Menyoal Aturan UPNVJ Terkait Sumbangan Pengembangan Institusi
Menetapkan batas bawah dalam besaran Sumbangan Pengembangan Institusi bagi mahasiswa jalur mandiri dianggap cacat implementasi dan bersifat kontradiktif terhadap surat instruksi yang dikeluarkan Kemenristekdikti.
Aspirasionline.com — Senin 15 Juli 2019 yang lalu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerbitkan surat edaran berisi instruksi kepada Rektor Universitas/Institut, dan Direktur Politeknik/Akademi Komunitas di seluruh Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti mengenai pungutan uang pangkal dan atau pungutan lain selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikenakan kepada mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri.
Dalam surat tersebut terdapat tiga poin utama di antaranya (1) Tarif uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; (2) Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT; (3) Tarif uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan.
Dalam implementasinya, proses penerimaan mahasiswa baru UPNVJ tahun 2019 justru tidak sesuai dengan surat tersebut dengan menetapkan batas bawah besaran uang pangkal atau Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
SPI tersebut dibagai menjadi empat golongan dan diklasifikasi berdasarkan Fakultas Kedokteran ataupun Non Kedokteran. Golongan SPI terendah untuk Fakultas Kedokteran mulai dari 50 juta rupiah, dengan interval selanjutnya 50 juta pergolongan. Sedangkan untuk Fakultas Non Kedokteran mulai dari 10 juta rupiah, dengan interval 10 juta pergolongan.
Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya dimana calon mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih besaran SPI tanpa adanya batas bawah. Sedangkan pada tahun 2017 UPNVJ menetapkan besaran SPI sebesar 25 juta rupiah untuk fakultas non-kedokteran dan 250 juta rupiah untuk fakultas kedokteran.
Hal ini banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Prasetyo Hadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjelaskan bahwa penetapan uang pangkal tahun ini karena melihat pemasukan universitas yang masih minim terutama untuk biaya operasional. Prasetyo berkomentar bahwa hal ini bisa menghambat upaya UPNVJ untuk merubah wajah UPNVJ sebagai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), belum lagi tuntutan sektor pendidikan dalam revolusi industri 4.0
Pertimbangan itu yang membuat pihak universitas memilih untuk menetapkan batas bawah sebesar 10 dan 50 juta rupiah. Kalau dilihat dari pemasukan kita ini masih minus, banyak yang tingkat pembayarannya menengah kebawah sedangkan kita membutuhkan dana,” papar Prasetyo.
Untuk operasional mahasiswa baru. Ini banyak yang tingkat pembayarannya menengah ke bawah, sedangkan kita masih butuh dana masuk. Apalagi anggaran ristekdikti turun 1.5 triliun, UPN menjadi salah satu PTNB baru yang diturunkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya, 132 trilluin yang kita miliki jadi 127 trilliun. Ini memperihatinkan, ujar Pras.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkap alasan perubahan besaran SPI UPNVJ pada tahun ini akan digunakan sebagai dana cadangan PNBP. “Pemerintah sudah tidak lagi memiliki dana untuk meningkatkan PNBP-nya, yang nantinya digunakan untuk perguruan tinggi besar. Kalau kita tidak ada cadangan pemasukan bukan pajak tadi, ini bisa menghambat kemajuan yang ingin kita capai,” jelasnya saat ditemui ASPIRASI, Rabu (24/7).
Di samping itu, ketika ditanya mengenai penerapan peraturan Kemenristekdikti tentang besaran SPI yang tetap harus memperhatikan ekonomi mahasiswa, Prasetyo berdalih jalur mandiri seharusnya diperuntukkan khusus bagi orang-orang yang mampu.
“Jalur mandiri ini memang jalur terakhir setelah SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi, red) dan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi, red). Karena ini memang jalur yang dikhususkan, sudah memang ini harus beda, dan UKT-nya harus yg tertinggi. Kalau gak mampu ya sudah tahun depan saja ikut SBMPTN,” jelas Pria kelahiran Surabaya itu.
Menurutnya penarikan SPI melalui jalur Seleksi Mandiri (Sema) merupakan jalur yang memang diizinkan oleh Kemenristekdikti dan diatur oleh masing-masing PTN. “Kita punya wewenang untuk mengatur hal tersebut,” ungkapnya.
Landasan yang dimaksud Prasetyo ialah Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 yang mengatur bahwa PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
Kemudian perihal Uang Pangkal disebutkan lagi dalam Pasal 8, yang berbunyi, PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana bagi : a. mahasiswa asing; b. mahasiswa kelas internasional; c. mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau d.mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
Erna Hernawati selaku Rektor UPNVJ mengatakan jika konsep SPI untuk menarik kontribusi masyarakat dalam bidang pendidikan. Sehingga komitmen kesanggupan membayar menjadi penting sejak pendaftaran. “Sebetulnya kan adanya mandiri itu salah satu tujuannya supaya adanya kontribusi dari masyarakat untuk membantu proses pendidikan,” ungkapnya.
Hal ini menimbulkan polemik didalamnya. Selain karena faktor penetapan batas bawah, UPNVJ juga meneteapkan besaran nilai SPI ketika proses pendaftaran bukan dalam proses daftar ulang. Dalam audiensi yang diadakan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), pihak Kemenristekdikti menyampaikan bahwa univesitas yang menetapkan besaran uang pangkal sebelum mahasiswa diterima atau pada masa pendaftaran seleksi mandiri, dinilai sebagai cacat implementasi.
Didin Wahidin, selaku Direktur Kemahasiswaan Kemenristekdikti mengungkapkan, bahwa dengan menentukan besaran uang pangkal pada saat proses daftar ulang dapat memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Selain itu penetapan tarif uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT juga ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan.
Mengenai penilaian pihak Kemenristekdikti terkait penetapan besaran SPI ketika proses pendaftaran dianggap cacat implementasi, Erna tidak memberikan pernyataan sikap.
Mengenai hal tersebut, Ahmad Suaedy dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa ia setuju bahwa hal tersebut dinilai cacat implementasi. Menurutnya, universitas harus melaksanakan instruksi yang telah dikeluarkan.
“Saya setuju dengan hal tersebut. universitas tidak boleh semena-mena menentukan, harus sesuai dengan peraturan dikti,” ujarnya ketika ditemui ASPIRASI, Selasa(6/8).
Ombudsman tengah melakukan pemantauan terhadap kasus. Pemantauan diharapkan akan menghasilnya saran efektifitas kepada pengawasan oleh Kemenristekdikti terkait surat instruksi tersebut. Lalu apa bila terbukti terjadinya pelanggaran harus dikenakan sanksi yang ada dari Kemenristekdikti. Tapi kita ingin menegaskan bahwa tidak boleh universitas hanya berorientasi pada komersial, tutupnya.
Wacana Peruntukan Uang SPI UPNVJ 2019
Berbicara mengenai alur penerimaannya, Prasetyo menjelaskan bahwa uang SPI yang berasal dari mahasiswa akan langsung masuk ke dalam kas negara. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa nilai SPI itu tidak mengendap di UPNVJ. Uang tersebut hanya akan dikeluarkan dengan program kerja yang telah disusun dalam bentuk Rencana Kegiatan Anggaran Keuangan Negara(RKAKN).
Prasetyo juga menyatakan pengembangan yang dilakukan UPNVJ dari hasil SPI digunakan untuk memperbarui sarana dan prasarana. Di samping itu ia juga menuturkan rektor beserta jajarannya memiliki program kerja meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan mengadakan sertifikasi dosen serta pelatihan keterampilan komputer tingkat menengah untuk para tenaga kerja.
Guna menyukseskannya, SPI juga turut digunakan untuk meningkatkan SDM di lingkungan UPNVJ tersebut. Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan implementasinya yaitu berupa pembiayaan pendidikan dosen dan staff karena sampai saat ini UPNVJ masih tertinggal jauh.
“Rektor melalui perizinan menteri memiliki kewenangan mendanai melalui dana PNBP tadi, jelasnya.
Mengenai penggunaannya, Erna Hernawati mengaku hasil penerimaan uang SPI diperuntukkan untuk kebutuhan investasi khususnya dalam hal sarana dan prasarana. Ia juga mengatakan salah satu bentuk investasi tersebut di antaranya dalam bentuk renovasi gedung dan alat-alat lab tertentu.
“Peranan SPI untuk investasi (seperti) poliklinik, laboratorium dan kerjasama. Makanya kalau SPI ini agak kecil agak mengganggu juga untuk rencana investasi dari UPNVJ,” jelasnya ketika ditemui ASPIRASI di ruangannya, Kamis (1/8).
Menyoal Dispensasi Pembayaran SPI
Besaran biaya SPI yang dibebankan kepada mahasiswa menuai persoalan seperti ketidaksanggupan membayar. Setidaknya menurut pengakuan Prasetyo, terdapat salah satu mahasiswa dari Fakultas Kedokteran yang kesulitan membayar tagihan SPI-nya lantaran pada masa pendaftaran tidak serta-merta sesuai dengan kesanggupan membayar.
Kasus ini bukan menjadi satu-satunya kasus yang terjadi di lingkungan UPNVJ. Reporter ASPIRASI mendapat izin dari Wakil Rektor 2 untuk meminta data penerimaan SPI dari kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan, Sugeng Siswanto, namun yang bersangkutan menolak untuk memberikan data tersebut
Berkaitan dengan adanya dispensasi, Prasetyo menyatakan bahwa sementara ini belum adanya dispensasi ataupun cicilan dalam pelaksanaanya. Melihat banyaknya persoalan ditahun lalu, dimana universitas masih memiliki hutang kepada pemerintah karena banyak mahasiswa yang tidak sanggup membayar.
Hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika pada tahun sebelumnya tidak ada batas bawah dalam penerapan SPI masih terdapat kemungkinan gagal bayar, lantas bagaimana jika saat ini justru sudah ditetapkan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Erna menjawab melalui penetapan batas bawah yang dilakukan belum tentu dapat menghilangkan kemungkinan terjadinya gagal bayar. Menurutnya mekanisme SPI membuat orang tua mahasiswa menetukan besaran SPI yang sanggup dibayar apabila anaknya diterima di UPNVJ.
“Kita berharap orang tuanya punya komitmen, tapi tetap saja ada yang gagal bayar,” ungkapnya.
Pemasalahan ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengakibatkan pemasukan yang tidak sesuai karena banyak yang tidak mampu membayar SPI. ” Kita punya rencana pemasukan itu sekian, akhirnya kita jadi hutang ke pemerintah dengan janji kita untuk bisa pemasukan segini,” ujar laki-laki kelahiran Surabaya itu.
Ketika ditanya mengenai solusi, hal yang dilakukan oleh Universitas terhadap hal ini yaitu memberikan surat kepada mahasiswa yang bersangkutan untuk menyelesaikan tagihan yang ada. Belum ada solusi lain yang ditawarkan guna menghindari kasus serupa terjadi kembali.
Berbeda dengan Prasetyo, Erna berkata bahwa ada dispensasi berupa keringanan untuk mencicil besaran SPI. “Kita tidak memberi pengumuman bisa, tapi prakteknya pada saat ada ya kita fasilitasi,” jelasnya.
“Dengan memperhatikan kriteria juga, yaitu jika orang tua menyatakan tidak mampu yang dilihat bedasarkan intuisi saja bukan survey. Karena kami tidak punya waktu pada saat pendaftaran melakukan survey, jadi intuisinya kita aja,” pungkas Erna.
Reporter: Sekar Ayu, Fadhila Firdasari.