YLBHI Soroti Perluasan Militer tanpa Perpres Ancam Keselamatan Warga

CategoriesNasionalTagged , ,

YLBHI mencatat 58 kasus yang berkaitan dengan perluasan peran militer sepanjang periode pemantauan 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, mencakup kekerasan terhadap warga sipil hingga pembatasan kebebasan sipil

Aspirasionline.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sipil yang berjalan tanpa adanya aturan dalam pelaksanaannya. Hal ini berpotensi mengancam keselamatan serta kebebasan warga sipil.

Dalam laporan bertajuk “Republik dalam Cengkeraman Loreng: Perluasan Peran Militer dan Pengingkaran Reformasi”, YLBHI memaparkan melalui diskusi publik di kanal YouTube resminya, bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-81 TNI pada Senin, (5/10). 

Laporan tersebut disusun atas hasil pemantauan dan pendampingan YLBHI di 17 kantor dalam rentang 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. 

Data bersumber dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Indonesia National Procurement Portal (INAPROC), Layanan Pengadaaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pertahanan (Kemhan), serta data dari pemetaan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).

YLBHI Ungkap Warga Menanggung Akibat atas Perluasan Militer

Ketua Umum YLBHI, Isnur, menyebut perluasan peran militer dalam ruang sipil berlangsung melalui tiga aspek, di antaranya lewat penambahan infrastruktur teritorial dengan pembangunan Komando Daerah Militer (Kodam), kedua dengan pelibatan personel secara langsung pada berbagai program pemerintah, dan yang ketiga perluasan pada aspek pendanaan.

“Jadi, kalau kita pakai bahasa pemilu ini TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), ya. Kenapa? karena dia bertumpu pada tiga topangan yang saling menguatkan dan serta tanpa keputusan politik negara bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ya,” tutur Isnur dalam diskusi pada Senin, (5/10).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian YLBHI ialah pendanaan kegiatan militer melalui kementerian dan lembaga di luar Kementerian Pertahanan (Kemhan). Isnur mengatakan, temuan tersebut menunjukkan bahwa anggaran untuk proyek-proyek yang melibatkan TNI tidak seluruhnya tercatat dalam anggaran pertahanan.

“Bahwa ketiga (aspek perluasan) untuk proyek-proyek ini ternyata bukan bersumber dari anggaran yang kita lihat. Kita diskusi soal PBN (Pendapatan dan Belanja Negara), ya. Betapa tingginya anggaran pertahanan di tahun 2026 ini. Nah, ternyata temuannya YLBHI, anggaran tersebut datang bukannya dari situ, tetapi datang dari kementerian-kementerian lain,” kata Isnur.

Persoalan lain turut YLBHI temukan pada mekanisme pelibatan TNI di berbagai urusan sipil. Isnur mengatakan, dalam hasil temuannya, pelibatan personel tak selalu didasari pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), melainkan hanya berdasar nota kesepahaman, instruksi presiden atau bahkan surat edaran.

“Dalam temuan YLBHI ini, di laporan ini, syarat-syarat undang-undang itu dilangkahi. Jadi, bukan lagi berdasar PP atau Perpres yang hingga hari ini belum hadir, ya. Pelibatan TNI bersandar pada MOU (Memorandum of Understanding), nota kesepahaman pada instruksi presiden, pada surat edaran,” ujarnya melaporkan.

Hal ini,  kemudian semakin memperlemah kedudukan Undang-Undang (UU) dalam mengatur keterlibatan TNI dalam ruang sipil.

“Jadi, jelas sekali teman-teman, undang-undangnya semakin melemah. Pun undang-undang yang (sudah) lemah itu enggak dipakai, dalam praktiknya diabaikan,” tambahnya.

Perluasan Peran Militer Dinilai Langkahi Dasar Hukum

Dalam laporannya, YLBHI turut mencatat terdapat 58 kasus yang berkaitan dengan perluasan militer. Sebanyak 42 kasus berkaitan dengan kekerasan dan pembatasan kebebasan sipil, 22 kasus soal hambatan akuntabilitas, dan 16 kasus atas perampasan ruang hidup masyarakat. 

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin, menyebut dampak dari perluasan peran militer terlihat dalam berbagai peristiwa yang dialami warga sipil, mulai dari dugaan kekerasan hingga adanya pembatasan kegiatan jurnalistik dan kebebasan berkumpul.

“Ada warga yang diduga dipukul dan diinterogasi untuk mengakui tuduhan tindak pidana. Jurnalis yang kehilangan rekaman liputan serta penyelenggaraan pemutaran film yang menghadapi penghentian kegiatan atau pembubaran kebebasan berkumpul, ya,” papar Zainal dalam laporan yang sama.

Salah satu kasus tercatat terjadi di Tapos, Depok, pada 2 Januari 2026. Dua warga diduga mengalami kekerasan yang melibatkan seorang prajurit TNI dan warga sipil setelah dituduh terlibat transaksi narkoba. Salah satu korban meninggal dunia, sedangkan korban lainnya mengalami luka berat.

“Seorang prajurit bersama warga sipil menggunakan selang untuk memaksa keduanya mengakui tuduhan transaksi narkoba. Kemudian, seorang korban meninggal, sementara seorang lainnya mengalami luka berat,” tutur Zainal.

Persoalan serupa turut dialami jurnalis ketika meliput atau mempertanyakan keterlibatan militer dalam urusan sipil. 

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida mengatakan, kehadiran militer dalam ruang sipil berisiko dianggap sebagai sesuatu yang lumrah ketika terus dibenarkan melalui alasan yang berubah-ubah.

“Mula-mula militer hadir karena darurat, ya. Misalnya, kalau terjadi apa-apa, tuh, lahir karena darurat, kemudian efisiensi, kemudian alasan keamanan, kemudian alasan pembangunan. Sampai akhirnya masyarakat jadi berpikir kehadiran militer di berbagai ruang sipil itu sebagai suatu hal yang biasa,” ujar Nani.

Menurut Nani, normalisasi tersebut juga berlangsung di tengah kekerasan yang dialami jurnalis ketika menjalankan tugasnya, terutama saat mendokumentasikan peristiwa di lapangan. 

“Tetapi yang jadi masalah jurnalis itu juga jadi korban pemukulan, intimidasi, dan kriminalisasi kalau mempertanyakan itu. Bahkan, mempertanyakan soal MBG saja kita kena pukul. Mempertanyakan tentang mengambil gambar di lapangan soal bencana juga kami kena bogem gitu, ya,” pungkas Nani.

 

Foto: YOUTUBE YLBHI

Reporter : Khaila Adinda

editor : Zhufar 

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *