Pengaturan Pekerja Platform Digital Tak Tercantum dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

CategoriesNasionalTagged , ,

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjan pada Selasa, (6/10). Namun, bab mengenai pekerja platform digital yang termuat di dalam RUU tidak disebutkan dalam pemaparan UU yang disahkan. Padahal, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti Koalisi rakyat untuk Kerja Layak sebelum pengesahan. 

Aspirasionline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan pada Selasa, (6/10). Bab yang secara khusus mengatur pekerja platform digital tercantum di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU). Akan tetapi, bab tersebut tidak disebut dalam pemaparan struktur UU yang disahkan.

Padahal, perlindungan pekerja platform digital menjadi salah satu persoalan yang disoroti Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak sebelum pengesahan, yakni dalam konferensi pers bertajuk “RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tidak Cukup dengan Slogan Pembaruan, Harus Pastikan Semua Pekerja Terlindungi” yang digelar melalui Zoom Meeting pada Senin, (28/9).

Koalisi yang terdiri atas 20 organisasi tersebut menilai, penyusunan aturan ketenagakerjaan harus mengutamakan perlindungan hak pekerja, termasuk pekerja sektor informal, pekerja platform digital, dan kelompok rentan yang berpotensi mengalami diskriminasi.

Ajeng, perwakilan Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak, menilai pembaruan aturan ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan menambahkan istilah atau ketentuan baru. Menurutnya, perubahan regulasi harus benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi pekerja dalam situasi kerja saat ini.

“Yang kita butuhkan bukan hanya semata-mata undang-undang baru yang kemudian menambah frasa-frasa baru, tetapi kita membutuhkan undang-undang yang benar-benar melindungi pekerja in this economy (di tengah kondisi seperti ini), kalau kata anak-anak Gen Z,” ujar Ajeng dalam konferensi pers pada Senin, (28/9).

Pengaturan Pekerja Informal dan Platform Digital Dipersoalkan

Salah satu persoalan yang disoroti koalisi ialah pengaturan pekerja di luar hubungan kerja. Dalam RUU, perluasan kesempatan kerja dapat dilakukan melalui pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, teknologi tepat guna, hingga tenaga kerja sukarela.

Ambro dari Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menilai ketentuan tersebut berisiko membuat sebagian pekerja berada di luar skema perlindungan ketenagakerjaan. Menurutnya, perluasan kesempatan kerja tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan hak pekerja.

“Jadi, negara bisa melakukan argumen bahwa kami (pekerja informal) akan memperluaskan kesempatan kerja, tetapi hubungannya bisa berada di luar hubungan kerja. Jadi, hak-hak ketenagakerjaannya, tadi di dalam pasal itu (Pasal 43), disebut tenaga kerja sukarela, berarti otomatis akan hilang (haknya),” jelas Ambro dalam konferensi pers pada Senin, (28/9). 

Persoalan serupa juga muncul dalam pengaturan pekerja platform digital. Pekerja platform digital dibahas dalam Pasal 49 dalam RUU. Namun, menurut koalisi, pengaturan tersebut belum cukup tegas dalam menjamin hak pekerja. Mulai dari jaminan sosial hingga transparansi sistem algoritma yang mengatur pekerjaan dan penghasilan mereka.

Bayu Wardhana dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai isu tersebut juga berkaitan dengan kondisi jurnalis yang penghasilannya bergantung pada jumlah klik. Model kerja semacam ini membuat pekerja platform tidak hanya terbatas pada pengemudi ojek daring, tetapi juga mencakup pekerja di industri media digital.

“Seharusnya, kalau kita mengacu ke konvensi ILO (International Labour Organization) (nomor) 193 (tahun) 2026, yang memberikan jaminan sosial adalah platformnya atau perusahaan yang memberi kerja. Praktik ini tidak terjadi di Indonesia kalau kita perhatikan teman-teman ojol atau ojek online (daring). Mereka difasilitasi, tetapi bayar sendiri,” terang Bayu pada kesempatan konferensi pers itu pada Senin, (28/9).

Berdasarkan pemberitaan Katadata yang berjudul “UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Soal Pekerjaan Ojol Tak Jadi Diatur?” pada Selasa, (6/10),  bab mengenai pekerja platform digital yang sebelumnya tercantum di draf tidak disebut dalam pemaparan struktur UU setelah disahkan. DPR sendiri  diketahui belum memberikan penjelasan mengenai alasan bab tersebut tidak tercantum. 

Hak Pekerja Disabilitas dan Penegakan Sanksi Menjadi Sorotan

Selain pekerja informal dan platform digital, koalisi turut menyoroti perlindungan pekerja penyandang disabilitas. Fatum Ade, Ketua Harian Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), menilai pekerja disabilitas masih menghadapi hambatan dalam memperoleh hak atas pekerjaan, terutama ketika perusahaan tidak menyediakan akomodasi yang layak sesuai kebutuhan mereka.

Menurutnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang menjadi penyandang disabilitas tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan akomodasi yang diperlukan merupakan bentuk diskriminasi di lingkungan kerja.

“Alih-alih memberikan akomodasi yang layak, perusahaan justru mem-PHK. Ini adalah bentuk nyata dari ableisme di dunia kerja di RUU ini dan kemudian ini sama sekali tidak melindungi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak atas ketenagakerjaan,” ujar Ade dalam konferensi pers pada Senin, (28/9). 

Koalisi juga mempertanyakan efektivitas penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja. Menurut mereka, keberadaan ancaman sanksi dalam regulasi tidak akan cukup jika pelaksanaannya tidak mampu memastikan perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

Rizky dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan bahwa persoalan penegakan sanksi perlu menjadi perhatian dalam pembahasan aturan ketenagakerjaan.

“Pun ada beberapa pasal-pasal ancaman sanksi pidana yang ditambahkan di draf, tetapi kami (YLBHI) melihat, sebenarnya permasalahannya bukan sebatas di ancaman sanksinya, tetapi bagaimana kemudian sanksi itu dapat dijatuhkan secara efektif kepada perusahaan-perusahaan, kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap buruh,” pungkas Rizky dalam acara yang berlangsung pada Senin, (28/9). 

 

Foto: Youtube/Yayasan LBH Indonesia

Reporter: Fathimah | Editor: Fabiana

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *