Rakyat Trenggalek Geruduk Jakarta Guna Tolak Tambang
Puluhan Warga Trenggalek menggeruduk Kementerian ESDM, ATR/BPR dan KLHK selama 24 sampai dengan 25 Oktober demi menyelamatkan kehidupan mereka akibat ancaman tambang emas.
Aspirasionline.com — Rakyat Trenggalek tidak menyangka tanah kampung halaman yang dicintainya akan di tambang. Berdasarkan data yang dihimpun dari rilis media Aliansi Warga Trenggalek, tambang yang akan merusak kehidupan warga trenggalek ini bermula sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek nomor 702/2005.
Di dalam SK Bupati tersebut tertulis “PT. (Perseroan Terbatas, red.) Sumber Mineral Nusantara (SMN) mengantongi izin konsesi eksplorasi pertambangan seluas 17.586 hektar.”
Pada rilis media juga disebutkan bahwa “…pada tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan perpanjangan kuasa pertambangan wilayah eksplorasi PT SMN dan diperluas hingga mencapai 30.044 hektar.”
Berselang lima tahun kemudian pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga membuat ketetapan baru yang tertuang dalam SK Bupati Trenggalek nomor 188.45/406.004/2012 yang tertulis “…mengubah luas areal pertambangan menjadi 29.969 hektare.”
Ketakutan warga Trenggalek terhadap pertambangan yang akan dilakukan PT. SMN bukan tidak berdasar. Mukti Satiti dari Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek yang menyampaikan kesedihannya atas akibat penambangan tersebut.
“Pada tahun 2011, PT SMN juga melakukan aktivitas penambangan di Bima, Nusa tenggara Barat yang menyulut perlawanan warga setempat karena menyebabkan kerusakan lahan pertanian dan sumber air minum. Puncaknya pada 24 Desember 2011, perlawanan itu berujung bentrok dan mengakibatkan tiga warga meninggal dunia, serta puluhan lainnya mengalami luka luka,” ungkap Mukti.
Memikirkan akan hancurnya ekosistem di kampung halamannya akibat tambang, warga trenggalek bersama berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek datang ke jakarta pada tanggal 23 Oktober 2022. Kedatangan mereka ke Jakarta sebagai bentuk upaya dan perjuangan atas hak mereka, rencananya mereka di Jakarta selama tiga hari sampai tanggal 25 Oktober 2022.
Di malam hari tanggal 23 Oktober 2022, rakyat trenggalek beserta Aliansi Rakyat Trenggalek mengadakan konsolidasi di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta. Kemudian akan dilanjutkan dengan audiensi pada Senin, 24 Oktober 2022 di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) dan berlanjut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Upaya Audiensi Warga Trenggalek dengan Dirjen Minerba
Sesuai dengan hasil konsolidasi, keesokan harinya tiga puluh sembilan warga trenggelek yang tanahnya akan di tambang beserta kawan kawan solidaritas yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek tiba di Dirjen Minerba pada Senin, (24/10).
Sekitar pukul sembilan pagi waktu setempat upaya audiensi mulai dilakukan. Mula-mula Aliansi Rakyat Trenggalek yang diizinkan masuk dan melakukan audiensi hanya dua orang, namun setelah melakukan negosiasi jumlah yang diperbolehkan masuk menjadi sepuluh orang.
Reporter ASPIRASI juga berusaha untuk dapat menghadiri audiensi ini. Pada awalnya sudah diizinkan masuk sampai ke lobby kementerian, tetapi tiba-tiba saja pihak hubungan masyarakat kementerian merubah keputusannya dengan tidak mengizinkan jurnalis masuk dengan dalih pertemuan diadakan di ruang menteri yang tidak sembarang orang memiliki akses masuk.
Bagi massa yang tidak ikut masuk ke dalam gedung Dirjen Minerba guna melakukan audiensi mereka berselawat di depan gedung Dirjen Minerba sambil membentangkan spanduk perlawanan dan berorasi. Salah seorang dari warga kemudian berorasi dan menyampaikan tuntutannya.
“Menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia agar mencabut WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan, red.) dan IUP OP ( Izin Usaha Pertmabnfan Opriasi Produksi, red.) atas PT. SMN di Trenggalek, “ ucap Orator dengan semangat.
Ada beberapa poin utama yang menjadi dasar permohonan pembatalan IUP PT SMN. Seperti yang telah dihimpun dari rilis media Aliansi Rakyat Trenggalek:
“Pertama bahwa IUP PT SMN bertentangan dengan peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek tahun 2012-2032. Kedua, IUP PT SMN berada di kawasan lindung. Ketiga, IUP PT SMN berada di kawasan rawan bencana. Keempat, IUP PT SMN berada di atas wilayah pemukiman penduduk dan lahan produktif milik masyarakat.”
Tak ketinggalan satu Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, Trigus mengutarakan harapannya, “Kita maunya RTRW disahkan saja tanpa memasukkan konsesi tambang,” harapnya.
Terkait hasil audiensi Senin ini Mukti mengatakan, “Hasil dari audiensi akan diungkapkan oleh Aliansi Rakyat Trenggalek dalam konferensi pers yang akan digelar pada tanggal 25 November 2022 bertempat di Walhi Jakarta,” tutup Mukti.
Reporter: M. Fadli. | Editor: Tegar Gempa.