Eksepsi Delpedro dkk Soroti Kecacatan Prosedur, Terdakwa Dinilai Merupakan Kambing Hitam
Diwarnai aksi solidaritas, sidang pembacaan eksepsi hingga permintaan pembebasan terdakwa kasus penangkapan demonstran pada bulan Agustus lalu digelar kembali. Kuasa Hukum soroti dakwaan Jaksa yang tidak cermat, jelas, dan lengkap.
Aspirasionline.com – Sidang kedua pembacaan eksepsi atau sanggahan oleh kuasa hukum dari keempat tahanan politik (tapol) yang melibatkan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar pada bulan Agustus lalu resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, (23/12).
Sidang eksepsi ini diselenggarakan atas permohonan kuasa hukum terdakwa yang menilai Jaksa Penuntut Umun (JPU) tidak cermat. Eksepsi juga dilandasi rasa keberatan atas dakwaan yang dilayangkan JPU kepada para terdakwa.
Berdasarkan pantauan ASPIRASI, tepat sebelum persidangan resmi digelar, massa yang terdiri dari unsur buruh, mahasiswa, hingga pelajar tampak menggelar aksi solidaritas sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Presiden Kepemudaan Partai Buruh, Rivaldi Haryo Seno, mengungkapkan aksi solidaritas merupakan bentuk penegakan demokrasi dan jaminan kebebasan berekspresi di muka publik.
“Kami bersolidaritas penuh terhadap sidang kawan-kawan tahanan politik Agustus 2025 ini. Selain daripada mengatakan bahwa kebebasan berekspresi itu adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang kedua, adalah ini menumbuhkan kembali solidaritas bahwa kelas pekerjalah yang akan menjahit bagaimana runyamnya demokrasi ini untuk harus kita tegakkan itu sendiri,” pungkas Rivaldi dalam wawancaranya bersama ASPIRASI pada Selasa, (23/12).
Kuasa Hukum Delpedro Marhaen, Muhammad Iqbal Ramadhan, menyatakan bahwa para terdakwa merupakan kambing hitam dari aksi yang terjadi di bulan Agustus lalu. Dia menilai terdapat dalang dibalik kerusuhan aksi yang sampai saat ini masih belum tersentuh hukum.
“Ini eksepsi politik dan juga eksepsi formil hukum, kita menjelaskan bagaimana konteks terjadinya kerusuhan, lalu kita membantah bahwa para terdakwa ini bukan pelaku sebenarnya, melainkan kambing hitam. Ada pelaku lainnya, ada dalang lainnya yang mungkin tidak tersentuh oleh hukum,” tegas Iqbal kepada ASPIRASI pasca sidang pada Selasa, (23/12).
Iqbal juga menyampaikan bahwa para terdakwa berpesan kepada masyarakat untuk tetap berani berekspresi serta tidak takut bersuara karena.
“Terdakwa bilang, jangan pernah takut bersuara dan jangan pernah mengkhawatirkan mereka. Mereka baik-baik saja di dalam (penjara), justru yang mereka khawatirkan adalah ketika anak muda lainnya takut bersuara karena melihat apa yang terjadi sama mereka,” ungkap Iqbal, menyampaikan pesan para terdakwa.
Poin Utama Isi Eksepsi yang Diajukan oleh Kuasa hukum
Isi dari nota keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum dan juga penasihat kuasa hukum meliputi beberapa poin utama. Poin pertama disampaikan bahwa adanya ketidaksesuaian antara dakwaan penuntut umum dengan pasal yang ada pada surat dakwaan penetapan penahanan terdakwa satu, dua, dan tiga.
Kemudian, kuasa hukum melanjutkan dengan pembacaan poin kedua yang menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum dinilai tidak sah karena nihilnya tanda tangan dari penuntut umum itu sendiri sehingga Kuasa Hukum terdakwa menilai bahwa adanya cacat secara prosedur.
Pada poin ketiga, Kuasa Hukum terdakwa menegaskan bahwa merujuk pada poin kedua, dakwaan pertama, kedua, ketiga, dan keempat yang sebelumnya disampaikan oleh penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.
Pada poin keempat, Kuasa Hukum menyatakan dengan tegas bahwa tindakan para terdakwa bukan sebuah tindak pidana, melainkan sebuah tindakan bebas berekspresi yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) dan diperkuat dengan Undang-Undang (UU) HAM.
Sehingga pada poin kelima, Kuasa Hukum mengemukakan bahwa penuntutan yang dilakukan penuntut umum terhadap para terdakwa merupakan tindakan kriminal kepada para pembela HAM.
Kuasa Hukum terdakwa meminta kepada kepada Majelis Hakim selalu pemeriksa dan pemberi keputusan akhir untuk memberi keputusan yang selayaknya kepada para terdakwa.
“Berdasarkan hal-hal yang tertuang pada nota keberatan di atas, maka kami mohon kepada yang terhormat, Majelis Hakim yang menerima dan memutus perkara untuk memberikan putusan selayak apa yang didapatkan,” ujar kuasa hukum membacakan kesimpulan eksepsi.
Permintaan Bebas Hukuman kepada Majelis Hakim
Pada pembacaan nota keberatan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Kuasa Hukum menyampaikan beberapa permintaan yang berisi delapan poin kepada Majelis Hakim.
Poin pertama, Kuasa Hukum mengajukan permintaan kepada para Majelis Hakim untuk menerima nota keberatan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa. Dilanjutkan dengan poin kedua dengan mengatakan bahwa surat dakwaan dari pihak penuntut umum tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil pada surat dakwaan tersebut.
“Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan Nomor Register. Perkara: PDM – 306 /JKT.PST/10/2025, tertanggal 20 November 2025, pada perkara tindak pidana nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, atas nama para terdakwa, antara lain, terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua, Muzaffar Salim, terdakwa tiga, Syahdan Husein, dan terdakwa empat, Khariq Anhar tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan,” sambung kuasa hukum terdakwa.
Pada poin ketiga, Kuasa Hukum terdakwa membacakan permintaan kepada majelis hakim agar seluruh terdakwa tahanan politik tersebut tidak dikenai hukuman berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang pertama lalu.
Poin keempat, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU kepada para terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima oleh kuasa hukum karena tidak dinilai sebagai tindak pidana.
Pada poin lima, meminta untuk membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan dilanjutkan poin nomor enam, yakni membebaskan terdakwa dan para tahanan dilakukan segera setelah hasil putusan pembacaan nota keberatan eksepsi ini.
Di dalam poin ketujuh, Kuasa Hukum membacakan permintaan kepada Majelis Hakim untuk dapat membersihkan nama baik para terdakwa serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa setelah tuduhan yang sebelumnya dilayangkan.
Terakhir, pada poin kedelapan, kuasa hukum meminta untuk seluruh biaya atau ongkos perkara yang selama ini dikeluarkan dapat ditanggung oleh negara.
“Demikian, nota keberatan ini kami sampaikan dan serahkan kepada yang terhormat Majelis Hakim pada Selasa, 23 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hormat kami tim penasihat Hukum para Terdakwa, Tim Advokasi untuk demokrasi,” tandas kuasa hukum terdakwa di hadapan seluruh peserta sidang.
Hasil dari sidang eksepsi ini akan dilanjutkan pada hari Senin, 29 Desember 2025 sesuai dengan keputusan hakim yang menolak ajuan JPU untuk meminta waktu 2 minggu sejak sidang eksepsi dilangsungkan, menjadi 1 minggu sejak sidang eksepsi.
Reporter: Mohamad Agung Yanuar | Editor: Fabiana Amhnun
Foto: Fadhel Rijalusnain
