Seruan Pengimplementasian Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasca 6 Bulan Disahkan
Jaringan Muda Setara belum lama ini melakukan konferensi pers untuk melihat implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Aspirasionline.com — Senin, (21/03), telah dilangsungkan konferensi pers mengenai “Perspektif Perempuan Muda Kampus Melihat Implementasi Permen PPKS dan Peluncuran Kanal Cerita Permen PPKS” oleh Jaringan Muda Setara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung LBH Jakarta.
“Sejak hadirnya Permen PPKS ini pada 6 bulan yang lalu, jaringan muda setara melihat bahwasanya perjuangan melawan kekerasan seksual saat ini mempunyai babak baru”, buka Eva ketika memulai konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut, Eva dalam penjelasannya mengatakan bahwa dengan adanya babak baru dari Permendikbud PPKS ini dapat menjadi alat atau regulasi di dalam kampus yang senantiasa dikawal bersama oleh mahasiswa terkait dengan bagaimana cara implementasi Permen PPKS, keberpihakan kepada korban, serta aplikatif atau tidak.
Kegiatan pun berlanjut dengan penyampaian perspektif dari masing-masing narasumber terkait implementasi Permendikbud PPKS tersebut. Ada 14 narasumber yang merupakan para mahasiswi perwakilan dari masing-masing universitas yang hadir pada kesempatan kali itu.
Masing-masing dari mereka kemudian menyampaikan situasi yang ada di kampus masing-masing berkaitan dengan implementasi Permendikbud PPKS tersebut. Misalnya Aneu Damayanti, mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang juga anggota Gerakan Puan (Gerpuan) UNJ, menceritakan mengenai cukup lambannya kampus menindaklanjuti hadirnya Permen PPKS.
“Sebelum turunnya peraturan rektor ini mahasiswa UNJ menuntut pihak kampus untuk segera mengimplementasikan Permen PPKS, serta membentuk satgas (satuan tugas, red) dengan urgensi adanya kasus terbaru yang muncul ke permukaan yaitu pencabulan yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswa di jurusannya”, tutur Aneu.
Dalam rangkaian agenda selanjutnya, Jaringan Muda tidak hanya menyampaikan terkait dengan situasi yang berkaitan dengan implementasi Permendikbud PPKS di masing-masing kampus narasumber. Namun, mereka juga mengenalkan program baru mereka yaitu Kanal Cerita Permendikbud PPKS.
Melalui kanal ini, Jaringan Muda Setara ingin mengajak segenap mahasiswa untuk menceritakan perkembangan implementasi Permendikbud PPKS di kampusnya. Cerita-cerita kampus yang masuk senantiasa akan diperbarui setiap dua minggu sebagai upaya mengawal ketat proses implementasi Permendikbud PPKS di kampus masing-masing.
“Kanal cerita ini digerakkan oleh Jaringan Muda Setara untuk mengimplementasikan Permen PPKS, serta menghidupkan politik anti kekerasan seksual di setiap kampus dan juga kanal ini mengajak kawan-kawan lain diluar Jaringan Muda Setara untuk bisa menceritakan situasinya, hambatan-hambatannya, sehingga ini menjadi suatu strategi atau jalan untuk kita menguatkan implementasi dari Permen PPKS ini”, seru Eva.
Dalam kegiatan tersebut juga juga ditekankan mengenai banyaknya kampus yang masih sangat tertinggal dalam proses implementasi Permendikbud PPKS seperti belum adanya proses pembentukan panitia seleksi (pansel) dan satuan tugas (satgas) PPKS, belum adanya upaya untuk menyusun peraturan anti kekerasan seksual tingkat kampus, belum adanya sosialisasi pencegahan kekerasan seksual ataupun pembuatan tanda peringatan larangan kekerasan seksual di kampus.
Pada akhirnya, acara tersebut pun ditutup dengan dibacakannya pers rilis dari dari Jaringan Muda Setara yang dibacakan secara bergantian oleh masing-masing narasumber.
Reporter: Ryan Chandra. | Editor: Vedro Imanuel.