Hari Buruh Internasional 2020, GEBRAK Layangkan Beberapa Tuntutan

Nasional

Pandemi  Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) tak membuat para buruh lengah untuk tetap mengawasi dan menuntut pemerintah dalam memenuhi hak-hak kehidupan mereka.

Aspirasionline.com — Peringatan Hari Buruh tahun ini tak ada aksi di jalanan seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19 masih menyelimuti negeri. Meski begitu, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) tetap vokal dan fokus dengan tuntutan demi kesejahteraan para buruh.

GEBRAK yang merupakan aliansi kelompok-kelompok buruh dari Serikat Sindikasi, LBH Jakarta, KPR, KASBI, KPBI, KSN, Jarkom Serikat Pekerja Perbankan, dan PurpleCode melayangkan beberapa tuntutan kepada pemerintah di Hari Buruh Internasional 2020 ini.

“Gerakan Buruh Bersama Rakyat menyatakan, menolak pembahasan omnimbus law RUU Cipta Kerja semua klaster. Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan adalah usaha Pemerintah dan DPR untuk memecah belah gerakan rakyat dalam penolakan RUU Cipta Kerja,” ujar moderator Lini Zurlia dalam konferensi pers GEBRAK secara daring di Youtube, Jumat siang.

Hal ini juga ditekankan oleh Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos. Ia mengatakan bahwa Omnibus Law harus dibatalkan secara keseluruhan, bukan hanya penundaan klaster ketenagakerjaan.

“Karena kita tahu Omnibus Law mengakibatkan seluruh rakyat akan menderita dan sengsara,” ujarnya.

Kata Nining, situasi pandemi seperti ini kerap dimanfaatkan oleh pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tak membayar hak-hak kaum buruh. Sehingga, KASBI juga menuntut agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar bertindak tegas atas kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pengusaha.

Tuntutan lainnya yang dikeluarkan oleh GEBRAK adalah pemerintah harus fokus dan serius terhadap penanganan pandemi Covid-19.

Ketua Pengurus Harian Serikat SINDIKASI, Ellena Ekarahendy menyebutkan bahwa krisis Covid-19 ini mempertontonkan rapuhnya sistem ekonomi politik yang mengonsentrasikan kekayaan hanya pada segelintir orang saja serta memperlihatkan wajah negara yang hadir bukan untuk rakyatnya.

“SINDIKASI menuntut pemerintah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pekerja esensial termasuk para pekerja kesehatan, pekerja logistik, angkutan, transportasi, swalayan, pasar tradisional, petani, serta nelayan,” ungkap Ellena.

Kritik keras terhadap pemerintah juga datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPBI, Damar Panca. Dalam konferensi pers GEBRAK, ia mengatakan bahwa sistem atau tatanan masyarakat kapitalisme yang dianut oleh pemerintah saat ini terbukti telah gagal menyejahterakan rakyat, khususnya buruh.

“Saat pandemi seperti ini menyerang rakyat, kapitalisme tidak bisa memberikan jawaban apapun bahkan tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan secara gratis dan memadai, bahkan buruh kena dampak ter-phk atau dirumahkan,” kritik Michael.

Hal selanjutnya yang disampaikan oleh GEBRAK merupakan sebuah ajakan bagi seluruh masyarakat agar terlibat dalam penanganan Covid-19.

“Mengajak semua elemen masyarakat untuk membangun solidaritas antar kelas, antar perjuangan, buruh, petani, mahasiswa, pelajar, masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat lainnya untuk bersatu padu menggagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan saling jaga di tengah pandemi COVID-19,” ujar GEBRAK dalam pernyataannya.

Selain melakukan konferensi pers yang diwakilkan masing-masing anggota kelompok buruh, para buruh yang bergabung dalam GEBRAK sebelumnya sudah melakukan penyampaian aksi dan tuntutan melalui media sosial dalam gerakan yang disebut dengan digital strike.

Ada 4 tagar yang disematkan dalam setiap aksi anggota GEBRAK yaitu #MayDay2020 #AtasiVirusCabutOmnibus #tolakOmnibusLaw #RakyatbantuRakyat. Selain itu mereka juga menyebut 5 akun media sosial mulai dari Presiden RI @jokowi, DPR RI @DPR_RI, serta kementerian-kementerian yaitu @KemnakerRI, @PerekonomianRI, dan @KSPgoid.

Gerakan selanjutnya yang akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB para anggota GEBRAK akan mengirimkan pesan singkat kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Omnibus Law, Supratman Andi, serta kedua wakilnya yaitu Rieke Diah Pitaloka dan Willy Aditya terkait penolakan GEBRAK terhadap RUU Cipta Kerja.

Reporter: Firda Chyntia | Editor: M. Faisal Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *