RKUHAP dikhawatirkan semakin memperluas teritori aparat penegak hukum dalam mengintervensi ruang demokrasi sipil sekaligus besarnya potensi penyelewengan kekuasaan yang sudah mengakar kuat dalam praktik hukum di Indonesia.
Aspirasionline.com – Usai penyampaian naskah final pada Kamis, (20/3) lalu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tuai penolakan publik karena terdapat beberapa pasal dinilai dapat mengancam kebebasan warga sipil.
Deretan substansi yang dikhawatirkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengindikasikan tumpang tindih kewenangan aparat penegak hukum memunculkan keraguan dari masyarakat akan berjalannya sistem peradilan yang berimbang.
Nixon Randy Sinaga, selaku Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, lantang menyatakan kontra terhadap RKUHAP yang telah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
“Kalau kita merujuk pada website DPR RI, yang publikasinya itu terakhir di Maret 2025 ini, saya dan teman-teman di koalisi pembaharuan KUHAP itu dengan tegas menyatakan tidak sepakat dengan materi muatannya,” tegas Nixon ketika diwawancarai ASPIRASI pada Senin, (16/6).
Nixon menyebutkan, alasannya adalah karena beberapa substansi dalam RKUHAP, terutama mengenai teknik investigasi khusus, berpotensi menjadi pisau kriminalisasi yang mengancam ruang aman publik.
Teknik investigasi khusus yang sering dipakai dalam perkara kasus narkotika dianggap membuka ruang gelap penyalahgunaan. Lantaran, baik KUHAP lama maupun Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) tahun 2019, tidak diatur secara rinci batas kewenangan, prosedur, dan mekanisme akuntabilitasnya.
“Bahayanya ketika teknik investigasi khusus ini tidak dilengkapi dengan mekanisme yang akuntabel, orang (yang bersangkutan) itu sangat rentan masuk ke dalam skema penjebakan (oleh aparat),” ujarnya.
Meluasnya Kewenangan Aparat yang Menyekat Ruang Demokrasi Publik
Menyampaikan kekhawatirannya, Nixon mengungkapkan bahwa minimnya informasi dan sensitivitas aparat terhadap kelompok marginal membuat harapan akan lahirnya hukum yang adil bagi kelompok rentan terasa semakin jauh.
“Bahkan dalam beberapa pertemuan dengan orang-orang di Mahkamah Agung (MA), mereka masih bertanya, ‘Akomodasi layak itu apa?’, ‘Gangguan mental itu bukannya seharusnya (menjadi alasan) diputuskan lepas (bebas) dalam penegakan hukum?’. Jadi, bagaimana mungkin mereka (aparat) bisa membuat suatu produk (hukum) dengan kondisi keterbatasan informasi (itu),” ungkapnya.
Nixon turut menjelaskan bahwa KUHAP adalah instrumen yang membuat setiap orang, suka atau tidak, mau tidak mau, berpotensi menjadi calon tersangka sekaligus calon korban apabila hukumnya tidak stabil.
Proses penegakan hukum yang tidak stabil tersebut kemudian menjerat masyarakat dalam kesulitan. Menjauhkan masyarakat dari keadilan sebab proses penegakan hukum yang tidak sesuai.
“Kita bisa jadi korban yang tidak mendapatkan sama sekali keadilan karena proses penegakan hukumnya tidak berjalan. Jadi, potensial terjadinya kerugian bagi masyarakat secara luas itu besar, besar sekali,” ujar Nixon.
Sementara itu, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) angkatan 2023, Muhammad Dzikri Sulaeman, melihat bahwa RKUHAP akan memberikan kekuatan lebih kepada aparat melalui pasal-pasalnya yang tidak secara spesifik menjawab kebutuhan masyarakat.
“Banyak pasal-pasal yang bisa dibilang membuat salah satu instansi atau lembaga menjadi overpower (lebih kuat) dan juga ada beberapa pasal karet, yang bisa dibilang nanti penafsiran (nya) cukup luas,” ujar Dzikri kepada ASPIRASI pada Jumat, (9/5).
Dzikri juga menilai bahwa pasal karet terkait pasal penahanan di atas 1×24 jam dalam RKUHAP berpotensi melanggengkan praktik sewenang-wenang Polri, sekaligus meredam rasa aman masyarakat.
“Yang ditakutkan, dan juga (jika) disanding dengan tren (Polri) yang cukup menurun itu, (akan) banyak sekali praktik-praktik yang sewenang-wenang dari Polri itu sendiri, baik dalam menjalankan tugasnya ataupun dalam mengawal demonstrasi,” tutur Dzikri.
Atas dasar itu, Dzikri melihat kelebihan kuasa yang digenggam aparat penegak hukum dapat menekan kelompok masyarakat vokal, termasuk mahasiswa, hingga suara kritis mereka perlahan dibungkam dan sunyi.
“Ada praktik-praktik (dari aparat) di mana mahasiswa yang berani bersuara, berani mengkritik keras itu dibungkam. Dia (mahasiswa) yang tadinya memiliki potensi untuk seperti itu (bersuara) malah menjadi takut,” tutur Dzikri.
Rentannya Penyalahgunaan RKUHAP di Tengah Fungsinya sebagai Instrumen Penyelenggaraan Hukum
Kendati dihantam gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, RKUHAP tetap dipandang sebagai nadi penting dalam proses peradilan.
Beniharmoni Harefa, Dosen FH UPNVJ menilai RKUHAP penting untuk segera disahkan, sejalan dengan ditetapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak tahun 2023.
“Kalau saya ditanya sebagai akademisi, maka saya mengatakan bahwa KUHAP ini sangat diperlukan memang. Karena KUHP sudah disahkan, maka hukum acaranya harus mengikuti,” jelas Beniharmoni kepada ASPIRASI pada Jumat, (23/5).
Berangkat dari kondisi tersebut, KUHP yang berfungsi sebagai hukum materil dan akan diimplementasikan pada 2026 menuntut kehadiran KUHAP sebagai hukum acara yang sejalan.
“Nah, kalau KUHAP-nya belum mengikuti KUHP ini, maka bisa saya pastikan semua orang yang sedang ditahan di tahun 2026, nanti bisa bebas dengan hukum. Karena tidak ada hukum acaranya,” tegas Beniharmoni.
Beniharmoni menambahkan bahwa sejatinya RKUHAP membawa niat positif sebagai pagar bagi kewenangan aparat. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, pelanggaran hukum oleh aparat masih kerap terjadi.
“KUHAP ini adalah untuk membatasi aparat penegak hukum, jadi kita sekarang punya optimisme bahwa aparat-aparat bisa lah mereka nanti jangan sampai kemudian melanggar. Tapi, yang sering juga terjadi kan sudah diatur dalam undang-undang, tapi mereka juga melanggar,” tambahnya.
Kekhawatiran ini kian menebal mengingat budaya hukum di Indonesia yang masih rapuh serta aparat penegak hukum yang kerap menjelma menjadi oknum pelanggar. Sehingga, Beni mengungkapkan bahwa fungsi KUHAP dikhawatirkan tidak sejalan dengan tujuannya ketika budaya serta aparat penegak hukum menyalahgunakan hukum tersebut.
“Budaya hukum kita memang masih belum tergolong baik. Nah, apa lagi strukturnya. Strukturnya ini aparat. Aparatnya juga lebih buruk lagi. Kalau kita bicara aparat, kalian mengikuti lah banyak sekali aparat para hakim, jaksa, polisi. Kalau dibilang, oknum juga,” pungkas Beniharmoni.
Ilustrasi: Reisha /ASPIRASI
Reporter: Reisha | Editor: Tia Nur.
