UPNVJ Terapkan CRS sebagai Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

CategoriesBerita UPN

UPNVJ mulai mengimplementasikan CRS guna mendukung program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Meski begitu, masalah pendanaan masih terus menjadi batu sandungan bagi Satgas PPKPT dalam menjalankan programnya. 

aspirasionline.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan Case Reporting System (CRS) pada 15 Juli lalu. Sistem ini menjadi kanal pelaporan daring yang terintegrasi untuk mencatat, menindaklanjuti, dan memantau laporan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. 

Peluncuran CRS menjadi salah satu bentuk implementasi Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menjadi salah satu perguruan tinggi yang akan menerapkan CRS. Anggota Satuan Tugas (Satgas) PPKPT UPNVJ, Gilang Rizki Maulana, mengatakan sistem ini hadir untuk mempermudah perekapan dan pemantauan laporan.

“Untuk membantu perekapan, dimana ada rekapan status-status laporan tindakan kekerasan yang ada di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Gilang saat diwawancarai oleh ASPIRASI pada Rabu, (30/7).

Diwadahi oleh Universitas Budi Luhur sebagai programmernya, CRS dapat diakses melalui laman berikut oleh seluruh sivitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. 

“Sivitas akademika semua bisa, dari mahasiswa yang ada di seluruh Indonesia,” tutur Gilang.

CRS Memastikan Kerahasiaan dan Independensi Penanganan Kasus Kekerasan di Kampus

Berdasarkan panduan yang tersedia di laman resmi CRS, pelapor dapat mengajukan laporan dengan mengisi beberapa data penting, seperti identitas pelapor (dapat bersifat anonim jika diinginkan), kronologi kejadian, kategori pelapor, dan bukti pendukung yang relevan.

Setiap laporan yang masuk akan mendapatkan nomor identifikasi (ID) yang dapat digunakan oleh pelapor untuk memantau perkembangan proses penanganan kasusnya secara transparan dan mandiri.

“Status itu bisa dilihat dari email misalnya sudah diproses, apakah sudah selesai atau ada ajuan ulang,” ujar Gilang. 

Laporan yang masuk akan diproses oleh Satgas melalui akun admin. Satu orang penanggung jawab atau person in charge (PIC) akan menangani kasus tersebut dari awal hingga akhir proses penanganan.

“Jadi benar-benar PIC-nya dia dari awal sampai akhir gitu, jadi misalnya ada berapa banyak kasus yang bisa kita tanganin, walaupun nanti ujung-ujungnya juga kita bakal ngebantu gitu dan (menjaga) kerahasiaan (pelapor). Kenapa itu (karena) kita sudah disumpah dan sudah ada pakta integritas,” jelas Gilang.

Gilang menegaskan bahwa kerahasiaan pelapor dijamin oleh sistem, sesuai dengan standar yang dijalankan tim Satgas dan jaminan keamanan data dari pengembang sistem, Universitas Budi Luhur bersama tim Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik (ADIA).

Selain itu, sistem CRS juga dirancang untuk menjaga independensi satgas, terutama dalam situasi di mana terlapor adalah pimpinan tertinggi kampus. 

“Justru dengan adanya ini (CRS) kita tidak bisa mendistraksi karena kita adalah independen, walaupun kita di bawah UPN, kita sudah disumpah. Walaupun itu pimpinan tertinggi, kita tetap harus memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Implementasi CRS di UPNVJ Belum Optimal, Terbelit Anggaran dan Personel

Meski telah diluncurkan secara nasional pada pertengahan Juli, implementasi penggunaan CRS di UPNVJ sendiri belum aktif secara penuh. Hal ini dikarenakan akses login (masuk website) baru diberikan ke pihak satgas pada 22 Juli lalu, sehingga sosialisasi perdana dijadwalkan saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

“Baru besok di PKKMB kita akan melakukan sosialisasi ini, Karena kemarin dari pihak ADIA-nya sama Budi Luhur ‘ya silahkan baru boleh di-publish setelah tanggal lima belas’,” ujar Gilang.

Satgas berencana melanjutkan sosialisasi ke setiap fakultas dengan menggandeng Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Sosialisasi ini akan menggabungkan pengenalan CRS dengan pemaparan tugas Satgas PPKPT sesuai pedoman resmi. 

Namun, meski telah menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk biaya keseluruhan, Satgas PPKPT masih menunggu untuk kepastian pendanaan. 

“Jadi kita sebenarnya banyak sudah ada program yang mau kita jalankan, tapi karena kebentur dan ibaratnya kita tidak dapat dukungan support dimana dalam aplikasi atau dalam PP (Peraturan Pemerintah)  itu harusnya kita didanai atau disosialisasi” tambahnya.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024, Satgas PPKPT harus didanai dan ditata kelola oleh universitas. Namun, sayangnya hingga kini, Satgas PPKPT sendiri masih merasa kesulitan dalam menembus hal tersebut. 

“Belum, sampai saat ini belum ada (dana yang diturunkan oleh universitas), jadi sampai saya buat video pun masih sendiri, tidak ada (dana),” ungkap Gilang. 

Di samping itu, jumlah anggota aktif satgas kini berkurang setengahnya, dari 26 menjadi 13 orang. 

“Kita sedang mencoba bagaimana caranya supaya bisa dari kitanya (internal satgas) dulu gitu, (jika sudah) guyuk (kompak) baru ke sosialisasi,” pungkas Gilang.

 

Ilustrasi: Hanifah

Reporter: Hanifah Nabilah | Editor: Tia Nur

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *