Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak ditemukan bukti kelulusan pendidikan setara SMA. Para pemohon pun merespons putusan tersebut dengan mendorong langkah politik, termasuk pemakzulan melalui DPR.
Aspirasionline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki bukti kelulusan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, (6/10).
Kendati demikian, MK turut menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU. Dengan begitu, temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran merupakan bagian dari pertimbangan hukum, bukan putusan yang mengabulkan permohonan pemohon.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menyatakan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan bahwa ia telah menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di luar negeri.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf R dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu,” ujar Arsul dalam sidang pada Selasa, (6/10).
MK turut singgung terkait penggunaan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran sebagai salah satu dokumen pendukung penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah. Menurut MK, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, yang mana bukan bukti kelulusan dari jenjang pendidikan setara SMA atau sederajat.
Meski mencatat persoalan tersebut, Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara PHPU. MK beralasan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024.
Lebih jauh, tindak lanjut atas persoalan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden disebut menjadi ranah dari lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.
“Secara substansial, menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Adies dalam persidangan pada Selasa, (6/10).
Desakan Pemakzulan hingga Kekecewaan atas Putusan MK
Menanggapi hasil putusan, Denny Indrayana, salah satu pemohon, menilai partai politik dan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu menyatakan sikap atas persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Menurutnya, putusan MK menjadi tanggung jawab politik bagi para elite untuk menjelaskan posisi mereka kepada publik.
“Ini akan menjadi diskursus publik yang tidak akan habis dan tanggung jawab dari pada elite politik untuk menegaskan apa posisi mereka sekarang. Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah pekerjaan rumah politik bagi partai-partai, fraksi-fraksi di DPR untuk bersikap,” tegas Denny di Gedung MK pada Selasa, (6/10).
Denny juga menyebut para pemohon akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui jalur hukum dan politik. Salah satu langkah politik yang didorong ialah proses pemakzulan melalui DPR dengan melibatkan partai-partai politik.
“Kita harus bersyukur dan ini kita jadikan modal lagi untuk kembali berjuang secara yuridis, nanti ada langkah yang kita ambil. Secara politis, salah satunya tentu mendorong proses impeachment (pemakzulan) melalui DPR dan partai-partainya,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menjelaskan mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses pemakzulan.
Ia merujuk pada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa tindak lanjut persoalan tersebut berada dalam kewenangan lembaga negara lain sesuai UUD 1945.
“Terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme UUD 1945 yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut UUD 1945,” ungkap Refly di MK pada Selasa, (6/10).
Kekecewaan terhadap putusan juga disampaikan Ima, pengunjung sidang yang hadir bersama Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia (KNPRI). Ia mempertanyakan independensi MK dan menduga adanya intervensi dalam pengambilan keputusan.
Ima berharap putusan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penegakan hukum di Indonesia agar lebih berpihak pada pemenuhan hak konstitusional warga negara. Ia juga menilai masyarakat perlu memiliki peran lebih besar dalam menentukan arah kehidupan bernegara.
“Menurut saya, kedaulatan tertinggi di Indonesia itu adalah rakyat. Kembalikan kepada rakyat-rakyat yang akan bertindak,” tutur Ima kepada ASPIRASI saat diwawancarai di MK pada Selasa, (6/10).
Foto : Ghasya/ASPIRASI
Reporter : Ghasya | Editor : Ronaa
