Perangkap Manis Promosi Judi Online di Kalangan Artis

Nasional

Publik figur makin terang-terangan mempromosikan judi online di sosial medianya. Padahal, tindakan tersebut dapat menjerat mereka ke tindak lanjut hukum.

Aspirasionline.com – Publik sempat dihebohkan dengan adanya penangkapan terhadap beberapa selebgram yang diduga mempromosikan judi online dalam media sosialnya. Salah satu kasus yang pernah menjadi perhatian publik adalah ditangkapnya selebgram berinisial SZM yang ditengarai menjadi brand ambassador dan mempromosikan judi online dengan bayaran Rp 7 juta tiap bulannya.

Selain selebgram berinisial SZM, artis Wulan Guritno pun tersandung kasus promosi judi online lantaran videonya yang mempromosikan judi online viral di sosial media. Dalam video yang diunggah pada 2020 tersebut,  Wulan Guritno mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang disebutkan sebagai website game online bersertifikat.

Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur Eka Nanda menjelaskan bahwa oknum yang terduga mempromosikan judi online dapat dijerat pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Nanti bisa dicek di pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE. Di situ ada larangan untuk mendistribusikan atau ada larangan untuk mentransferkan atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi dimana informasi tersebut mengandung suatu unsur yang mengandung hal-hal gambling ya, sifatnya yang gambling tuh judi lah bentuk perjudian,” jelas Eka kepada ASPIRASI pada Kamis, (7/9).

Dalam UU ITE pasal 27 ayat 2, yang memuat perihal larangan perbuatan yang memuat perjudian, tercantum bagi mereka yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Tindak Lanjut Ketidaktahuan Promotor Judi Online

Diketahui, Wulan Guritno dalam pengakuannya mengatakan bahwa ia tidak mengetahui perihal bahan promosi yang ia unggah di sosial medianya merupakan website judi online. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Eka yang menyebutkan bahwa ketidaktahuan itu bisa saja terjadi.

Sebab, perjanjian promosi bisa saja ditangani oleh manajer artis. Lalu, saat seorang artis, terutama artis besar, mempromosikan judi online, terkadang mereka tidak mengetahui bahwa bahan yang dipromosikan adalah judi online.

Eka menyebutkan bahwa meskipun selebgram yang di-endorse bisa jadi tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan judi online, proses hukum akan tetap berjalan.

“Tidak memengaruhi proses hukumnya, meski tidak tahu tapi masih bisa dipidanakan. Ketidaktahuan hukum bukan sebagai suatu alasan, ya. Itu merupakan (bahan pembelaan) ke pengadilan aja. Tapi tetap harus diproses secara hukum,” terang Eka.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Informasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengaku ingin menjadikan Wulan Guritno sebagai duta anti judi online. Untuk menetapkan hal tersebut, Budi mengaku perlu menunggu pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Saat ditanyai perihal apakah seseorang yang tersandung kasus hukum dapat dijadikan duta, Eka menjelaskan bahwa orang tersebut tidak akan kebal hukum dan dapat diproses sebagaimana mestinya, ia dapat menjadi duta setelah proses hukumnya selesai.

“Ga ada ngaruh ya jadi duta, dia harus menyelesaikan proses hukum nya, kayak siapa duta narkotika kalau dia dulu pelaku, pengguna ya dia harus dihukum dulu, direhab dinyatakan sehat baru bisa diangkat duta. Tapi, dia harus menyelesaikan hukumnya, kalau sudah dinyatakan bersih dinyatakan bebas dakwaan dan tuntutan, maka ya bisa menyelesaikan hukumnya sah-sah saja menjadi duta,” kata Eka menjelaskan.

Dengan adanya fenomena orang-orang yang terjerat proses hukum kerap dijadikan sebagai duta, misalnya seseorang terlibat narkoba dijadikan duta anti narkoba, orang yang terlibat promosi judi online dijadikan sebagai duta anti judi online, hal tersebut menimbulkan pro kontra dalam masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Vinita Susanti menyatakan bahwa dengan adanya pengangkatan artis/seleb Instagram (selebgram) sebagai duta tentu saja mesti dilihat dari dua sisi. 

“Ada plus minus-nya ya, dilihat plus-nya dia bisa testimoni. Dia bisa lihat masa lalunya seperti apa, dia bisa menceritakan kalau ini gak bagus itu positifnya, kalau negatifnya kayak kok orang kayak gini bisa diangkat ya,” ujarnya kepada ASPIRASI pada Senin, (11/9). 

Namun, di sisi lain sebagai pemengaruh di dunia maya, seseorang yang dijadikan duta bisa saja dapat dipandang sebagai langkah pencegahan ataupun pembelajaran yang dilihat masyarakat. 

“Tapi, kita coba berpikir positif kalau dia orang yang pernah bermasalah terus sadar, dia bisa memberi testimoni yang bisa dipelajari orang banyak kita lihat positifnya disitu,” kata Vinita seraya melanjutkan, “Mungkin berpengaruh dengan dia influencer, justru bisa menjadi pencegahan.”

Maraknya Judi Online di Indonesia dan Langkah Pemberantasannya

Judi sendiri merupakan salah satu fenomena yang berkembang, salah satunya di Indonesia. Meski dahulu judi online belum banyak diketahui, namun khalayak masyarakat kini cukup familiar dengan kegiatan judi.

Vinita memaparkan bahwa dahulu praktek judi ini dapat dilakukan di berbagai tempat, salah satunya warung-warung yang dapat dijadikan lokasi judi. Dalam menjalankan riset penelitian tentang judi saat masa kuliah dulu, dirinya juga turut menyaksikan bagaimana judi dijalankan.

“Mereka taruhannya pake lidi, jadi lidi di hargain sama uang jadi orang kalau lihat permainan di kampus ga nyangka ini judi, yang ada ini lidi-lidi banyak, nah saya disitu maksudnya bukan ikut main, tapi ikut menyaksikan, mainnya siang siang di warung warung,” ungkapnya pada ASPIRASI.

Dengan berkembangnya zaman, masyarakat kini mulai akrab dengan istilah judi online. Mudahnya akses terhadap internet dan sosial media juga menambah dorongan terhadap berkembangnya judi ini. 

Menurut Vinita, judi sendiri dapat berdampak terhadap ketergantungan emosional. Saat ingin menang, ia akan ingin selalu bermain. Namun saat kalah, ia juga akan memiliki perasaan selalu ingin menang, ditambah dengan adanya taruhan dalam judi ini juga akan berdampak dalam finansial pengguna judi tersebut.

“Terus pas kita menang, kepengen menang lagi kalau kalah, pengennya menang jadi selalu pengen menang mainnya dan itu yang selalu dibuat dan dibentuk semenarik mungkin,” tuturnya menambahkan. 

Nyatanya, ada banyak hal-hal kecil yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi judi online ini, di antaranya adalah memberikan kesadaran bagi lingkungan perihal dampak negatif dari judi online.

“Kita bisa kasih tau ini yang ditimbulkan kalau ini gak baik, kalau ini akan bermasalah,” kata Vina. “Di dalam keluarga ada penjelasan atau teman-teman bermain, jadi agen sosial harus berperan, keluarga teman bermain tokoh masyarakat intinya itu,” ujarnya mengimbuhkan.

Selain pencegahan melalui kesadaran masyarakat sekitar, Eka selaku Dosen Hukum UPN Veteran Jawa Timur juga menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum judi online cukup rumit. 

Hal itu disebabkan karena judi online ini melibatkan banyak pihak, penegakan hukumnya bukan menjadi suatu hal yang mudah untuk dilakukan.

“Judi pada saat ini cukup sulit membasminya karena bisa jadi banyak yang terlibat dan sifatnya kejahatan multinasional, karena bisa jadi pelaku/penggunanya warga negara asing/indonesia, intinya merupakan hal yang sangat sistematis untuk bisa dibasmi,” jelasnya. 

Eka menambahkan bahwa dalam penegakan hukumnya tidak cukup hanya memeriksa dan menangkap pengguna ataupun selegram yang mempromosikan, tapi bila judi online ini terbukti berasal dari server internasional, bahkan perlu dilakukan kerja sama dengan negara lain untuk memberantasnya. 

“Isu judi online ini kan sudah lintas negara, harus mau dan membuka mutual  legal assistant yaitu kebijakan internasional untuk tindak pidana, untuk tindak pidana yang sudah terafiliasi dalam hal ini pengguna tadi, servernya dari negara lain ya harus bekerja sama dengan negara tersebut,” pungkasnya.

 

Ilustrasi: ASPIRASI/Miska Ithra.

Reporter: Anita Ambarwati. | Editor: Nayla Shabrina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *