Pernyataan Menteri Agama terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren menuai kritik. Pasalnya, pernyataan tersebut bertentangan dengan kondisi yang sebenarnya.
Aspirasionline.com – Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar di depan awak media pada 14 Oktober 2025 terkait kejahatan seksual lingkungan pondok pesantren mengundang tanda tanya.
Menyadur CNN Indonesia, Nasaruddin mengungkapkan media massa telah membesar-besarkan kasus kejahatan seksual di pondok pesantren melalui pemberitaan.
“Isu pertama belum selesai, adanya kejahatan seksual di pondok pesantren yang dibesar-besarkan oleh media, padahal itu hanya sedikit jumlahnya,” kata Nasaruddin dikutip Jumat, (5/12).
Sementara itu, Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan, Novita Sari, mengungkapkan pengalamannya saat melakukan pendampingan di daerah. Menurutnya, ada beberapa pesantren yang tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Novita melanjutkan, fakta tersebut tentunya mempertanyakan bagaimana Kemenag melakukan wewenang monitoring. Dia juga mempertanyakan peran Satuan Tugas (Satgas) sebagai pemantau pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kalau dia bilang tidak terdaftar berarti satu, dia tidak menjalankan tugasnya dia untuk memberikan entah pendidikan atau apa untuk orang-orang yang punya pesantren bahwa pesantren itu harus terdaftar,” jelas Novita saat diwawancarai ASPIRASI pada Minggu, (2/11).
Mempertanyakan Peran Satgas dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Data dalam website resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menunjukkan pada Januari tahun 2025 hingga paruh akhir tahun 2025 tercatat sebanyak 27.782 kasus kekerasan terjadi di Indonesia. Sebanyak 12.118 diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Merujuk pada Bab IV yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag, terdapat setidaknya lima tindakan penanganan yang dapat ditindaklanjuti terhadap korban kekerasan seksual.
Namun, ketika seorang Menag menganggap kasus kekerasan seksual hanya dibesar-besarkan, muncul pertanyaan terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.
Keefektifan Permenag Nomor 73 Tahun 2022 dinilai masih diragukan, terutama karena tren kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Kebijakan yang seharusnya menjadi landasan pencegahan dan penanganan justru belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Menurut Novita, semestinya Satgas menjalankan fungsi penanganan secara penuh, termasuk melakukan dokumentasi setiap kasus supaya data yang didapat tercatat dengan jelas mengingat banyak kasus kekerasan seksual tidak ditindaklanjuti dengan baik.
“Kalau Satgas ini sudah terbentuk sudah sejauh mana mereka melakukan kerja-kerjanya? Apakah mereka baru melakukan sosialisasi saja atau pencegahan saja? Atau sudah ada praktek yang sudah mereka lakukan penanganan, pasti data sudah muncul kan mereka sudah tercatat,” ujar Novita.
Novita juga menambahkan salah satu tindakan penanganan pertama adalah pelaporan oleh korban. Hasil dari pelaporan tersebut berguna sebagai data konkrit penambahan jumlah korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia, khususnya dalam lingkungan pendidikan.
Akan tetapi, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berujung tidak ada penyelesaian yang konkrit. Tak jarang korban melapor malah mendapat ancaman atau intimidasi dari pelaku atau lingkungan sekitarnya.
“Itu tuh beneran nyata gitu, ada juga yang kemudian mengalami doxing, fotonya disebarkan di sekitar pesantrennya, bahwa orang-orang di foto ini, itulah foto-foto para korban. Itu dituliskan bahwa ini adalah mereka (korban) dan orang yang berkhianat kepada pesantren,” jelas Novita.
Ketimpangan Relasi Kuasa menjadi Penyebab Utama Terjadinya Kekerasan Seksual
Novita melanjutkan, kasus kekerasan tidak terjadi dengan sendirinya, hubungan sosiologi antara pelaku dan korban menjadi faktor yang krusial. Dalam banyak kasus di pesantren, posisi pelaku kerap berada dalam relasi kuasa yang sangat tinggi terhadap korban.
“Apalagi selama ini case di pesantren itu semua pelakunya pasti relasi kuasanya dengan korban itu kan tinggi sekali ya, pasti orang-orang yang punya pengaruh, orang-orang dianggap sesepuh sehingga kalaupun ada satgas ini kan juga ada relasi kuasa juga dengan pelaku sehingga perlu dipertanyakan juga,” tukas Novita.
Selaras dengan ini, Dosen Gender Politik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Sri Lestari, menjelaskan ada dua jenis kekerasan, yakni violence by commision dan violence by omission.
Violence by commision bermakna kekerasan yang dilakukan berdasarkan niat, biasanya dilakukan oleh orang, lembaga atau negara. Sedangkan violence by omission bermakna kekerasan yang dibiarkan atau didukung oleh orang, lembaga, atau negara.
Seperti kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, biasanya dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan tingkat kekuasaan salah satu pihak yang terlalu mendominasi.
“Karena itu tadi, di tempat-tempat yang ada relasi kuasa dan relasi kuasanya tidak dikontrol atau tidak dipantau atau tidak dikelola dengan baik maka kecenderungan terjadinya kekerasan seksual itu pasti ada” jelas Sri Lestari saat diwawancarai ASPIRASI pada Rabu, (12/11).
Sri memberi contoh di lingkungan pesantren, posisi kyai menempati tempat yang sangat tinggi dalam struktur sosial. Kyai kerap dipandang sebagai sumber segala sumber ilmu, otoritas, moral, hingga agama.
Pandangan tersebut membuat membuat banyak pesantren tidak memiliki aturan yang jelas untuk mengatur relasi kuasa antara kyai dan santri.
“Sehingga orang boro-boro mau mikir soal aturan terhadap itu, untuk bilang enggak ke kyai aja susah. Itu tadi poin saya, dimanapun selama relasi kuasa ini tidak dikontrol, tidak diatur, tidak dipantau, maka pasti akan terjadi kekerasan seksual,” pungkas Sri.
Reporter: Fitrya | Editor: Azzahwa
Illustrasi: Fabiana/ASPIRASI
