Imbas Kasus Penggelapan Dana, Ketua BEM FIKES UPNVJ Resmi Dicopot dari Jabatan
Kasus penggelapan dana di FIKES UPNVJ yang melibatkan Ketua BEM FIKES 2024 mulai mencuat setelah dugaan penggunaan nomor rekening palsu dan penggelapan dana.
Aspirasioline.com — Kasus penggelapan dana di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menjerat Muhammad Bilal Taufiq selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) periode 2024.
Kabar penggelapan tersebut menyulut emosi Keluarga Mahasiswa (Kema) FIKES yang meminta transparansi terkait kasus tersebut dengan menyelenggarakan aksi di pelataran Sekretariat BEM FIKES pada Senin, (2/9).
Perwakilan Himpunan Mahasiswa (Hima) program studi Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Muhammad Taufiq Azzuregi mengatakan bahwa aksi ini diselenggarakan karena tidak adanya tanggapan dan kejelasan dari pihak yang bersangkutan.
“Dari kita sudah ngomong langsung ke Bilal sendiri untuk transparansinya, tapi dia tidak menggubris. Dan ini buat aksi kita yang sangat besar ini untuk Bilal turun paksa secara langsung saat ini,” tukas Taufiq saat diwawancarai ASPIRASI pada Senin, (2/9).
Dirinya juga menjelaskan bahwa aksi tersebut telah didiskusikan sebelumnya dengan pihak BEM FIKES untuk mencegah munculnya perpecahan dan masalah lebih lanjut.
Salah seorang mahasiswi FIKES angkatan 2022, Weni, menyesalkan tindakan korupsi yang mencuat. Menurutnya, Bilal sebagai ketua BEM seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswa, namun justru memberikan contoh yang buruk melalui tindakannya.
“Sebenarnya ini sangat sangat disayangkan, apalagi dia ini adalah seorang ketua BEM gitu,” kata Weni kepada ASPIRASI pada Senin, (2/9).
Ketua BEM FIKES Akui Tuduhan Penggelapan Dana
Menurut pantauan reporter ASPIRASI, aksi tersebut dialihkan ke dalam gedung Medical Education and Research (MerCe) untuk melaksanakan mediasi lebih lanjut terkait kasus yang terjadi.
Tujuan dilakukan mediasi untuk meminta kejelasan terkait dugaan penggelapan dana dari uang turunan yang diberikan kepengurusan BEM FIKES 2023 kepada BEM FIKES 2024, serta pengalihan alokasi dana untuk wasit.
Kurangnya transparansi terkait uang turunan menjadi masalah utama dalam mediasi tersebut, karena Bilal sebagai Ketua BEM FIKES tidak menyalurkan dana tersebut kepada tim keuangan dari organisasinya sendiri.
Pada mediasi yang diadakan oleh Senat Mahasiswa (SEMA) FIKES bersama Kema yang turut dihadiri Bilal sebagai tersangka pada forum mediasi tersebut dirinya mengakui tuduhan yang ada.
“Dana turunan yang memang salah saya, langsung meminta kepada kabinet sebelumnya dengan lewat rekening saya,” ungkap Bilal di hadapan audiens pada Senin, (2/9).
Bilal menjelaskan bahwa saat ia meminta dana turunan dari kabinet sebelumnya, struktur BEM belum sepenuhnya terbentuk, termasuk bidang-bidang di bawahnya dan wakilnya. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk sementara menyimpan dana tersebut di rekening pribadinya.
Lebih lanjut, uang sebesar Rp50 ribu dari total Rp400 ribu telah diselewengkan oleh Bilal untuk keperluan pribadi, ketika dana tersebut merupakan uang turunan yang tersimpan di rekening pribadinya.
“Untuk terkait dana yang saya pakai Rp 50 ribu, itu kemarin memang terpakai, karena untuk saya kemarin kena musibah di jalan,” ungkap Bilal
Permasalahan penggelapan dana yang dilakukan oleh Bilal melibatkan alokasi dana Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) yang tidak transparan, sehingga membingungkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Bilal diduga menggunakan nomor rekening palsu atas nama wasit pertandingan.
“Saya memberikan nomor telepon saya untuk menerima pengiriman melalui (aplikasi) Dana,” jelasnya membenarkan.
Ia menambahkan bahwa panitia PORSENI sempat meminta konfirmasi ulang, namun Bilal justru memberikan nomor telepon saudaranya untuk proses transfer melalui aplikasi Dana.
“Saya malah memberikan nomor telepon saudara saya untuk bisa setidaknya membantu meringankan,” terang Bilal.
Tidak berhenti di situ, masalah dana hadiah juga muncul, di mana Kema yang memenangkan PORSENI hanya menerima Rp30 ribu, padahal sebelumnya dijanjikan sebesar Rp100 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Bilal berdalih bahwa ketidaksesuaian jumlah uang hadiah PORSENI disebabkan oleh membengkaknya dana pelaksanaan. Perkiraan awal dana di bawah Rp1 juta, namun akhirnya membengkak hingga mencapai Rp 2 juta.
“Harusnya seumpama dalam PORSENI ini RAB (Rancangan Anggaran dan Biaya) nya itu sekitar sejutaan, tetapi membengkak menjadi sekitar 2 jutaan,” terang Bilal.
Bilal menambahkan membengkaknya dana PORSENI disebabkan karena adanya double penyewaan lapangan dan penyewaan yang diluar dari perencanaan.
“Karena salah satunya adalah penyewaan lapangan yang double dan juga penyewaan lapangan yang diluar perencanaan, seperti itu. Nah itu alasan LPJ membengkak,” jelas Bilal.
Alasan Pembelaan Ditolak, Bilal Resmi Dicopot dari Jabatan
Interupsi dan bantahan terus menghiasi jalannya mediasi kala itu, salah satunya datang dari Wakil Ketua BEM FIKES, Charisa Cindy, yang secara tegas membantah alasan yang dilontarkan Bilal.
Cindy menegaskan bahwa sejak bulan Maret, kabinet sudah terbentuk, namun mereka tidak mendapatkan kejelasan mengenai uang tersebut.
“Padahal itu salah karena di bulan maret itu kita sudah terbentuk kabinet kita dan kita tuh udah selalu nge-follow up soal uang turunan itu, tapi dia menjawabnya selalu belum diturunkan, belum diturunkan gitu,” bantah Cindy dalam forum mediasi.
Mencuatnya kasus penggelapan dana kepada SEMA FIKES nyatanya telah disampaikan sebelum pelaksanaan acara Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) FIKES.
Ketua SEMA FIKES, Fariz Putra Utama menjelaskan mengenai laporan yang disampaikan untuk disempurnakan terlebih dahulu oleh pihak Satuan Pengendalian dan Pengembangan Internal (SPPI) BEM FIKES.
“Awalnya tuh sebelum PKKMB Fakultas ada laporan yang masuk kemudian dari laporan itu kami suruh untuk menyempurnakan dari pihak SPPI-nya,” kata Fariz kepada ASPIRASI pada Senin, (2/9).
Fariz menambahkan bahwa pada 30 Agustus 2024, SEMA FIKES mengadakan sidang tertutup yang menghasilkan keputusan bahwa Bilal terbukti bersalah dan melanggar Pasal 5 Ayat 18 Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2019.
“Hasil sidang kemarin itu diputuskan bahwa tersangka ini bersalah,” pungkas Fariz.
Menjelang akhir pelaksanaan mediasi, dapat disimpulkan bahwa forum mediasi yang diadakan oleh SEMA, BEM, HIMA, dan Kema FIKES mengungkap bahwa Bilal telah mengambil uang turunan untuk keperluan pribadi serta menyalahgunakan uang PORSENI akibat miskomunikasi dengan Senor FIKES.
Sebagai tindak lanjut dari mediasi, diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslu) yang mendukung keputusan tersebut.
Mengacu pada postingan Instagram SEMA FIKES pada Selasa (10/9), hasil surat keputusan sidang umum Nomor 013/SKSU/SEMA-FIKES/IX/2024 menetapkan bahwa Bilal, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana, diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua BEM FIKES.
Foto: Laman Instagram Senat FIKES UPNVJ
Reporter : Zhufar Athalla | Editor: Nabila Adelita.