Kasus Korupsi UPNVJ: Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka

Berita UPN

Kejari Depok baru saja menetapkan dua tersangka kasus korupsi di UPNVJ, yang salah satunya adalah Cahyo Trijati sebagai Staff Biro Umum UPNVJ sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Aspirasionline.com – Kasus korupsi yang menghantui Universitas Pembangunan “Veteran” Jakarta (UPNVJ) mulai menemukan titik terang dengan ditetapkannya dua tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Depok) pada Rabu, 5 Juni 2024. 

Kedua orang tersangka tersebut yakni Gatot Adi Prasetyo selaku Direktur Utama PT. Sarana Budi Prakarsaripta (kontraktor) dan Cahyo Trijati selaku Staff Biro Umum UPNVJ, sekaligus PPK dalam pembangunan gedung Medical Education and Research (MerCe) UPNVJ Limo, Depok.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Cahyo Trijati terbukti tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengendali kontrak dan telah membayarkan pekerjaan seluruhnya sebesar Rp946.757.277 kepada PT. SARANABUDI PRAKARSARIPTA, setelah dipotong pajak. 

“Sehingga telah sehingga terdapat kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim penyidik senilai ±Rp.848.307.277,” kata Mochtar Arifin selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok pada Rabu, (5/6) di siaran pers resminya. 

Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran, yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada satu tenaga ahli yang hadir, dan Biaya Non Personel berupa ATK dan pembuatan laporan.

Pada liputan Majalah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) ASPIRASI Edisi ke-95 tahun 2023, reporter ASPIRASI telah mencoba menghubungi Cahyo untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut, tapi Cahyo terus-menerus menolak dengan alasan telah dinonaktifkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di UPNVJ ketika kasus korupsi ini mulai mencuat di permukaan.

Tetapi akhirnya, reporter ASPIRASI mendapat kesempatan wawancara dengan Cahyo bersama Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan sekaligus Ketua Tim Pembangunan, Prasetyo Hadi, di ruangannya pada Senin, (18/12/2023).

Sementara Gatot Adi Prasetyo, dalam pelaksanaannya hanya menghadirkan satu nama tenaga ahli, yaitu Ahli K3 yang bekerja di lapangan. Sedangkan sisanya, meskipun tercantum dalam kontrak, tak pernah bekerja sama sekali.

“Bahwa didalam Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir tanda tangan team leader dan inspektor dipalsukan semuanya seolah tenaga ahli dan inspektor tersebut melaksanakan tugasnya,” tambah Mochtar dalam keterangan tertulisnya. 

Dilansir dari berita Tempo.co pada Rabu, (5/5), Muchtar juga tak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPNVJ tersebut.

Lebih lanjut, saat ini dua orang tersangka telah dilakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan dari tanggal 05 Juni 2024 sampai 24 Juni 2024 di Rutan Cilodong Depok.

“Dalam jangka waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan,” tukas Mochtar.

Kilas Balik Kasus Korupsi UPNVJ 

Berdasarkan hasil wawancara ASPIRASI dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari laporan warga. 

Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan gedung itu sendiri dibagi menjadi tiga klaster, di antaranya yakni pembangunan fisik gedung, penyewaan jasa konsultan konstruksi, dan pengadaan alat kesehatan. 

“Benar, ada melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (di UPNVJ),” jawab Arief saat ditemui reporter ASPIRASI di Gedung Kejari Depok pada Kamis, (31/8/2023).

Prasetyo Hadi selaku Wakil Rektor (Warek) II Bidang Umum dan Keuangan UPNVJ menjelaskan bahwa potensi kerugian negara berawal dari adanya absensi atau ketidakhadiran pihak penyedia konstruksi yang menyebabkan ketidaksamaan antara hasil kontrak kerja dengan kegiatan lapangannya. 

Sehingga pihak penyedia dianggap melakukan wanprestasi atau tidak terpenuhinya suatu kewajiban dalam sebuah perjanjian. Pihak penyedia yang dimaksudkan oleh Prasetyo adalah PT. Sarana Budi yang berdomisili di Kota Semarang.

Lebih lanjut, Prasetyo menekankan bahwa UPNVJ tidak melakukan tindak korupsi dan hanya terkena imbas dari pihak penyedia.

“Tentang mereka yang melakukan wanprestasi itu urusan mereka. Kita sudah betul dan kita sudah dipanggil (untuk pemeriksaan saksi),” tegas Presetyo di audiensi yang digelar di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika, UPNVJ Pondok Labu, pada Jumat, (18/8/2023).

“Enggak ada unsur korupsi di sini, saya berani jamin,” lanjutnya.

 

Sumber foto: liputan 6

Reporter: Nayla Shabrina | Editor: Tim Redaksi LPM ASPIRASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *