Usulan konversi SKS untuk fungsionaris organisasi di UPNVJ masih dalam tahap audiensi. Meski tak luput dari berbagai tantangan, Dekanat FISIP telah menyetujui secara prinsip. Namun, implementasinya masih harus menunggu keputusan rektorat.
Aspirasionline.com – Mencuatnya usulan konversi Satuan Kredit Semester (SKS) di kalangan fungsionaris organisasi di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) kian tak dihadapkan pada kepastian.
Usulan ini pertama kali diinisiasi oleh ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Zufar Hafiz, saat audiensi terkait efisiensi anggaran yang dilaksanakan di Auditorium Bhineka Tunggal Ika (BTI), pada 5 Maret 2025 lalu.
Zufar mengungkapkan alasan di balik usulannya, yakni konversi SKS sebagai angin segar di tengah meredupnya semangat berorganisasi di kalangan mahasiswa UPNVJ.
Ia menggagas kebijakan ini sebagai pemantik agar lebih banyak mahasiswa terpanggil untuk bergabung dengan organisasi, serta meningkatkan value organisasi itu sendiri, baik organisasi di tingkat universitas, fakultas, maupun program studi (prodi).
“Kenapa gua pengen gitu (konversi SKS), pertama, pasti untuk naikin minat organisasi, dan yang kedua pastinya SKS ini akan ngaruh sama kinerja orang di organisasi, yang nantinya akan naikin value organisasi itu sendiri,” jelas Zufar kepada reporter ASPIRASI pada Kamis, (13/3).
Senada dengan Zufar, Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) yakni Daniel Erlangga turut menilai bahwa usulan ini dapat meningkatkan marwah organisasi.
“Ini bagus banget, bisa menjadi sebuah inovasi baru untuk bisa naikin marwahnya organisasi itu sendiri, gitu. Dalam artian, menarik peminat baru, memikat (mahasiswa) lebih banyak lagi,” ujar Daniel saat diwawancarai ASPIRASI pada Selasa, (18/3).
Mekanisme hingga Tantangan yang Tak Luput pada Usulan Konversi SKS
Sebagai pengusung gagasan, Zufar merancang mekanisme konversi SKS yang merujuk pada struktur jabatan serta durasi kepengurusan dalam organisasi.
“Tiap jabatan beda, tapi bedanya juga gak signifikan. Anggaplah ketua atau BPH (Badan Pengurus Harian), koordinator-koordinator, itu satu periode bisa 6 SKS,” jelas Zufar seraya melanjutkan, “untuk staff, 4 SKS atau 3 SKS gitu satu periode.”
Ia menegaskan meskipun mahasiswa aktif mengikuti organisasi dalam beberapa periode. Namun, konversi SKS ini hanya akan berlaku dan dapat diajukan untuk satu periode kepengurusan saja.
“Misalkan, selama aku berkuliah, aku organisasi dua kali atau tiga kali, gak bisa semuanya ku pakai. Mungkin bisa ku pilih dari ketika yang pas aku jadi ketua aja, atau korbid (koordinator bidang) aja, supaya space-nya lebih gede. Jadi, setiap mahasiswa punya kesempatan sekali,’’ terang Zufar.
Seiring dengan munculnya usulan ini, turut mengemuka kekhawatiran bahwa mahasiswa akan terdorong bergabung dalam organisasi hanya demi memperoleh konversi SKS, bukan karena minat berorganisasi itu sendiri.
Namun, menanggapi kekhawatiran tersebut, Zufar menjelaskan bahwa hal seperti itu bisa diminimalisir dengan adanya bidang pengawasan di setiap organisasi.
‘’Cuma kekurangannya, paling yang ditakutkan adalah teman-temen cuma berorganisasi untuk dapat SKS doang. Tapi, itu bisa jadi hal yang diminimalisir karena di tiap organisasi pasti ada yang kayak SPI (Satuan Pengendali Internal) atau ada yang ngawasin untuk kinerja mereka,’’ ungkap Zufar.
Lebih lanjut, Daniel turut menyoroti sudut pandang mahasiswa yang tidak terlibat dalam organisasi. Menurutnya, tidak sedikit yang menanggapi usulan ini dengan gurauan bernada iri, seolah ada ketimpangan apresiasi.
“Gua sempet tanya juga ke temen-temen gua yang enggak ikut organisasi, itu jatuhnya kayak iri-iri bercanda gitu, tau gak? Yang kayak, ‘ah, gua juga mau,’” ujar Daniel.
Minim Kepastian, Usulan Konversi SKS Masih Tergantung di Langit Keputusan
Sebagai pengusung, Zufar mengungkapkan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Dekanat FISIP. Dalam pertemuan tersebut, Bekti Istiyanto selaku Dekan FISIP memberikan respon positif terhadap usulan ini dan akan mengajukannya ke rapat pimpinan.
“Dari Dekan FISIP itu, Pak Bekti bilang akan ngusulin ke rapat pimpinan gitu. Akan diusulkan ke rapat pimpinan. Cuma untuk implementasinya, pastinya harus nunggu peraturan rektor,” ungkap Zufar.
Namun, angin tidak berhembus sama di setiap fakultas. Berdasarkan pengakuan Daniel, pihak Dekanat FH merasa secara kalkulasi akademik, skema konversi SKS ini masih sulit diterapkan.
“Kalau di FH sih memang belum bisa, karena secara hitung-hitungan akademiknya ya, pokoknya bahasa-bahasa Dekanat lah, akademiknya belum bisa. Tapi kalau berbicara berguna apa enggak, ya jelas berguna,” jelas Daniel.
Sementara itu, Ketua BEM UPNVJ (BEM UPNVJ), Kaleb Aritonang, menyatakan sikap bahwasanya akan selalu membersamai terkait Usulan konversi SKS ini dan siap untuk mengajukan diskusi ke pihak rektorat.
‘’Tentu kami siap. Itu justru sudah menjadi wewenang kami, hak kami, dan menjadi kewajiban kami untuk kita mewadahi teman-teman untuk bisa berdiskusi ke rektorat,’’ tegas Kaleb saat diwawancarai ASPIRASI pada Kamis, (20/3).
Ia juga berpendapat perlunya skema berbeda di setiap fakultas mengingat beban akademik fakultas berbeda-beda.
‘’Yang pasti kebijakan ini kalau misalkan mau dilakukan atau diterapkan, itu harus mengalami penyesuaian masing-masing fakultas, ’’ pungkas Kaleb.
Menanggapi usulan ini, Musa Maliki selaku Wakil Dekan (Wadek) III bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi FISIP, menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan konkret di tingkat fakultas. Menurutnya, usulan ini telah disampaikan, namun langkah universitas belum tampak jelas.
“Kita belum ada omongan karena kalau ini memang wilayahnya udah ‘langitan’ gitu, (tingkat) universitas. Kita juga tidak bisa ngapa-ngapain. Kita juga sudah mengusulkan tentang itu dan tentunya belum ada pergerakan,” jelas Musa kepada ASPIRASI saat ditemui di ruangannya pada Senin, (21/4).
Musa juga menyinggung soal tantangan besar dalam implementasi usulan ini adalah menentukan relevansi kegiatan organisasi dengan mata kuliah tertentu.
“Tergantung kebijakan universitas, apakah (konversi SKS) bisa masuk kepada kepengurusan organisasi, sehingga kepengurusan organisasi itu bisa di-convert juga ke mata kuliah. Tapi kan itu perlu logika, logika berpikir bahwa skill organisasi itu bisa dimasukkan ke mata kuliah apa,” tutup Musa.
Reporter ASPIRASI telah berupaya menghubungi Henry Binsar Hamonangan selaku Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik, baik melalui pesan singkat hingga datang ke ruangannya untuk mengonfirmasi terkait hal ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, Warek I belum dapat memberikan tanggapan.
Ilustrasi : ASPIRASI/Laila
Reporter : Laila Mg. & Erland Mg. | Editor : Tia Nur