembangunan moralitas masyarakat. Menurutnya, cara yang dilakukan melalui pendidikan seksual dan pendidikan moralitas dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi.

“Pendidikan moral ini kewajiban kita semua dan Negara. Tetapi di sini sering kali masyarakat dan negara abai dalam memfasilitasi pendidikan moral untuk masyarakatnya,” ujar Misdah.

Di akhir diskusi Naila menyampaikan kepada semua elemen masyarakat untuk mengawal RKUHP agar tidak disahkan. Menurut Naila, selain penyusunannya tidak mendengarkan aspirasi publik, pasal zina dalam RKUHP juga tidak memenuhi kriteria pedoman kriminalisasi.

Arief, Barda Nawawi dan Muladi, dalam buku Teori dan Kebijakan Pidana, menyebutkan terdapat beberapa ukuran yang secara doktrinal harus diperhatikan sebagai pedoman kriminalisasi yakni salah satunya adalah kriminalisasi tidak boleh terkesan menimbulkan overkriminalisasi yang masuk kategori the misuse of criminal sanction (penyalahgunaan sanksi pidana).

Lebih lanjut, Naila juga menjelaskan di tengah pandemi Covid-19 jika secara tiba-tiba DPR dan Pemerintah mengesahkan RKUHP dengan mengatasnamakan nilai moral untuk penegakan hukum lantas akan berbahaya dan berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat. Menurut Naila, seharusnya definisi zina dalam KUHP sekarang tetap dipertahankan.

“Jadi tetap pertahankan pasal zina pada KUHP sekarang yang melindungi seseorang yang terikat dalam perkawinan,” tutup Naila dalam diskusi.

Foto: Google

Reporter: Suci Mg. | Editor: M. Faisal Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *