Telah melewati dua tahapan RDP bersama Baleg dan internal MPM UPNVJ, RDP kembali digelar bersama kema untuk mewadahi kritik dan masukan terhadap RAPERKEMA sekaligus menjadi langkah penting pengesahan MM secara formal.
Aspirasionline.com – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Keluarga mahasiswa sebagai wadah aspirasi untuk dibentuknya Mahkamah Mahasiswa (MM) di Pondok Labu pada Senin, (30/6).
Diselenggarakan di ruang sidang Fakultas Hukum (FH) UPNVJ, RDP digelar dalam rangka meninjau kembali Rancangan Peraturan Keluarga Mahasiswa (RAPERKEMA) yang membahas tentang pembentukan Mahkamah Mahasiswa (MM) sebagai institusi yudikatif di lingkungan kampus.
Diikuti oleh perwakilan dari seluruh fakultas, RDP Keluarga Mahasiswa (Kema) yang dipimpin oleh tiga Pimpinan Sidang (Pimsid) menjadi rangkain terakhir setelah dua rapat sebelumnya telah diselenggarakan, yaitu RDP Badan Legislasi (Baleg) dan RDP internal MPM UPNVJ.
Dalam wawancara bersama ASPIRASI, Ketua MPM UPNVJ, Sadam Syahir, mengungkapkan bahwa RDP menjadi salah satu penyokong wacana pembentukan MM yang diatur melalui Peraturan Keluarga Mahasiswa (PERKEMA). Ia menjelaskan bahwa ide tersebut telah menjadi pembahasan sejak tahun 2020.
“Dari tahun ke tahun dan kami di periode ini sepakat untuk dibuat dan sampai diparipurnakan. Maka dari trigger (pemicu) itu, akhirnya to do list-nya (daftar tugas) adalah harus menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat,” ungkap Sadam Syahir kepada ASPIRASI pada Senin, (30/6).
Kekhawatiran Kema dalam Pembentukan MM di UPNVJ
Dipenuhi dengan berbagai pertanyaan, RDP menjadi wadah Kema untuk memberikan kritik dan masukan terhadap RAPERKEMA tentang MM. Terdapat berbagai kekhawatiran yang datang saat pasal demi pasal dibacakan oleh pimpinan sidang.
Tirta Syahputra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) angkatan 2023, mengujarkan kekhawatirannya terkait pelaksanaan rekrutmen terbuka badan pengawas MM yang diatur pada Bab 2, Pasal 9 Ayat (3) RAPERKEMA. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa rekrutmen badan pengawas MM dilakukan secara mandiri.
Memberikan masukan, Tirta mengungkapkan bahwa pernyataan Faathir Andar Nurali sebagai Baleg terkait pembentukan badan pengawas MM yang merujuk pada prosedur badan pengawas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menjadikan semestinya keanggotaan badan pengawas MM berasal dari internal anggota MM.
“Kalau misalnya kita mengacu kepada Mahkamah Konstitusi, badan pengawasnya kan berarti MKMK. MKMK itu sendiri rekrutannya internal di dalam MM-nya saja. Berarti sudah menjadi anggota MM baru dipilih. Sementara, kalau misalnya dibikin rekrutmen terbuka, menurut saya ada suatu kekhawatiran nantinya ada konfliknya,” ujar Tirta di tengah rapat berlangsung.
Kekhawatiran lain juga datang dari Daniel, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) angkatan 2022. Di tengah rapat, Daniel menyampaikan order terkait dengan ketentuan semester calon hakim MM. Menurutnya, Pasal 16 Ayat (1) Poin B RAPERKEMA yang mengatur ketentuan calon hakim adalah mahasiswa semester 5 bersifat terlalu kaku.
“Sepertinya lebih baik kita buat seperti contohnya, mungkin ini boleh dikoreksi, persyaratan calon ketua ataupun calon wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UPNVJ atau apapun itu, biasanya mengaturnya minimal semester 5 dan maksimal semester 6 ketika dilantik,” jelas Daniel.
Daniel mengungkapkan, latar belakang dari saran yang diberikan olehnya mengacu pada kasus terjadinya kekosongan posisi hakim yang cukup lama pada MM Universitas Indonesia (UI) yang disebabkan oleh peraturan pencalonan hakim hanya diperbolehkan untuk mahasiswa semester 5.
Masih pada pembahasan pasal yang sama, Rehan yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (FIK) mengajukan pendapat sekaligus order terkait kekhawatiran kurangnya kesempatan pada mahasiswa Diploma Tiga (D3) yang hanya memiliki masa studi sebanyak enam semester.
“Khawatir ada kesempatan yang berkurang dari teman-teman D3 untuk bisa mendaftar sebagai Hakim Mahkamah. Mungkin, mau ngasih saran bisa ditambahkan poin-poin terkait teman-teman D3 itu yang di mana minimal semesternya itu semester 3,” jelas Rehan.
Bergulir lebih lanjut, Kayla, mahasiswa dari Fakultas Kedokteran (FK) menyampaikan kekhawatirannya terkait Pasal 16 Ayat 1 Poin C RAPERKEMA yang menjelaskan tentang Indeks Penilaian Kumulatif (IPK) minimal yang mewajibkan calon hakim memiliki IPK 3.50 serta memberi order untuk menurunkan minimal persyaratan IPK seperti organisasi-organisasi lainnya.
“Dari pertimbangan kami, Fakultas Kedokteran, mempertimbangkan mengapa tidak di syaratnya itu IPK-nya 3.00. Karena kalau misalnya dilihat dari syarat mengikuti organisasi pada umumnya, mungkin bisa dikoreksi dari teman-teman, di fakultas atau tingkat universitas itu biasanya 3.00,” ujar Kayla.
Menanggapi kekhawatiran-kekhawatiran Kema di tengah rapat, Pimsid menginstruksikan operator sidang untuk memberi catatan-catatan masukan untuk kemudian dirundingkan dan dipertimbangkan kembali.
Di sisi lain, mengungkapkan dengan langsung kekhawatirannya, Daru Susanto, mahasiswa FISIP angkatan 2022 dalam wawancaranya bersama ASPIRASI menjelaskan kekhawatirannya soal pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, Pansus harus benar-benar kompeten dalam mendidik calon hakim mahkamah.
“Yang pastinya, soal transparansi dan lain sebagainya itu jadi hal yang penting. Tetapi, yang teman teman FISIP permasalahkan adalah tadi, pembentukan Pansus itu harus bener-bener diperhatikan, orang orang yang mendidik hakim ini harus benar-benar kompeten,” ungkap Daru saat diwawancarai oleh ASPIRASI pada Senin, (30/6).
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sadam mengungkapkan, terdapat kekeliruan peserta sidang dalam menafsirkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang Pansus yang sebetulnya tidak mendidik calon hakim mahkamah, melainkan hanya memfasilitasi pendidikan calon hakim tersebut.
“Kepala Baleg pun bilang, nanti yang ngisi materi itu bukan pansus, yang ngisi materi dosen-dosen S3 Fakultas Hukum, dosen Ilmu Politik, dosen Hubungan Internasional yang memang mengerti cara kerjanya seperti apa. Bukan Pansus yang ngisi materi,” jelas Sadam.
Menimbang berjalannya RDP Kema yang diselenggarakan, Sadam menyatakan bahwa RDP digelar demi menyiapkan draf Perkema yang rampung untuk akhirnya diserahkan kepada pihak Kemahasiswaan tanpa adanya penentangan dari pihak Kemahasiswaan, sehingga MM bisa terbentuk secara formal.
“Jadi, bagaimana caranya nanti MPM itu benar-benar bisa bawain draf utuh, yang sudah tadi banyak pendapat-pendapat masuk ini, akhirnya digodok ulang itu dibawa ke sana (Kemahasiswaan). Tapi, tanpa ada tidak persetujuan satupun dari kemahasiswaan. Sah, ditandatangani, itu goal (tujuan) terbesar kami,” tukas Sadam.
Foto: MPM UPNVJ
Reporter: Fadhel | Editor: Ihfadzillah Y.
