Emisi Kendaraan Tinggi, Indonesia Lekas Terapkan Standar Euro 4

Forum Akademika

Penerapan Standar Euro 4 di Indonesia diharapkan mampu mengatasi pencemaran udara khususnya yang terjadi di kota-kota besar

Transportasi memberikan dampak positif dalam menentukan perkembangan suatu wilayah dalam mendistribusikan barang dan jasa. Namun, di sisi lain juga memberikan dampak negatif terhadap kualitas udara di perkotaan yang semakin memburuk akibat tingginya kadar emisi kendaraan.

Menurut Penelitian Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) dengan tajuk Memastikan Pemenuhan Kewajiban Pengendalian Pencemaran Udara Dari Sumber Bergerak : Transportasi, sektor transportasi di Jakarta berkontribusi rata-rata 47% untuk keseluruhan parameter dalam pengendalian pencemaran.

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ICEL, Fajri Fadhillah mengatakan yang mempengaruhi pembuangan emisi gas kendaraan bermotor adalah bahan bakar dan spesifikasi mesin. “Bahan bakar pun berpengaruh karena berbagai parameter pencemaran udara yang diatur di Indonesia seperti, SO2, NO2, CO,”  jelas Fajri kepada ASPIRASI.

Fajri menggambarkan, kondisi bahan bakar Indonesia saat ini masih bermasalah. Hal itu dikarenakan oleh banyaknya bahan bakar yang sulfurnya tinggi. Sehingga buangan pencemaran SO2 nya cukup tinggi.

“Jadi, kalau masuk ke kandungan bahan bakar, sebenarnya Pertalite tidak layak lagi diperjualbelikan, karena kualitas bahan bakarnya cukup buruk sehingga emisinya cukup tinggi,” kata Fajri.

Penerapan Standar Euro 4 di Indonesia

Standar Euro adalah standar emisi yang diterapkan oleh negara-negara Uni Eropa yang mengatur hasil emisi dari kendaraan bermotor. Dalam penerapannya, standar Euro sudah mencapai Euro VI yang mulai diberlakukan pada kendaraan Eropa.

Standar Euro ini mengatur kandungan yang terdapat pada bahan bakar dan mekanisme mesin kendaraan tersebut. Efisiensi mesin tersebut dibantu dengan penerapan fitur katalis konverter yang dapat memerangkap zat polutan hasil pembakaran kendaraan bermotor, seperti carbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NOx).

Indonesia masih berada di dalam tahap peralihan dari Euro 2 ke Euro 4. Dalam tataran regulasi, penerapan Euro 4 di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Dilansir dari laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen KLHK) berjudul Kebijakan Ambang Batas Emisi Euro 4 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendaliaan Pencemaran dan Kerusakan KLHK, disebutkan pemberlakuan standar Euro 4 kendaraan bermotor bertipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin, mulai 10 Oktober 2018. Sedangkan, yang berbahan bakar diesel mulai diperlakukan 10 Maret 2021. Pengetesan kendaraan bertipe baru tersebut dibebankan kepada pelaku usaha dan/atau produsen kendaraan tersebut.

Untuk kendaraan bertipe lama, akan diberlakukan uji emisi berkala yang akan dilaksanakan oleh bupati/walikota, dengan koordinasi oleh gubernur dan pembinaan oleh menteri. Tetapi, dalam pelaksanaannya belum ada sanksi yang tegas dalam pelaksanaan uji berkala tersebut sehingga masih terdapat kendaraan bermotor yang hasil emisinya ‘kotor’ tetap beredar di jalanan Indonesia.

Fajri berkomentar terkait pemberlakuan standar Euro 4 di Indonesia. Ia mengatakan belum ada sanksi yang cukup tegas terhadap pelaku atau produsen kendaraan yang tidak menerapkan Euro 4. “Konsekuensi apabila motornya tidak lolos uji emisi itu nggak ada di Indonesia atau di Jakarta. Banyak juga kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi,” keluh Fajri.

Ia juga mengatakan kendaraan motor yang emisinya tinggi masih berjalan karena tidak ada sistem pengawasan uji emisi serta pemberian sanksi yang tidak berjalan.

Fajri juga berpendapat seharusnya pemberlakuaan Euro 4 di Indonesia bisa lebih awal. Menurutnya, lobi dari asosiasi pengusaha otomotifnya cukup kuat. Sehingga timeline pemberlakuan standar baru yang euro 4 itu jadi mundur hingga 2017. “Kita sudah kehilangan peluang perlindungan lingkungan selama beberapa tahun karena keterlambatan itu,” kata Fajri

Manfaat dan Solusi Kedepan

Menurut Laporan Kebijakan Ambang Batas Emisi Euro 4 manfaat pemberlakuan Euro 4 adalah dapat bersinergi dengan program kendaraan Low Cost Green Car dan pemakaian bahan bakar alternatif. Penggabungan tersebut dapat menghasilkan penurunan emisi yang signifikan dengan biaya yang murah, diversifikasi energi dan penghematan dari subsidi BBM sehingga mendatangkan manfaat ekonomi yang tinggi.

Selain itu menurut laporan yang dikeluarkan oleh Kemen KLHK, manfaat penerapan Euro 4 juga dapat memperbaiki kualitas udara di perkotaan.

Irfan Toni digital campaigner 360.org berpendapat seharusnya Pemerintah memiliki road map untuk 10 tahun kedepan menuju Indonesia yang bebas energi fosil. Ia menilai sudah seharusnya pemerintah lebih menuju kepada energi terbarukan.

“Masalah emisi ini akan lebih mudah dikelola apabila pemerintah memiliki road map dengan menggalakkan kendaraan listrik yang tidak memiliki emisi atau membangun infrastruktur kendaraan umum yang lebih baik,” jelas Toni.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, Pemerintah juga seharusnya menghentikan pembangunan jalan, karena pembangunan jalan akan menambah permintaan orang-orang atas kendaraan bermotor.

“Misalnya modal transportasi utama adalah dengan kendaraan berbasis rel, itu akan mengangkut lebih banyak orang dan orang akan beralih ke kendaraan yang lebih komunal,” usul Toni.

Reporter : Hibban Mg.| Editor : M. Faisal Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *