Pemecatan Sepihak Jurnalis CNN Indonesia Picu Dugaan Praktik Union Busting

Nasional

Di balik alasan efisiensi perusahaan, pemecatan sepihak oleh CNN Indonesia memunculkan dugaan Union Busting setelah beberapa jurnalis anggota SPCI di-PHK tak lama setelah serikat pekerja terbentuk.

Aspirasionline.com – Dalam beberapa pekan terakhir, industri media di Indonesia digemparkan oleh kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap sejumlah jurnalis CNN Indonesia.

Pemecatan massal ini dikatakan sebagai langkah efisiensi dari pihak CNN Indonesia, mengingat kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak sehat.

Salah satu mantan jurnalis CNN Indonesia yang terkena PHK, Yulia Adiningsih menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari pemotongan gaji sepihak yang dilakukan terhadap para karyawannya pada bulan Juni hingga Agustus.

Ketika dimintai penjelasan, CNN Indonesia enggan memberikan jawaban, sehingga para mantan jurnalis membawa masalah ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Selatan untuk mediasi tripartit, namun justru yang mereka terima adalah surat PHK.

“Ketika kita tanya bagaimana keuangannya secara rill gitu laporan keuangannya, itu juga ga dikasih tau,” kata Yulia ketika diwawancarai ASPIRASI pada Senin, (9/9).

Tak hanya sampai di situ, setelah dua hari terbentuk, tepatnya pada 29 Agustus 2024, Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) resmi terdaftar sebagai serikat perlindungan hak pekerja di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan. Namun, sehari setelahnya 9 anggota SPCI langsung menerima surat PHK.

Kemudian, pada 31 Agustus 2024, sebanyak 14 anggota SPCI, termasuk 9 yang sudah di-PHK sebelumnya, kembali menerima surat pemberhentian dengan alasan berakhirnya masa kerja.

“PHK dilakukan kepada orang-orang yang mengajukan tripartit soal pemotongan gaji di Disnaker Jakarta Selatan dan deklarator SPCI,” tambah Yulia.

Saat ini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, manajemen CNN Indonesia mengirim uang kompensasi kepada 8 para pekerja yang masih menolak PHK sepihak pada Rabu (2/10/2024). Satu hari setelahnya, Kamis (3/10/2024), para pekerja telah mengirimi surat kepada manajemen CNN Indonesia yang berisi akan mengembalikan uang kompensasi tersebut karena perkara perselisihan masih dalam proses Sudinaker Jaksel.

Dugaan Kuat CNN Indonesia Lakukan Praktek Union Busting 

CNN Indonesia diduga terlibat dalam praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Dugaan ini mencuat setelah beberapa jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) di-PHK, hanya berselang singkat setelah serikat pekerja tersebut resmi terdaftar.

Ketua Divisi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Caesar Akbar, menyatakan lahirnya SPCI dikarenakan kondisi perselisihan antara pekerja dan perusahaan, sehingga dianggap sebagai ancaman.

Selain itu, rangkaian peristiwa yang terjadi berdekatan menimbulkan dugaan adanya potensi praktek union busting yang dilakukan oleh pihak CNN Indonesia.

“Tentu kami mengecam itu karena pembentukan Serikat Pekerja itu memang diatur untuk dilindungi oleh konstitusi dan itu memang hak asasi manusia,” pungkas Caesar pada Rabu, (18/9).

Senada dengan Caesar, Pengurus Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Ambrosius Emilio Sutikno juga turut menduga bahwa sikap CNN Indonesia merupakan bentuk union busting.

“Nah, di pagi mereka mendeklarasikan Serikat Pekerja, malamnya mereka langsung di PHK sepihak gitu. Nah, kalau standpoint SINDIKASI itu, kami melihat ada dugaan kasus union busting-nya dari CNN itu sendiri,” kata Ambrosius ketika diwawancarai ASPIRASI pada Rabu, (11/9).

Namun, dilansir dari Tempo.co, Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Revolusi Riza Zulverdi, membantah dugaan tindakan union busting kepada pekerja yang mendirikan SPCI. Dirinya menjelaskan bahwa PHK dilakukan karena adanya proses restrukturisasi organisasi.

“”Di Grup Transmedia tidak ada aturan melarang pendirian serikat pekerja,” jelas Revo pada Selasa, (03/09).

Tetapi tidak berhenti sampai disitu, pada Selasa (08/10), Ketua Umum SPCI,  Taufiqurrohman, telah mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM dan masalah ketenagakerjaan yang dialami para pekerja.

Dikutip dari Independen.id, Komisioner Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hari Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan manajemen CNN Indonesia yang dilaporkan oleh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) terindikasi melanggar hukum.

Hari pun menekankan pelanggaran hukum dalam PHK sepihak terhadap anggota dan pengurus SPCI  dianggap sebagai indikasi kuat praktek union busting.

“Terindikasi penuhi unsur union busting,” pungkas Hari.

Reporter: Hanifah Nabilah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *