Menguji Transparansi di Balik Hak Prerogatif Presiden

CategoriesKabar SekitarOpiniTagged ,

Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, batas antara kewenangan presiden dan hak masyarakat untuk mengetahui dasar keputusan yang dibuat menjadi perhatian. Hak prerogatif memberi presiden kewenangan untuk mengambil keputusan tertentu, tetapi kewenangan tersebut dianggap bersinggungan dengan kepentingan publik sehingga memerlukan transparansi. 

Aspirasionline.com – Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) pada Senin, (14/9), turut menuai sorotan publik. Pasalnya, Purbaya diketahui baru menduduki posisi tersebut selama kurang lebih satu tahun sejak Senin, (8/9/2025).

Keputusan ini diambil tanpa adanya penjelasan mengenai alasan pencopotan Purbaya dari jabatan Menkeu. Purbaya sendiri hanya menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari hak prerogatif presiden usai serah terima jabatannya kepada Suahasil Nazara pada Selasa, (15/9).

Merujuk dari Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, menyebutkan bahwa presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat maupun memberhentikan menteri-menteri.

Sebuah artikel berjudul “Hak Prerogatif Presiden dalam Pengangkatan Menteri” yang ditulis oleh Kelbulan, dkk. (2022), mendefinisikan hak prerogatif sebagai hak istimewa bagi presiden untuk melakukan sesuatu yang dapat mendukungnya menjalankan tanggung jawab terhadap negara.

Ada pun alasan hak prerogatif dijelaskan lebih spesifik dalam pasal 24 ayat (2)  huruf a sampai e Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, meliputi pengunduran diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut, melakukan tindak pidana dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih, menyalahi larangan rangkap jabatan, serta alasan lain yang ditetapkan oleh presiden.

Akan tetapi pada kasus pergantian Menkeu, alasan penggunaan hak prerogatif ini tidak dapat diketahui secara pasti. Hal ini lantas menimbulkan tanda tanya mengenai keterbukaan informasi pemerintah kepada publik.

Batas Hak Prerogatif dan Transparansi kepada Publik

Meskipun hak prerogatif bersifat istimewa, tetapi tidak semestinya dipahami sebagai kewenangan yang dapat digunakan tanpa pertimbangan. Penggunaannya tetap perlu ditujukan pada kepentingan publik, terlebih ketika keputusan yang diambil berdampak pada jalannya pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui dasar dari keputusan yang dibuat pemerintah. Hal ini sejalan dengan Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan hasil keputusan beserta pertimbangan dan kebijakan berikut dokumen pendukungnya.

UU tersebut memang mengatur sejumlah informasi yang dikecualikan melalui Pasal 17, antara lain informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, merugikan kepentingan ekonomi nasional maupun hubungan luar negeri, serta mengungkap informasi pribadi atau dokumen yang dilarang untuk dibuka berdasarkan undang-undang.

Akan tetapi, daftar informasi yang dikecualikan tersebut tampaknya tidak ada yang mengarah pada penjelasan penggunaan hak prerogatif, khususnya dalam pergantian pejabat negara, sehingga keterbukaan mengenai dasar keputusan ini dianggap perlu melibatkan transparansi.

Terlebih, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2025 mencatat skor 66,43, yang mana turun signifikan dari tahun 2024 yang berada pada angka 75,65. Survei ini mencerminkan kondisi keterbukaan informasi publik yang mengalami tantangan serius.

Sementara itu, ketiga dimensi yang diukur oleh IKIP, yakni politik, ekonomi, dan hukum seluruhnya berada di bawah skor 70. Kondisi ini mengindikasikan keterbukaan informasi telah menjadi persoalan yang membutuhkan pembenahan secara sistemik.

Apabila tidak ditingkatkan, ketidakterbukaan informasi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Hal ini sejalan dengan penelitian Kandusu dan Blongkod (2026) berjudul “Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas Terhadap Kepercayaan Publik (Studi di Kelurahan Tenda Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo)”. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa transparansi mencerminkan pertanggungjawaban kepada masyarakat yang berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepercayaan publik.

Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan masih berada pada angka 61,4 persen berdasarkan hasil Arus Survei Indonesia (ASI) 2026. Angka tersebut memperlihatkan bahwa kepercayaan publik masih terhitung baik, meski tetap perlu diperkuat.

Pada akhirnya, transparansilah yang mampu membuktikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan beriringan dengan akuntabilitas terhadap publik, sehingga menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar tetap utuh.

 

Reporter: Erland | Editor: Reisha

Ilustrasi: Reisha

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *