Peternak Ayam Menuntut Kenaikan Harga
Ribuan peternak ayam kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta. Aksi yang dilakukan pada Kamis (31/3) lalu ini melibatkan sedikitnya tiga ribu peternak ayam. Mereka menuntut kenaikan harga ayam, baik ayam broiler maupun ayam petelur sehingga harga tersebut bisa berada di atas Harga Pokok Produksi (HPP).
Aspirasionline.com – Koordinator Sekretariat Bersama Penyelamat Peternak Rakyat dan Perunggasan Nasional (PPRPN) Sugeng Wahyudi mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk menuntut perbaikan harga ayam dengan cara memperbaiki aturan yang ada, yaitu Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2009. Dimana UU perternak ini berpotensi merugikan mereka. “UU tersebut perlu dicabut karena terdapat benturan kepentingan antara peternak dengan perusahaan besar,” jelasnya.
UU No 18 tahun 2009 sendiri mengizinkan keterlibatan perusahaan integrator atau perusahaan peternak unggas besar yang terintegrasi dari harga produksi pakan, anak ayam, vaksin, budidaya ayam dan telur, serta produk olahan. Selain itu, UU ini juga mengizinkan perusahaan tersebut untuk memasarkan produk daging ayam ke pasar tradisional. “Ketika perusahaan diperbolehkan berbudidaya, inilah yang menyebabkan persaingan antara peternak besar dan peternak kecil,” kata pria berkacamata itu.
Senada dengan Sugeng, Ketua Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Herry Dermawan mengatakan bahwa tujuan lain dari aksi ini adalah untuk menuntut kesejahteraan peternak karena selama ini mereka selalu merugi. “Untuk bisa untung, harga harus di atas biaya produksi, jadi persediaan barang juga harus seimbang,” jelasnya. Menurut Herry, persedian Ayam di Indonesia sudah berlebih. “Kita seminggu butuhnya hanya 55 juta, sekarang ini ada 70 jutaan (ayam, red),” tambah peternak asal Ciamis ini.
Herry mengungkapkan bahwa untuk HPP ayam broiler adalah 18 ribu rupiah, padahal ayam hidupnya hanya dihargai sebesar 16 ribu rupiah per kilogramnya. Untuk HPP telur ayam sebesar 17 ribu lima ratus rupiah, sedangkan telur hanya dihargai 14 ribu lima ratus rupiah per kilogramnya. “Yah, karena itu peternak jadi merugi,” ujarnya sedih.
Aksi ini bukanlah yang pertama kali mereka lakukan. Sebelumnya aksi serupa juga pernah digelar secara besar-besaran pada 1 Maret 2016. Ia menceritakan bahwa para peternak tersebut sudah berkali-kali rapat dengan Kementrian Pertanian, Kementrian Perdagangan, dan rapat di Kantor Sekretariatan Presiden. “Sudah hampir setahun tetapi belum ada tindak lanjut dari pemerintah,” tambah pria kelahiran Surabaya ini.
Menanggapi hal tersebut, seperti yang dilansir dari detik.com, I Ketut Diarmita selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kementerian Pertanian mengatakan bahwa mereka belum mempunyai rencana untuk merevisi pasal pada UU No. 18 Tahun 2009 tesebut. Tetapi, pihaknya akan membantu dengan mendorong perusahaan integrator untuk mengekspor ayam ke beberapa negara tetangga sehingga tidak terjadi oversupply di dalam negeri.
Menurutnya, kewenangan ini masih berada pada Menteri Perdangan untuk mengatur harga-harga tersebut. Namun, pemerintah akan membantu untuk menekan HPP dengan cara mengatur harga pakan dan Day Old Chiken (DOC). Pihak pemerintah juga akan membantu peternak kecil dengan menyediakan jagung yang terjangkau untuk pakan ternak.
Reporter : Nadia Mg. |Editor : Aprilia Zul Pratiwiningrum