Kemahasiswaan Dikti: Jika Tuntutan UKT Mahasiswa Tak Dipenuhi, UPNVJ Harus Siap Terima Sanksi

Berita UPN Kabar Kampus

Aspirasionline.com – Sejak diterapkan pada 2013 melalui Surat Keputusan (SK) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) No. 97/E/KU/2013, Uang Kuliah Tunggal (UKT) tak pernah absen menuai kontroversi dikalangan sivitas akademika, khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pasalnya penerapan sistem UKT dinilai tidak memihak kepada rakyat karena tingginya biaya yang harus dibayar mahasiswa.

Permasalahan ini yang coba diangkat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (BEM UPNVJ), dengan menggelar diskusi kritis bertajuk “Privatisasi dan Komersialisasi PTN Baru, Oleh Siapa?”, pada Jum’at (7/10) lalu.

Berlokasi di Aula Lantai 4 Gd. Yos Sudarso, Fakultas Teknik (FT), dalam diskusi tersebut UKT menjadi perbincangan yang panas. Hadirnya perwakilan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemristekdikti) Ucok Horlas dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh mahasiswa untuk mengeluarkan keluh kesah mereka. Salah satunya adalah Gilang, yang merupakan mahasiswa dari Teknik Perkapalan, FT.

Gilang yang merupakan mahasiswa angkatan tahun 2015 ini masuk UPNVJ melalui jalur mandiri. Ia bercerita bahwa saat ia mengajukan permohonan penurunan UKT, pihak universitas justru memintanya untuk mencari pinjaman dari pihak lain agar ia bisa membayar UKT tersebut. Perlu diketahui bahwa mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri diwajibkan untuk membayar penuh UKT golongan tertinggi disertai uang pangkal. Untuk FT sendiri, UKT tertinggi adalah sebesar Rp 9.100.000,00.-

Mendengar hal tersebut, Ucok pun langsung menanyakan hal tersebut kepada pihak Biro Kerjasama dan Kemahasiswaan yang hadir pada siang itu, Mihrodi. “Terus terang saya merasa miris, Pak. Jalur mandiri itu peluangnya lebih kecil, kenapa anak mandiri harus membayar 100%? Jangan membeda–bedakan kelas kaya dan miskin. Bagaimana kalau bapak ada diposisi mereka?,” tanya pria yang menjabat sebagai Sekretaris Direktur Kemahasiswaan Kemenristekdikti itu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mihrodi pun memilih untuk tidak berkomentar dikarenakan menurutnya ia tidak memiliki wewenang untuk menjawab. “Itu kebijakan rektorat, saya kan hanya pegawai yang jauh dibawahnya,” katanya.
Ucok pun melanjutkan jika dalam beberapa minggu tuntutan mahasiswa mengenai UKT tidak dipenuhi oleh UPNVJ, maka UPNVJ harus siap untuk menerima sanksi dari Kemenristekdikti. “Entah itu rektornya yang diturunkan, atau sanksi lainnya itu menteri yang akan menentukan,” ujarnya.

Reporter : April Zul Pratiwiningrum
Editor : Haris Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *