Polda Metro Jaya menyebut penetapan tersangka terhadap Delpedro sudah sesuai dengan prosedur hukum dan meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan. Kendati demikian, kuasa hukum Delpedro mempersoalkan keabsahan alat bukti serta menilai proses hukum yang dijalankan kepolisian tidak transparan.
Aspirasionline.com – Sidang praperadilan aktivis Delpedro Marhaen kembali digelar dengan agenda penyampaian jawaban, replik, hingga pembacaan duplik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebagai termohon, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (20/10).
Sidang yang dimulai pukul 10.46 Waktu Indonesia Barat (WIB) tersebut dibuka dengan pernyataan Tim Hukum Polda Metro Jaya yang dengan tegas menolak seluruh dalil permohonan dari Tim Kuasa Hukum Delpedro.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Iverson Massonoh yang hadir mewakili Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa kepolisian menolak seluruh dalil dari pihak pemohon serta menilai proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan pemohon kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas oleh termohon berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon,” tegas Iverson dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, (20/10).
Iverson turut menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Delpedro telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan didukung oleh dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan keterangan ahli.
“Penetapan tersangka yang telah dilakukan termohon terhadap diri pemohon adalah telah didasari oleh adanya dua alat bukti yang cukup dan dilakukan secara prosedural, transparan dan akuntabel,” ucap Iverson.
Penetapan Status Tersangka Delpedro oleh Kepolisian diduga Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21 tahun 2014
Dalam repliknya, Tim Kuasa Hukum Delpedro menyoroti pengakuan pihak termohon yang tidak pernah memeriksa kliennya sebagai calon tersangka sebelum penetapan status hukum dilakukan.
Afif Abdul Qoyyim, salah satu Tim Kuasa Hukum Delpedro, menegaskan bahwa alasan kepolisian yang mendasarkan tindakan tersebut pada diskresi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan dalih kekhawatiran hilangnya barang bukti dan risiko pelarian tidak dapat dibenarkan. Lantaran, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.
“Hal itu (alasan diskresi) tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya menyatakan pemeriksaan terhadap seseorang sebelum dijadikan sebagai tersangka,” tegas Afif dalam sidang replik di PN Jakarta Selatan, (20/10).
Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 disebut memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya peraturan perundang-undangan. Karena itu, tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Delpedro sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Maka dengan demikian, tidak beralasan hukum jika termohon menggunakan alasan diskresi (untuk) menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu (pemohon) diperiksa sebagai calon tersangka,” ungkap Afif.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung adanya putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/TIP/2024/PN Bandung, yang sebelumnya membatalkan penetapan tersangka karena alasan serupa, yaitu pelaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.
Menanggapi alasan kepolisian yang berdalih khawatir Delpedro akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, pihak kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Jika memang hal itu yang menjadi kekhawatiran termohon, maka seharusnya termohon melakukan upaya paksa terhadap diri pemohon lalu melakukan pemeriksaan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), lalu kemudian melakukan gelar perkara di saat itu juga untuk menentukan penetapan tersangka kepada diri pemohon,” pungkas Afif.
Kuasa Hukum Delpedro Soroti Kepolisian tidak Memiliki Alat Bukti yang Sah
Selain mempersoalkan pemeriksaan calon tersangka, Tim Kuasa Hukum Delpedro juga menyoroti ketidakjelasan alat bukti yang digunakan oleh Polda Metro Jaya dalam penetapan Delpedro sebagai tersangka.
Dalam pembacaan replik, Kuasa Hukum Delpedro yakni Fandi Denisatria menjelaskan bahwa pihak kepolisian gagal menjelaskan waktu dan proses pemeriksaan saksi yang dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
“Pemohon tidak menemukan informasi yang jelas tentang waktu atau kapan 22 orang saksi sebagaimana dimaksud dalam angka 15 halaman 16 jawaban termohon diperiksa,” terang Fandi dalam persidangan yang berlangsung di PN Jaksel, (20/10).
Hal serupa juga terjadi pada keterangan ahli yang dinilai tidak dijelaskan secara utuh oleh Polda Metro Jaya, terutama terkait waktu pemeriksaan.
“Begitu pula dengan keterangan ahli yang diuraikan pada jawaban termohon pada angka 17 halaman 17, termohon tidak memiliki informasi yang komprehensif terkait kapan ahli tersebut diperiksa,” timpal Fandi.
Kuasa hukum juga menilai barang bukti yang digunakan termohon baru disetujui setelah penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan dilakukan terhadap Delpedro. Maka, proses penyidikan yang dilakukan tidak transparan dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Waktu yang pasti terhadap penetapan atau pengambilan keterangan saksi dan keterangan ahli serta barang bukti yang dimaksudkan termohon pada jawabannya menunjukkan tidak transparannya proses hukum yang dilakukan oleh termohon sehingga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ungkap Fandi.
Dengan demikian, pemohon menyimpulkan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, penetapan status tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Delpedro dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pemohon tiba pada kesimpulan bahwa termohon tidak memiliki alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP yang diperoleh pada tahap penyidikan. Maka demikian, penetapan, penangkapan, dan penahanan terhadap diri pemohon adalah tidak beralasan,” tukas Tim Kuasa Hukum Delpedro.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Delpedro kembali melayangkan tuntutan agar hakim membatalkan penetapan tersangka, menghentikan proses penyidikan, serta memerintahkan termohon untuk membebaskan Delpedro dari tahanan.
Kendati demikian, dalam sidang pembacaan Duplik, Jandri, selaku Tim Hukum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa alasan kekhawatiran Delpedro akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri bukanlah dalih semata, melainkan berdasarkan kondisi faktual di lapangan
“Melainkan hasil penilaian objektif termohon berdasarkan informasi penyelidikan dan fakta situasional di lapangan,” ucap Jandri, dilansir dari Tribunnews.
Menutup sidang duplik, Tim Hukum Polda Metro Jaya meminta kepada hakim tunggal untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro.
Reporter: Ghasya | Editor : Tia
Foto : ASPIRASI
