Musyawarah Besar Mahasiswa Luar Biasa Tetapkan Gufron-Jodhy sebagai Ketua BEM UPNVJ Periode 2026

CategoriesBerita UPN

Perhelatan Mubeslub 2025 digelar sebagai respons atas kondisi mendesak dan kebuntuan hasil akhir pemira 2025. Musyawarah ini menetapkan pasangan Gufron-Jodhy sebagai Ketua BEM periode 2026 serta membahas dugaan intervensi dan urgensi pemberhentian PPRM. 

Aspirasionline.comMajelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) sebagai respons atas tidak tercapainya keputusan penetapan secara sah Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2026 dalam pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira). Acara ini diadakan secara tertutup di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika (BTI) pada Selasa, (23/12).

Musyawarah ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Kelompok Studi Mahasiswa (KSM). Dalam musyawarah tersebut, pasangan nomor urut 01 Gufron Dymas Wicaksono dan Jodhy Farrel ditetapkan menjadi Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2026. 

Ditetapkannya Gufron-Jodhy sebagai Ketua BEM periode 2026 mengacu pada 40 kelembagaan yang memilih sistem popular vote, 23 kelembagaan memilih sistem electoral college, dan satu lembaga memilih abstain.

Untuk diketahui, pemilihan secara popular vote merupakan mekanisme penetapan Ketua BEM berdasar total seluruh suara dari mahasiswa. Sementara itu, electoral college menetapkan Ketua BEM berdasarkan jumlah suara terkumpul dari fakultas.

Perwakilan BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Raul, berpandangan bahwa perkema lebih mendahulukan sistem 50 persen plus satu dari total suara sah. Dia menilai, hadirnya sistem electoral vote hanya berfungsi sebagai pelengkap.

“Saya juga bisa melihat, membaca, pasal perihal Pemira yang di mana pasal mengenai 50 persen plus satu total dari seluruh pemilu (pemilihan umum) itu lebih dulu kan dibandingkan electoral. Dan mungkin ini terdengar subjektif, tapi saya rasa memang saya melihat electoral ini sebagai pelengkap,” jelas Raul kepada forum pada Selasa, (23/12).  

Raul menambahkan, sistem popular vote sejalan dengan praktik demokrasi di Indonesia yang menitikberatkan pada akumulasi suara individu. 

“Kalau kita mencontohkan di Indonesia, di pemilu, pastilah yang memenangkan pemilu tersebut adalah 50 persen plus satu dari total suara. Walaupun dengan catatan harus memenangkan setengah (atau) 50 persen dari total jumlah wilayah, tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana popular vote ataupun total jumlah suara ini juga bisa menjadi penting dibandingkan electoral,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan dari Forum Riset dan Debat Mahasiswa (FRDM), Ilham, menyampaikan ketidaksetujuan terkait sistem electoral college yang dikesampingkan. Ilham menyoroti urgensi perkema terbaru yang menambahkan pasal mengenai persyaratan kemenangan 50 persen plus satu di setiap fakultas UPNVJ dan menekankan bahwa hadirnya regulasi baru tersebut disebabkan kebutuhan akan keterwakilan fakultas secara proporsional. 

“Jadi, yang kita perlu pertimbangkan, teman-teman di sini, bahwa hadirnya perkema baru adalah untuk melihat urgensi keterwakilan setiap fakultas, di mana keterwakilan itu harus dilakukan dengan kemenangan 50 persen plus satu di setiap fakultas di UPN,” tekan Ilham pada sesi yang sama.

Pembahasan Pemberhentian Panitia Pemira secara Sepihak yang Timbulkan Dugaan Intervensi 

Dalam berjalannya musyawarah, salah satu persoalan mengenai Pemberhentian yang mengacu pada surat keputusan Nomor 028/SK/MPM-UPNVJ/XII/2025 tentang Pemberhentian Panitia Pemilihan Raya Mahasiswa dan Dewan Yudisial Pemira mencuat di tengah jalannya persidangan.

Calon Ketua BEM nomor urut 2, Calvin Philip, mempertanyakan kejelasan  status serta urgensi diberhentikannya Panitia Pemilihan Raya Mahasiswa (PPRM). Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa dan juga paslon, terlebih informasi terkait Mubeslub dinilai disampaikan secara mendadak. 

“Sebenarnya juga ingin menanyakan kembali terkait keputusan teman-teman MPM yang memberhentikan teman-teman PPRM. Dari aku pribadi sebagai calon, merasa kan ada intervensi artinya gitu. Bagaimana panitia PPRM ini, mungkin aku enggak tahu situasinya bagaimana tiba-tiba gitu, sebagai calon pun tidak diinfokan, tiba-tiba ada info mubeslub di tanggal 23,  itu pun baru-baru kemarin,” terang Philip kepada forum pada Selasa, (23/12). 

Menanggapi permasalah tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPM, Fathira Rachma, menegaskan bahwasanya MPM tidak pernah melakukan intervensi kepada PPRM. Ia menjelaskan bahwa hasil pemira sebelumnya telah dapat disahkan, namun harus dilanjutkan ke putaran kedua. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa per tanggal 15 Desember, PPRM disebut telah mengirimkan surat laporan pertanggungjawaban yang menyatakan ketidaksanggupan kondisi psikologi dan faktor lainnya sehingga MPM mengusulkan dengan menyelenggarakan Mubeslub.

Nah, oleh karena itu, pada akhirnya kita usul juga kepada pihak rektorat, kalau pada akhirnya jawaban dari ketidakpastian pemira ya itu harus diadakannya Mubeslub,” jelas Fathira. 

Disisi lain, Ketua Panitia Pengawas (Panwas), Ghaalii Putra Ananda, mengakui bahwa surat keputusan tersebut tetap dinaikkan lantaran adanya arahan dari MPM agar proses pembekuan PPRM segera dilakukan. 

“Tapi kenapa gue naikin surat keputusan itu, karena ada arahan dari MPM untuk bisa cepat menaikkan surat keputusan ini agar PPRM bisa dibekukan. Mungkin itu dari perspektif  gue sebagai Kapanwas (Ketua Panitia Pengawas) seperti itu,” ungkap Ghaalii kepada forum pada Selasa, (23/12).  

Pernyataan lain juga disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pemira 2025, Samuel Christopher Tarigan, mengungkapkan bahwa pihak panpel justru merasa kebingungan dengan pelaksanaan Mubeslub. Menurutnya, sejak awal PPRM menunggu surat edaran dari pihak rektorat terkait legitimasi pelaksanaan Mubeslub, namun surat tersebut tidak pernah diterbitkan. 

Selain itu, Samuel juga menyoroti adanya indikasi pencatutan tanda tangan Kepala Divisi (Kadiv) Penindakan Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa (P3S), Barent Louiz, yang digunakan tanpa seizin bersangkutan. 

“Dia (Barent) tidak mengetahui dan tidak menandatangani. Tapi tanda tangan tersebut bisa dikeluarkan, bahkan teman-teman Panwas sendiri pun, baik Kadiv hukumnya, Kadiv P3S dan pengawasannya itu tidak melakukan hal tersebut. Makanya jadi tanda tanya juga,” ungkap Samuel pada sesi yang sama pada Selasa, (23/12). 

Pada kesempatan yang sama, Ketua MPM UPNVJ, Sadam Syahir, turut memberikan bantahan adanya arahan ataupun perintah untuk mencatutkan tanda tangan Kadiv P3S dalam proses pengambilan keputusan Panwas dan menyebutkan bahwa persoalan ini mencuat disebabkan oleh lemahnya koordinasi internal panwas, khususnya antara ketua panwas dan Kepala Divisi P3S.

“Selama proses pemira, dari awal hingga seterusnya, enggak pernah sekalipun (MPM) mendikte. Orientasi pertama kami (MPM) membangun hubungan sama Panwas PPRM adalah memperbaiki koordinasi yang mana itu tidak terjadi di MPM dengan PPRM tahun lalu, tidak terjadi di tahun ini, ” pungkas Sadam kepada forum pada Selasa, (23/12).  

 

Foto: Syafira

Reporter : Syafira | Editor : Zhufar 

 

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *