Meski mengalami penurunan angka pengangguran di kedua daerah penilaian, Komnas HAM temui bahwa pemenuhan hak atas pekerjaan masih menjadi tantangan karena berada pada kategori cukup dan bahkan rendah.
Aspirasionline.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar konferensi pers mengenai laporan penilaian HAM terhadap pemerintah daerah di Kantor Komnas HAM, Jakarta secara hybrid (campuran) pada Senin, (22/12).
Dalam laporannya, Komnas HAM menetapkan dua pemerintahan daerah, yakni Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Manggarai Timur sebagai pilot project (proyek percontohan). Diketahui, penilaian HAM ini dilakukan pada periode 2022-2024 dengan dua sistem penilaian utama, yaitu survei publik yang dilakukan oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, serta penilaian ahli.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa penetapan dua daerah ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Hal ini mencakup aduan yang masuk serta pertimbangan mengenai representasi wilayah Indonesia Barat dan Timur.
Komnas HAM juga menggunakan sejumlah indikator yang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam merancang penilaian.
“Komnas HAM juga menyusun penilaian menggunakan sejumlah indikator, yaitu Human Rights Indicators (Indikator Hak Asasi Manusia) yang disediakan oleh PBB, yang kami kontekstualisasikan,” tutur Anis saat pelaporan pada Senin, (22/12).
Dalam proses penilaian yang dilakukan, terdapat empat hak yang menjadi penilaian, yaitu hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan dan hak atas pangan.
Dari keempat hak tersebut, Komnas HAM soroti bahwa hak atas pekerjaan masih menjadi tantangan utama di kedua daerah meskipun terdapat kemajuan pada hak pendidikan, kesehatan, dan pangan.
“Hak yang masih memiliki tantangan cukup besar adalah hak atas pekerjaan. Di dua wilayah tersebut, pemenuhan hak atas pekerjaan masih berada pada kategori cukup dan bahkan rendah,” ujar Anis.
Upaya Kabupaten Wonosobo Penuhi Hak atas Pekerjaan Melalui Kebijakan Daerah
Anis menilai Kabupaten Wonosobo menunjukkan komitmen dalam pemenuhan hak atas pekerjaan melalui sejumlah kebijakan daerah.
Dalam pelaksanaannya, terdapat pengembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjangkau kelompok rentan. Selain itu, Kabupaten Wonosobo juga menyelenggarakan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
“Ada program penyelenggaraan unit layanan disabilitas untuk ketenagakerjaan. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Kelompok Disabilitas,” jelas Anis.
Di sisi lain, Anis pun turut menjabarkan terkait indikator hasil. Kabupaten Wonosobo mencatat tren penurunan angka pengangguran terbuka dari 5,0 persen pada 2022 menjadi 4,02 persen pada 2024 yang merupakan lebih rendah dibandingkan tingkat pengangguran nasional.
Dalam kesempatan ini, Anis menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pemenuhan hak atas pekerjaan di Kabupaten Wonosobo, khususnya pada aspek pengawasan dan jaminan ketenagakerjaan.
Selain itu, ia pun turut menyampaikan bahwa perbaikan kondisi ketenagakerjaan tak cukup bila dilihat dari angka penurunan pengangguran saja tetapi juga harus diiringi dengan pemenuhan hak-hak pekerja dan perlindungan terhadap anak.
“Beberapa rekomendasi yang kami sampaikan antara lain penguatan pengawasan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, perluasan peluang kerja, serta penguatan program yang berfokus pada pemenuhan hak pendidikan khusus untuk anak, terutama dalam menghentikan pekerjaan terburuk bagi anak,” ucap Anis.
Meskipun Angka Pengangguran di Manggarai Timur Menurun, Pemenuhan UMK dan UMP Masih Menjadi Tantangan
Sementara itu, menilai Kabupaten Manggarai Timur, Abdul Haris Semendawai, selaku Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM sekaligus Anggota Tim Penilaian HAM menjelaskan indikator hasil pemenuhan hak atas pekerjaan serta ditemui bahwa adanya penurunan angka pengangguran.
“Pada tahun 2023, angka pengangguran berada di angka 3.810 dan menurun pada tahun 2024 menjadi 2.666, atau berkurang sekitar 1.200 orang,” ungkap Abdul dalam konferensi Senin, (22/12).
Selain itu, Abdul juga menjelaskan bahwa masih ditemukan pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Belum adanya strategi yang kuat dalam menciptakan lapangan kerja. Terdapat 1.088 pekerja yang menerima upah di bawah UMP dan UMK,” jelas Abdul.
Menanggapi hal ini, Abdul mengajukan rekomendasi pemenuhan hak atas pekerjaan terhadap Pemerintah Daerah Manggarai Timur.
“(Pemerintah daerah perlu) meningkatkan cakupan perlindungan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan, serta menyusun basis data hak atas pekerjaan yang lebih lengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga perlu mengidentifikasi dan melindungi subjek dan objek masyarakat adat sebagai bagian dari kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak atas pekerjaan.
Dalam konferensi pers yang sama, Fanny Nafisah Hasibuan, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menanggapi hasil temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM sebagai pendukung kebijakan internalisasi HAM.
“Penilaian HAM ditempatkan sebagai pendukung kebijakan prioritas internalisasi HAM dengan tujuan agar hasil penilaian HAM digunakan sebagai basis pembuatan kebijakan yang restoratif terhadap isu-isu HAM,” pungkasnya melalui Zoom Meeting.
Reporter : Ghasya, Siti | Editor : Khaila Adinda
Foto : Siti
