“Mengenal Agama Baha’i”
Aspirasionline.com – Sebagai negara yang penduduknya terdiri dari beragam suku dan budaya, Indonesia juga dikenal dengan keragaman kepercayaan dan agama, baik lokal maupun yang berasal dari luar. Dan salah satu yang menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir adalah Agama Baha’i.
Ini setelah Menteri Agama pemerintahan di akhir Pemerintahan SBY, Lukman Hakim Saifuddin yang menegaskan keberadaan Baha’i sebagai agama. Menteri Lukman Hakim menyandarkan pernyataannya tersebut pada UU 1 PNPS 1965. Di dalam undang-undang itu disebutkan Baha’i ialah agama di luar 6 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu.
Berbagai reaksi bermunculan. Ada yang menerima, ada yang menolak. Salah satu yang menolak adalah MUI dengan alasan Baha’i sesat dan menyesatkan. Sheila Soraya, dari Majelis Bahai Indonesia menjelaskan, Baha’i merupakan agama yang berdiri sendiri. Sehingga tidak berkaitan dengan agama apapun yang dianggap sah di Indonesia.
Namun, ia juga tak menutup kemungkinan adanya kesamaan antara agama yang dianutnya dengan Islam. Selain sama-sama berasal dari negara Timur Tengah, masuknya Baha’i ke Indonesia juga sama dengan cara masuknya Islam ke Nusantara. Yakni melalui perdagangan.
“Cara masuknya ke Indonesia memang sama seperti Islam. Melalui perdagangan. Utamanya di daerah Bali dan Kalimantan,” jelasnya.
Lebih jauh Sheila menjelaskan, ajaran utama agama Baha’i adalah kesatuan yaitu Tuhan itu satu. Agama Baha’i juga meyakini, kata Shela, semua agama benar karena bersumber dari Ilahi yang satu. “Semua manusia adalah keluarga besar yang diciptakan Tuhan yang maha Esa,” ujarnya.
Sheila menjelaskan, setiap penganut Baha’i meyakini bahwa setiap manusia diciptakan untuk memajukan peradaban manusia. Selain itu, kata Shela, Baha’i juga mengajarkan beberapa prinsip rohani dan moral. Diantara prinsip tersebut yaitu, kesatuan umat manusia, dan penghapusan segala bentuk prasangka.
“Banyak yang menilai Baha’i merupakan salah satu sekte/aliran dari Agama Islam. Kami anggap wajar hal tersebut. Mengingat memang Baha’i memang berasal dari negara Timur Tengah. Lebih tepatnya Iran. Tapi, Baha’i bukan merupakan bagian dari Islam, atau agama lain,” terangnya.
Pengakuan Dari Menteri Agama. Cukupkah?
Pemerintah melalui Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin pernah menyatakan bahwa Baha’i merupakan agama yang keberadaannya diakui institusi.
Pernyataan Lukman terkait Bahai’ terungkap melalui akun twitternya beberapa waktu yang lalu. Di antara isi pernyataannya, Lukman mengakui Baha’i merupakan agama bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya dalam twitternya disebutkan tersebar di Banyuwangi (220 orang), Jakarta (100 orang, Medan (100 orang), Surabaya (98 orang), Palopo (80 orang), Bandung (50 orang, dan Malang (30 orang).
Hal tersebut diapresiasi oleh Muhammad Subhi dari Wahid Institut. Menurutnya, pengakuan dari Lukman Hakim dapat mencegah timbulnya intimidasi terhadap kaum minoritas seperti penganut Agama Baha’i. “Pengakuan itu menjadi penting agar mereka tidak diperlakukan semena-mena seperti saudara-saudara kita dari Ahmadiyah, Syiah dan lain sebagainya.
Subhi memberi catatan, pengakuan terhadap penganut Agama Bahai yang datang dari Menteri Agama Lukman Hakim belumlah cukup menjamin hak-hak mereka. Misalnya, Pemerintah kata dia, harus menjamin para penganut Agama Bahai mendapatkan hak-hak sipilnya.
Sebab, saat mengurus KTP, kolom agama para penganut Baha’i hanya diberi tanda strip (-). Bahkan diakui Sheila, di daerah lain para penganut Baha’i dipaksa untuk memilih salah satu dari enam agama yang ada pada saat mengurus KTP.
Hal ini kata dia, berimbas pada nasib anak-anak mereka yang sulit mendapatkan identitas. “Misalnya, dalam akta kelahiran, anak-anak para penganut Baha’i diidentifikasikan sebagai anak di luar nikah. Dampak tersebut seperti efek domino,” tutup Sheila.
Sumber : KBR68H