Warga Korban Penggusuran Tamansari Menuntut Ketegasan BPN Pusat Terkait Status Tanah

Warga Korban Penggusuran Tamansari Menuntut Ketegasan BPN Pusat Terkait Status Tanah

Nasional

Warga RW 11 Tamansari, Bandung, yang menjadi korban penggusuran paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, meminta penyelesaian sengketa dan status tanah mereka sekaligus melakukan aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aspirasionline.com — Senin, (13/1) para warga RW 11 Tamansari bersama massa aksi solidaritas berduyun-duyun ke jalan, persisnya di depan pintu Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta. Meski di bawah terpaan sinar matahari, semangat mereka terus membara untuk tetap menyuarakan aspirasinya.

Tidak hanya dihadiri oleh warga RW 11 Tamansari dan massa aksi solidaritas, namun dalam aksi tersebut juga turut hadir beberapa perwakilan dari warga Kampung Poglar, Dadap, Batuceper, dan Pekayon yang mempunyai latar belakang permasalahan yang sama: masalah pertanahan. Aksi tersebut menjadi momentum bagi para warga korban penggusuran untuk meminta ketegasan kepada BPN.

“Ya kita kan kasusnya sama, ya. Kita juga melihat aksi ini sebagai momentum yang tepat, jadi kita bisa sama-sama memaksa ketegasan kepada BPN,” ujar Ilo, Koordinator Lapangan Aksi Tamansari Geruduk Jakarta.

Selama aksi berlangsung, para warga dan massa aksi solidaritas terus berorasi sambil sesekali meneriakkan jargon-jargon untuk membakar semangat para massa aksi. Beberapa spanduk bertuliskan “Tamansari Masih Melawan” juga terlihat terpampang di pagar gedung BPN.

Dalam aksi tersebut, para warga dan massa aksi solidaritas didampingi oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung untuk melakukan komunikasi kepada pihak Kementerian ATR/BPN. Sebab, menurut warga, Kementerian BPN merupakan badan yang mempunyai wewenang tertinggi mengenai permasalahan dalam ranah pertanahan.

“Nah, tuntutan kita sebenarnya untuk mencari ketegasan dari BPN, bisa tidak mereka menyelesaikan kasus di Tamansari. Di Tamansari kan satu sisi statusnya masih sengketa, tuntutan warga dalam tahapan ini bisa tidak ditarik menjadi status quo dulu, supaya prosesnya ini bisa berjalan lancar,” jelas Pengacara LBH Bandung Rifky Zulfikar. Rifky jugalah yang mendampingi warga di BPN.

Senada dengan itu, Ilo juga menuturkan mengenai tujuan dari aksi tersebut untuk mengupayakan mengenai bagaimana para warga bisa mendapatkan surat dari BPN sebagai bukti konkret terkait status tanah di wilayah RW 11 Tamansari.

“Tujuan utamanya, bagaimana kita bisa mendapatkan surat secara fisik dari BPN. Terutama lebih mengarah kepada status tanahnya,” ujar pria berambut gondrong tersebut.

Di pertengahan aksi, perwakilan dari warga RW 11 Tamansari dan Rifky masuk ke dalam Gedung BPN untuk bertemu dengan pihak Humas BPN Divisi Sengketa Pertanahan dan Agraria. Dalam pertemuan tersebut, pihak warga dengan didampingi LBH Bandung menuturkan mengenai ketegasan BPN dalam menyikapi kasus Tamansari, terutama mengenai status tanah.

Pertemuan itu tak menghasilkan keputusan yang maksimal bagi pihak warga. Hasil dari pertemuan tersebut yaitu pihak BPN belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Hanya saja pihaknya memberikan keterangan secara lisan bahwa dari pihak BPN sendiri belum mengeluarkan sertifikat tanah di wilayah RW 11 Tamansari. Dengan begitu, berarti tanah tersebut tidak bisa diklaim kepemilikannya oleh Pemkot Bandung.

“Dia baru menerima laporan, belum memberikan keterangan lebih lanjut. Dia masih memberikan keterangan secara lisan bahwa mereka belum mengeluarkan sertifikat di tanah RW 11 Tamansari,” ujar Rifky, Senin, (13/1).

Apa yang menjadi tuntutan warga masih belum menemukan titik terang. Pasalnya, dari pihak BPN belum memberikan risalah hasil dari pertemuannya itu yang bisa ditandatangani sebagai bukti konkret. Pihak BPN juga tidak memberikan rentang waktu yang ditentukan untuk memberikan hasil tersebut.

Kendati demikian, para warga dengan didampingi oleh LBH Bandung berencana untuk mendatangi kembali BPN dalam waktu dekat ini untuk menanyakan kelanjutan dari tuntutan yang disampaikannya.

“Itu sih perlu ada penegasan. Jadi saat ini memang belum selesai. Masih ada rencana dari para warga untuk mendatangi ATR/BPN lagi untuk menanyakan bagaimana kelanjutannya,” kata Rifky.

Hal itu dibenarkan pula oleh Ilo. Ia mengatakan, para warga akan melakukan aksi kembali di Kementerian ATR/BPN untuk terus meminta kejelasan terhadap hasil dari pertemuan siang itu.

“Hasil dari BPN tadi sebenarnya masih sama. Statement-nya kurang lebih sama dengan apa yang dikatakan oleh BPN Bandung. Kita akan geruduk BPN lagi setelah ke Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, red.),” tutupnya pada ASPIRASI.

Reporter: Ilham Mg. |Editor: Firda Cynthia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *