Sejarah Ganja dan Upaya Pemanfaatannya

Forum Akademika

Akhir-akhir ini legalisasi ganja sedang marak diperbincangkan. Sebenarnya bagaimana manfaat dari ganja? Bagaimana bentuk legalisasi yang seharusnya dilakukan?

Aspirasionline.com — Dalam konvensi tunggal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang narkotika tahun 1961, ditetapkan terdapat tiga golongan narkotika. Golongan pertama adalah jenis narkotika yang tidak bisa digunakan untuk apapun kecuali untuk ilmu pengetahuan. Yang kedua digunakan untuk pengobatan dan dikelola terbatas untuk kesehatan. Sementara golongan ketiga adalah jenis narkotika yang bebas digunakan untuk kesehatan.

Direktur Yayasan Sativa Nusantara, Inang Winarso menyebutkan bahwa ganja masuk ke dalam golongan pertama. Hal itu dikarenakan ganja termasuk ke dalam narkotika alam. “Sama seperti koka (yang berasal dari, red) tanaman koka dan opium (berasal dari, red) tanaman papaver. Itulah alasan kenapa ganja termasuk golongan satu,” jelas Inang.

Menurut Inang, masuknya ganja ke dalam golongan satu hingga hari ini belum ada kajian ilmiah mendasar. Begitu pun dengan konvensi 1961 yang ditetapkan oleh PBB yang dinilainya tidak punya bukti secara ilmiah. Menurutnya hal itu hanya keputusan sepihak dari “sponsor” konvensi 61 yaitu Amerika. Pada tahun itu, Amerika mengalami situasi dimana banyak imigran dari Meksiko yang datang merebut pekerjaan buruh asli Amerika.

Lebih lanjut menurut Inang, karena alasan perekonomian dan konflik rasial, Amerika memutarbalikkan fakta dalam kongres. Amerika mengatakan bahwa orang Meksiko adalah imigran gelap yang membuat kerusakan dan berbuat kriminal. Penilaian itu dikarenakan setiap sore mereka gemar menenggak minuman yang memabukkan.

“Padahal kala itu, imigran Meksiko menggunakan ganja untuk upacara minum teh setiap sore hari untuk memulihkan stamina,” serunya menceritakan tentang awal mula masuknya ganja ke dalam jenis narkotika golongan satu.

Indonesia sendiri mulai meratifikasi konvensi pada tahun 1976 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika. Menurut Inang, yang menjadi persoalan adalah seluruh isi konvensi itu dijadikan acuan hukum tanpa adanya riset terlebih dahulu.

Ganja Dalam Bingkai Medis

Menurut Widya Murni, dokter di Klinik Jakarta Anti Aging Center (JAAC), ganja dikenal menjadi salah satu medium pengobatan Islam dalam buku pengobatan yang ditulis oleh Ibnu Sina. Awalnya buku ini tertulis dalam bahasa Persia. Namun beberapa tahun kemudian, buku tersebut diambil oleh Israel dan ditulis kembali dalam bahasa Israel.

“Akhirnya pengobatan dengan ganja ini bermula dari Israel dalam kehidupan modern. Artinya pada zaman dulu ini merupakan pengobatan Islam juga, disamping pengobatan tradisional China,” tuturnya menerangkan  tentang awal mula pengobatan tanaman ganja.

Lebih lanjut menurut Widya, dalam ganja terdapat zat aktif yang disebut  Tetrahidrokanabinol (THC) dan Cannabinol (CBD). Widya juga mengungkapkan manfaat CBD yang dapat memberi semangat, sementara THC yang dapat menjadi solusi ketika tidak bisa tidur di malam hari dan memberikan efek yang menenangkan tubuh.

Selain itu, Widya juga menjelaskan bawa di dalam tubuh manusia terdapat sistem yang bernama endocannabinoid. Dimana sistem ini menghasilkan endogen cannabis dalam tubuh. Menurut Widya, apabila tubuh kekurangan zat cannabis dalam tubuh, maka tubuh kita akan mengalami gangguan.

“Bisa saja karena ada masalah di mana sistem enzim cannabinoid ini tidak seimbang atau kekurangan. Boleh dikatakan jika cannabis dianggap sebagai nutrisi pada saat kekurangan cannabis di dalam tubuh kita maka tubuh kita akan mengalami gangguan,” imbuhnya.

Widya juga menjelaskan batas aman digunakan kandungan CBD dan THC kurang dari 0,3%.  Tetapi apabila konsentrasi THC 5% sampai 25% maka akan menyebabkan efek yang kita kenal dengan istilah fly.

Widya sendiri mengharapkan bahwa legalisasi ganja ditujukan untuk kepentingan medis. Menurutnya, nantinya ganja medis berpotensi dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Alasan utama legalnya ganja yaitu alasan medis karena alasan kemanusiaan,” tutupnya pada ASPIRASI.

Legalitas Tanaman Ganja Perlu Menyejahterakan Masyarakat

Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana mengatakan bahwasanya sistem dalam legalisasi ganja ini harus bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. “Sekarang ini, mumpung masih tahap persiapan legalisasi ganja. (Kita, red) persiapkan rancangan bagaimana sistem yang cocok dengan kebudayaan setempat dan memastikan masyarakat terlibat langsung menjadi pengelola,” jelas pria berambut gondrong ini.

Dalam isu ekspor, Dhira menjelaskan bahwa yang bias kita ekspor merupakan barang jadi dan bukan barang mentah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai ekonomisnya menjadi  berkali-kali lipat.

Foto : nationalgeographic.grid.id

Reporter : Tegar Mg. | Editor : Syena Meuthia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *