Di tengah maraknya ancaman terhadap jurnalis di Indonesia, Dewan Pers luncurkan mekanisme keselamatan pers sebagai bentuk dorongan ke bebasan pers secara nasional.
Aspirasionline.com – Melihat darurat keselamatan pers mahasiswa, Dewan Pers akhirnya lakukan peluncuran dan pengesahan mekanisme nasional keselamatan pers pada Selasa, (24/6). Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pers dalam menjalankan dan menghasilkan karya jurnalistik.
Turut mengundang puluhan kementerian, media siber, lembaga, hingga masyarakat sipil, agenda ini merupakan bentuk implementasi kerja sama antarlembaga yang diwujudkan dengan lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang mekanisme nasional keselamatan pers.
Dibuka dengan video yang menunjukkan tentang beribu kekerasan yang dialami pers, penandatangan SKB ini sebagai tanda penegasan betapa pentingnya mekanisme yang telah digarap oleh dewan pers bersama berbagai pihak untuk melindungi keselamatan pers.
Cita-cita Kebebasan Pers di Negara Demokrasi
Dalam konteks pers nasional, Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa memang masih terdapat hambatan dan ketidaknyamanan yang dirasa oleh pers nasional dalam menjalani kerja-kerja jurnalistik.
Berbagai bentuk intimidasi, ancaman, hingga tindakan kekerasan yang merenggut nyawa terus menghantui para pencari berita dan menjadi ancaman nyata yang berhasil menciptakan iklim ketakutan.
Berdasarkan data yang dipublikasikan di laman Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada Mei 2025, sebesar 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital, yang mana laporan ini berdasar pada survei terhadap 2.020 jurnalis di Indonesia.
Kasus kekerasan terhadap juga jurnalis tercatat mengalami peningkatan pada tahun ini. Indeks Kebebasan Pers di Indonesia pun menunjukkan tren penurunan, dengan peringkat merosot ke posisi 127 dari 180 negara, berdasarkan laporan World Press Freedom Index (WPFI) 2025 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF) pada 2 Mei lalu. Kondisi ini mencerminkan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih jauh dari kata bebas.
Komaruddin menyoroti betapa pentingnya kerja sama yang baik, tidak hanya dalam lingkup pers, tetapi juga keseluruhan lembaga dan penegak hukum. Bekerja secara profesional dan paham akan tugas pokok masing-masing, akan menciptakan ekosistem yang aman dan kondusif.
“Kalau pers itu kerja dengan baik, polisi kerja dengan baik, kejaksaan, dan siapapun itu kerja dengan baik, maka yang diuntungkan adalah rakyat dan negara itu sendiri,” ungkap Komaruddin pada Selasa, (24/6).
Lebih lanjut, adanya kesamaan kepentingan dalam kerja pers dan negara, yaitu bekerja untuk kepentingan rakyat. Lingkup kerja pers yang sehat mencerminkan kondisi negara yang sehat. Oleh karena itu, kerja pers dan pejabat negara seharusnya sejalan. Ditambah dengan peran pers sebagai penjaga demokrasi, sudah sewajarnya negara mendukung pers.
“Salah satu instrumen dari demokrasi itu adalah bagaimana agar pers kerja dengan profesional,” tukas Komaruddin dalam sambutannya pada Selasa, (24/6).
Perlindungan Pers Mahasiswa dalam Kebebasan Pers Indonesia
Peluncuran mekanisme perlindungan yang semakin memperkuat dan memperbarui, Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satgas Nasional Pers) turut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap pers mahasiswa.
Dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan mengenai posisi pers mahasiswa dalam mekanisme ini. Abdul Manan, selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut baru sebatas memberikan perlindungan kepada pers mainstream.
“Mekanisme ini design perlindungan terhadap pers mainstream yang ada badan hukum dan sebagainya. Masih terbatas pada pers umum. Tetapi, seluruh elemen pers mendukung persma walaupun tidak ter-cover (secara) eksplisit,” jawab Abdul Manan pada Selasa, (24/6).
Untuk mempertegas posisi pers mahasiswa dalam upaya perlindungan pers di Indonesia, ASPIRASI berkesempatan mewawancarai Abdul Manan usai acara. Ia menyatakan bahwa secara umum, pers mahasiswa dan pers umum memiliki kesamaan dalam konteks fungsi dan peran jurnalistik.
“Yang dilakukan pers mahasiswa itu sama apa yang dilakukan pers mainstream, sama-sama menjalankan fungsi yang ada di Undang-Undang (UU) Pers, mengedukasi, menghibur, dan juga melakukan kontrol sosial, walaupun dengan derajat yang berbeda,” jelas Abdul Manan.
Perlindungan terhadap pers mahasiswa hingga kini masih menjadi pertanyaan sekaligus perjuangan yang terus digaungkan. Meskipun bergerak dalam lingkup universitas, bukan berarti pers mahasiswa terbebas dari ancaman.
Mengingat rentannya pers mahasiswa berupa intimidasi hingga ancaman terhadap nilai akademik yang kerap dialami akibat aktivitas jurnalistik dan dampak dari pemberitaan yang dipublikasikan. Hal ini yang perlu perhatian besar.
Maka dari itu, Dewan Pers dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) sepakat membuat sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
PKS yang disahkan pada 18 Maret 2024 ini memuat 10 pasal yang ditandatangani oleh Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers dan Sri Suning Kusumawardani selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nasional, Erick Tanjung, mengungkapkan bahwa PKS ini merupakan sebuah upaya yang dilakukan dewan pers dalam melindungi pers mahasiswa yang dirasa masih minim perlindungan, padahal kerap terjadi intimidasi dan ancaman yang dihadapi.
“Nyaris tidak ada perlindungan dan ada pengaduan yang masuk ke dewan pers dari teman teman yang mengalami intimidasi bahkan dihalangi secara akademik karena kerja jurnalistiknya dan dampak dari beritanya. Nah, sehingga perlu ada perlindungan sebuah regulasi yang perlu kita, Dewan Pers, memiliki peran lah makanya kita membuat PKS itu.” jelas Erick pada Selasa, (24/6).
Sejalan dengan Erick Tanjung, Abdul Manan kembali melengkapi. Menurutnya PKS yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Dirjen Dikti itu adalah cara paling relevan untuk saat ini dalam melindungi pers mahasiswa. Peran PKS sudah cukup untuk menjadi pintu untuk dewan pers masuk kampus dalam melindungi pers mahasiswa.
Ia juga menegaskan bahwa salah satu poin paling penting dari adanya PKS antara Dewan Pers dan Dirjen Dikti adalah pemberian dasar legalitas bagi Dewan Pers untuk turut serta membantu dan mengadvokasi pers mahasiswa.
“Sehingga dengan membuat PKS, MoU (Memorandum of Understanding), dengan Dirjen Dikti itu menurut Dewan Pers cara yang mungkin sesuai dengan tantangan saat ini. Tetapi, kalau misalnya nanti pers mahasiswa menghadapi masalah yang sama dengan pers umum saya kira itu mungkin perlu adanya regulasi baru yang melindungi pers mahasiswa,” ungkap Abdul Manan.
Abdul Manan turut menyampaikan pesan kepada para pimpinan kampus agar menciptakan zona aman bagi mahasiswa dalam mengekspresikan pendapat, baik secara lisan maupun melalui pemberitaan yang dipublikasikan oleh pers mahasiswa.
“Penting untuk selalu mengingatkan itu kepada kampus supaya tidak terlalu tipis telinganya mendengar kritik atau mendengar informasi yang mungkin membuat mereka tidak nyaman, tetapi kalau itu adalah fakta saya kira itu yang harus mereka terima dan belajar untuk mengakui kalau ada kesalahan,” tukas Abdul Manan.
Foto: Sofwa Najla
Reporter: Syifa Aulia, Sofwa Najla
Editor: Safira
