Keberlangsungan pendidikan di Indonesia tidak hanya ditopang oleh guru ASN, tetapi juga guru honorer yang kerap bekerja di tengah ketimpangan kesejahteraan. Meski berperan besar dalam sistem pendidikan, guru honorer masih menghadapi upah rendah dan minimnya perlindungan kerja.
Aspirasionline.com —Sekolah di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah pinggiran dengan keterbatasan akses, tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya. Proses pembelajaran masih berlangsung, materi tersampaikan, dan interaksi antara guru dan peserta didik terus terjaga.
Secara kasat mata, tidak terlihat adanya gangguan yang signifikan dalam sistem pendidikan yang berjalan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia berjalan stabil dan terkendali.
Namun, di balik keberlangsungan tersebut, terdapat aspek mendasar yang kerap luput dari perhatian yaitu mengenai siapa yang sesungguhnya menopang jalannya proses pendidikan tersebut.
Dalam banyak kasus, keberlanjutan pembelajaran tidak hanya bergantung pada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga pada keberadaan guru honorer yang selama ini bekerja di tengah berbagai keterbatasan.
Hal ini ditegaskan dalam penelitian berjudul “Guru Honorer dan Ketidakadilan Struktural dalam Sistem Pendidikan Indonesia” yang menerangkan bahwa sistem pendidikan Indonesia secara struktural masih bergantung pada guru honorer, meskipun mereka berada dalam posisi yang tidak setara secara kesejahteraan maupun status kerja (Bagaskara dkk., 2025).
Selama ini, narasi yang berkembang di ruang publik cenderung menempatkan kekurangan tenaga pendidik sebagai akar utama permasalahan. Solusi yang diajukan pun berfokus pada penambahan jumlah tenaga pengajar serta pemerataan distribusi guru di berbagai wilayah.
Akan tetapi, apabila diselidiki lebih lanjut, akar utama permasalahan tidak sepenuhnya terletak pada jumlah tenaga pengajar yang tersedia. Di banyak sekolah, proses pembelajaran tetap dapat berlangsung karena adanya kontribusi yang signifikan dari guru honorer.
Ketimpangan Nyata di Balik Peran Besar Guru Honorer
Guru honorer memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan sistem pendidikan. Dalam banyak situasi, mereka tidak hanya berposisi sebagai pelengkap, tetapi juga menjadi penopang utama pelaksanaan pembelajaran.
Tanggung jawab yang mereka miliki setara dengan guru berstatus ASN, yakni mulai dari menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan kegiatan mengajar, hingga melakukan evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik.
Meskipun demikian, kontribusi yang besar tersebut tidak seimbang dengan apresiasi yang diberikan. Banyak guru honorer menerima imbalan yang jauh dari kata layak, bahkan hanya berkisar antara Rp3-5 ratus ribu per tiga bulan.
Sebuah artikel berjudul “Sistem Kompensasi dalam Menjamin Kesejahteraan Guru Honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri” yang ditulis oleh Agustina Pitriyani, dkk (2022), menegaskan bahwa secara normatif, guru honorer seharusnya mendapatkan penghasilan di atas standar kebutuhan hidup minimum. Namun, dalam praktiknya, sistem kompensasi yang ada belum mampu memenuhi kebutuhan dasar tersebut.
Lebih lanjut, dalam kajian yang berjudul “Kanalisasi Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia” menunjukkan bahwa implementasi jaminan sosial bagi guru honorer di Indonesia masih belum optimal, meskipun kebijakan formal telah tersedia (Fatkhurrohman & pamungkas, 2025).
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara beban kerja yang dipikul dengan penghargaan yang diberikan. Ketimpangan tersebut mencerminkan bahwa persoalan guru honorer tidak hanya berkaitan dengan sektor pendidikan, tetapi juga menyangkut aspek ketenagakerjaan.
Dalam situasi ini, guru honorer berada pada posisi yang rentan, karena mereka tidak memiliki status kerja yang jelas, serta kurang mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar sebagai tenaga kerja.
Dalam penelitian oleh Febriana, dkk (2023), yang berjudul “Peran Kepuasan Kerja Dalam Memediasi Ketidakamanan Kerja Terhadap Kesejahteraan Psikologis Guru Honorer Di Indonesia” menemukan bahwa ketidakpastian status kerja memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan psikologis guru honorer.
Ketidakpastian hukum ini bahkan mendorong sebagian guru honorer untuk meninggalkan profesinya dan beralih ke pekerjaan lain yang dianggap lebih menjanjikan.
Bersamaan dengan itu, dilansir dari Kaltim Today, Sri Puji Astuti, Wakil Ketua DPRD Komisi IV Kota Samarinda, menyatakan bahwa Kota Samarinda mengalami kekurangan sekitar 700 guru honorer. Fakta ini menunjukkan bahwa permasalahan ketidakpastian status dan rendahnya penghargaan tidak hanya merugikan guru honorer, tetapi juga berdampak pada sistem pendidikan secara keseluruhan.
Ketidakadilan yang Mengakar, Harapan Besar Bertumpu pada Kebijakan Pemerintah
Menanggapi permasalahan yang kerap terjadi pada guru honorer, Pemerintah telah merencanakan penghapusan status honorer yang telah berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian status yang selama ini dihadapi oleh tenaga honorer, termasuk guru.
Namun demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah sejauh mana kebijakan ini mampu menjamin seluruh guru honorer memperoleh kepastian status. Selain itu, nasib tenaga honorer yang tidak terserap dalam skema baru yang disiapkan oleh pemerintah pun perlu dipertimbangkan.
Dalam penelitiannya, Bagaskara, dkk (2025), turut menerangkan bahwa reformasi kebijakan tidak cukup hanya pada perubahan status, tetapi juga harus mencakup peningkatan kesejahteraan, jaminan sosial, dan akses pengembangan profesional.
Penghapusan status honorer tidak serta-merta menyelesaikan seluruh permasalahan apabila tidak diiringi dengan kebijakan yang menjamin kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian kerja.
Tanpa adanya langkah konkret dalam aspek tersebut, hal ini berpotensi menyebabkan permasalahan yang sama akan terus terjadi dalam bentuk yang berbeda. Apabila tenaga pendidik terus berada dalam kondisi yang tidak sejahtera dan tidak terlindungi, maka akan sulit untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang optimal.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu direnungkan bersama adalah apakah kita benar-benar telah memberikan penghargaan yang layak kepada para guru yang selama ini menopang sistem pendidikan Indonesia. Jika pendidikan dipandang sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, maka sudah semestinya para guru memperoleh perlakuan yang adil, layak, dan bermartabat.
Kontributor : Fakhri Zaki Ramdhani
Editor : Siti
