
Hukum: Rancangan Klasik untuk Membangun Masyarakat Merdeka
Aspirasionline.com –
Judul : “Hukum: Rancangan Klasik untuk Membangun Masyarakat Merdeka”
Penulis : Frederic Bastiat
Penerbit : Freedom Institute
Tebal : xxxii + 86 halaman
Terbit : Cetakan kedua, Desember 2012
ISBN : 978-979-19466-3-6
Hukum diselewengkan, dan kekuasaan negara untuk mengatur menyeleweng bersamanya, kata Bastiat. Hukum, menurutnya tidak hanya menyimpang dari tujuannya yang tepat, tapi dipakai untuk mengejar suatu tujuan yang bertentangan. Bukannya untuk mengurangi kejahatan, namun hukum sendiri juga bersalah atas kejahatan yang seharusnya diatasi.
Dalam bukunya yang berjudul “The Law: The Classic Blueprint for a Free Society”, yang kemudian diterjemahkan oleh Freedom Institute menjadi “Hukum: Rancangan Klasik untuk Membangun Masyarakat Merdeka”, Bastiat memang keras sekali menyerang sosialisme (di samping proteksionisme dan komunisme), sebabnya ia menilai bahwa penyelewengan itu terjadi akibat adanya perampasan legal. Bahwa perampasan legal bukan berarti pencurian ataupun penipuan yang bisa mendapatkan hukuman, karena perampasan yang seperti itu lebih dikenal sebagai perampasan ilegal, dan itu tidak dapat disebut sosialisme. Sedangkan perampasan legal yang menurut Bastiat dapat mengancam fondasi masyarakat, nyatanya lahir akibat adanya peraturan hukum yang berlaku. Hukum membuat satu warga negara diuntungkan dengan mengorbankan orang lain, dimana orang lain itu dapat melakukan apa yang tidak dapat dilakukan oleh warga negara itu sendiri tanpa melakukan kejahatan.
Perampasan legal menurut Bastiat dapat dilakukan dengan cara yang tak terbatas. Banyak nama atas perampasan legal, seperti cukai, proteksi, keuntungan, subsidi, pajak progresif, hak-hak atas keringanan pajak, sekolah negeri, dan sebagainya. Bastiat kemudian mengambil salah satu contoh perampasan legal, yakni perampasan hak milik orang lain untuk membayar gaji guru yang diminta untuk mengajar di sekolah-sekolah gratis. Dengan fenomena itu, Bastiat menjadi khawatir orang-orang yang melihat hukum sebagai alat untuk mengorganisasikan keadilan, akan dengan mudah menjadikannya sebagai sebagai alat untuk mengorganisasikan tenaga kerja, pendidikan, bahkan agama. Dengan alih-alih untuk menghentikan ketidakadilan, menurut Bastiat hukum malah menjadi senjata ketidakadilan yang sangat kuat.
Demikianlah itu yang digambarkan oleh Bastiat dalam buku “Hukum: Rancangan Klasik untuk Membangun Masyarakat Merdeka”, sehingga ia mencapai pada suatu kesimpulan bahwa negara adalah fiksi besar yang melaluinya setiap orang berusaha untuk hidup dengan mengorbankan setiap orang lain.
Apa yang menarik dalam buku ini adalah pemikiran-pemikiran Bastiat yang masih relavan sekalipun telah ditulis selama beratus-ratus tahun lalu. Argumen Bastiat yang menentang sosialisme dapat dijadikan perbandingan dengan argumen dari tokoh-tokoh terkemuka lainnya. Hal ini semata-mata agar dapat tercipta masyarakat yang sejahtera untuk ke depannya.
Penulis: Tri Ditrarini Saraswati