Penegakan Hukum dan Perlindungan Sipil Menjadi Tantangan Penanganan Kekerasan di Papua

CategoriesNasional

Berulangnya kekerasan terhadap warga sipil di Papua memperlihatkan tantangan dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum. Meski berbagai ketentuan hukum telah mengatur perlindungan terhadap masyarakat sipil, pelaksanaannya masih menghadapi kendala. Mulai dari kondisi geografis, akses penegakan hukum, hingga upaya memastikan setiap pelanggaran diproses secara adil.

Aspirasionline.com – Masyarakat sipil kembali menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua beberapa waktu lalu. Konflik yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut masih menyisakan persoalan, terutama terkait penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan terhadap masyarakat sipil di wilayah konflik. 

Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Dita Rosalia Arini, menjelaskan bahwa penanganan kekerasan di Papua perlu memperhatikan dua aspek, yakni perlindungan keamanan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan. 

Dita menyebut bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan, penculikan, hingga penyanderaan. 

Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memetakan perbuatan pelaku terlebih dahulu melalui proses penyelidikan hingga penyidikan untuk memastikan unsur pidana dan kecukupan alat bukti.

“Aparat penegak hukum harus mampu memetakan perbuatan si pelaku atau kelompok-kelompok tadi (KKB). Konteksnya apa? Apakah penyanderaan saja, (atau) pembunuhan, atau penganiayaan? Nah, itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” terang Dita saat diwawancarai oleh ASPIRASI via Google Meet pada Jumat, (26/10).

Akan tetapi, proses penegakan hukum di Papua masih menghadapi kendala geografis. Dita menilai bahwa keterbatasan akses membuat koordinasi proses hukum menjadi terkendala meskipun sudah ada peradilan di setiap daerah.

“Sudah ada peradilan pidananya (di setiap daerah). Aparat penegak hukumnya juga ada. Akan tetapi, memang kadang kala terkendala oleh akses tadi, yaitu akses penegakannya, akses transportasinya, dan juga komunikasi ataupun koordinasi yang dilakukan yang biasanya tersentral semua di wilayah ibu kota,” tutur Dita.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dita menilai keterlibatan tokoh adat setempat diperlukan, khususnya dalam membantu pengumpulan keterangan dan pembuktian perkara. Meski demikian, keterlibatan masyarakat adat juga harus disertai jaminan keamanan dari negara. 

Dita menekankan bahwa persoalan penanganan kekerasan di Papua tidak hanya berkaitan dengan ketersedian aturan hukum, tetapi juga implementasinya di lapangan. Ketentuan hukum yang ada pada dasarnya telah memberikan landasan bagi aparat untuk menindak pelaku kekerasan. Namun, konsistensi negara dalam menjalankan aturan tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan. 

“Masyarakat sipil kita yang dianiaya, dibunuh, dan diancam, itu tidak diselesaikan dari tahun ke tahun. Negara harus konsisten. Konsisten bahwa ketika menyuarakan, akan menyelesaikan segala kasus tersebut. Negara harus benar-benar melaksanakannya. Tegas terhadap kejahatannya,” pungkas Dita

Kekerasan di Papua dari Sisi Hukum Humaniter 

Penanganan kekerasan di Papua juga berkaitan dengan penerapan hukum humaniter internasional, terutama dalam memastikan perlindungan terhadap masyarakat sipil. 

Dosen Hukum Humaniter Internasional dari FH Universitas Trisakti, Arlina Permanasari, menjelaskan bahwa penentuan suatu peristiwa sebagai konflik bersenjata perlu mengacu pada ketentuan dalam Konvensi Jenewa.

Sebagai informasi, Konvensi Jenewa merupakan seperangkat perjanjian hukum humaniter internasional yang mengatur perlindungan terhadap korban konflik bersenjata, termasuk warga sipil.

Arlina mengatakan terdapat satu pasal yang ada dalam konvensi jenewa, yaitu Pasal 3 tentang Konflik Bersenjata Non-Internasional (KBNI). Pasal tersebut memuat sejumlah larangan. Di antaranya pembunuhan, penyiksaan, pelanggaran martabat sebagai manusia, serta hak-hak individu di depan hukum. 

Kendati demikian, ketentuan tersebut belum secara terperinci menjelaskan kriteria suatu konflik dapat dikategorikan sebagai KBNI. Untuk memahaminya, diperlukan peninjauan terhadap commentary atau penjelasan Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa. 

“Dengan kita (masyarakat) membaca commentary Pasal 3 yang lama, ya, kita hanya mendapatkan pemahaman yang terbatas. Misalnya, kita tidak bisa mengetahui kapan dimulainya suatu konflik bersenjata. Kan, Konflik Bersenjata Non-Internasional yang seperti apa, ya. Terus, apakah harus di dalam satu negara, gitu, ya,” ujar Arlina kepada ASPIRASI pada Kamis, (15/10).

Seiring perkembangan putusan mahkamah internasional, terdapat empat syarat klasik yang harus dipatuhi oleh kelompok bersenjata dari sisi intensitasnya. Syarat tersebut meliputi adanya pemimpin, penggunaan seragam sehingga terlihat berbeda dari masyarakat sipil, membawa senjata secara terbuka, serta mematuhi hukum perang di darat.

Terkait situasi di Papua, Arlina belum dapat menyimpulkan secara tegas apakah konflik yang berlangsung telah memenuhi kategori KBNI. Ia menjelaskan bahwa penilaian tersebut membutuhkan pengumpulan dan pemeriksaan data lebih lanjut, baik mengenai organisasi kelompok bersenjata maupun intensitas konflik di lapangan.

“Ini masih konflik biasa yang intensitasnya tinggi atau ini sudah KBNI karena bukan sekadar huru-hara? Nah, itu sangat memerlukan pengumpulan data,” terangnya

Perlindungan masyarakat sipil juga menjadi tanggung jawab negara, baik melalui kebijakan maupun tindakan langsung di lapangan. Arlina menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyiapkan langkah perlindungan dari aspek normatif dan operasional.

“Aspek normatifnya, pemerintah harus siap. Misalnya, melakukan atau merumuskan instruksi-instruksi kursus, ya. Dari aspek operasional, ya, harus ada shift (sesi) malam. Misalnya, ya, atau bikin post-check (posko pemeriksaan), atau setidaknya ada selebaran, pengumuman, dan lain-lain supaya masyarakat sipilnya terlindungi,” pungkasnya.

 

Ilustrasi: ASPIRASI/Yanuar 

Reporter: Yanuar | Editor: Santi 

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *