Tak Ada Batasan Untuk Raih Rector Merit List
Aspirasionline.com – Tak ada batasan bagi mahasiswa yang ingin mendapat penghargaan Rector Merit List, hanya saja harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. “Rector Merit List ini kan sebenarnya tidak dibatasi untuk siapa saja tidak ada batasan apapun, mau dia anak pegawai, atau penerima beasiswa Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Pembangunan (YKPP) berhak menerima, cuma tetap yang menentukan itu dari pihak fakultas dan syarat setiap fakultas itu sama,” tukas Sargi Ginting selaku Kepala Biro Kermawa. Syarat untuk meraih Rector Merit List untuk bidang akademik adalah mahasiswa aktif minimal semester 5 untuk S-1 dan semester 3 untuk D3 dan IPK minimal 3,5.
Dalam menentukan siapa saja mahasiswa yang berhak diajukan untuk meraih penghargaan Rector Merit List, penilaian Dekan di setiap fakultas menjadi poin penting. Dikatakan seperti itu karena menurut Sargi, Dekan memiliki kewenangan untuk menilai setiap mahasiswanya dan menyeleksi lebih ketat lagi mahasiswa yang berhak mendapat perhargaan tersebut. Mengingat kuota yang diberikan dari pihak UPNVJ adalah tiga mahasiswa per Program Studi (Progdi).
Untuk bidang non akademik, syarat yang ditentukan sama dengan bidang akademik hanya saja mahasiswa yang memiliki prestasi di bidang non akademik apapun itu dapat mengajukan sendiri ke setiap Fakultas atau datang langsung ke pihak Kermawa. “Mengingat kesibukan fakultas yang mungkin tidak tahu ada mahasiswa yang berprestasi maka siapapun mahasiswa yang memiliki prestasi di bidang non akademik dapat langsung mengajukannya ke pihak Kermawa, yang penting ada bukti sertifikat dan ada piagam atau piala maka kami menerima dan itu sah,” jelas wanita berambut ikal ini.
Winda