Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual IAIN Ambon, LPM Lintas Dibekukan Pihak Rektorat
Buntut dari kasus penganiayaan yang dialami dua reporter Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, nyatanya belum berakhir. Setelah sempat melakukan rapat dengan Senat Institut, seluruh kegatan dari LPM Lintas pun kini dibekukan.
Aspirasionline.com — Setelah aksi pemukulan yang terjadi pada dua reporter LPM Lintas, Kamis, (17/03) lalu. Melalui Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 tahun 2022, LPM Lintas resmi dibekukan. Pembekuan tersebut disampaikan setelah Rabu, (16/03), Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne bertemu dengan Senat Institut untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Senat meminta data korban, tergugat pelaku, dan bukti kepada LPM Lintas untuk membuktikan kebenaran dari berita yang diterbitkan LPM Lintas. Hal itu tentunya ditolak oleh Yolanda, ia beranggapan hal tersebut dapat berpengaruh ke rasa keamanan korban.
“Jadi, mereka (Senat Institut, red) dalam forum itu meminta kami menyebutkan semua data korban dan pelaku itu,” ucap Yolanda pada ASPIRASI melalui sambungan telepon pada Jum’at, (18/03).
Perempuan itu melanjutkan, karena dari pihak LPM Lintas tidak ingin memberikan data tersebut, pihak IAIN Ambon berkesimpulan sendiri bahwa berita yang LPM Lintas terbitkan hanyalah bualan semata. Yolanda juga mengungkapkan bahwa ia sudah menawarkan kepada pihak kampus untuk membuat tim investigasi sesuai regulasi terlebih dahulu.
“Regulasi di Permendikbud ataupun SK Dirjen Nomor 5494 itu, bahwa harus ada tim investigasi terlebih dahulu. Kami menyarankan itu kepada kampus,” tutur Yolanda.
Namun, Yolanda menyayangkan bahwa pihak kampus tetap menolak dan nantinya mereka yang akan membuat tim investigasi sendiri dan menangani kasus itu sendiri. Lantas itu membuat kekhawatiran bagi Yolanda, menurutnya jika tim khusus itu dari pihak kampus, maka keberpihakan bukan kepada korban, melainkan untuk menjaga nama baik kampus.
“Jadi pihak kampus tidak berpihak kepada korban, tapi malah menjaga nama baik kampus. Takutnya seperti itu. Akhirnya kami tetap menolak untuk memberikan data,” ucapnya.
Yolanda juga mengakui dalam pertemuan tersebut, dirinya sempat menerima ancaman kalau berita yang mereka terbitkan berita bohong, maka LPM Lintas akan dibekukan. Jelang sehari, benar saja, Yolanda dan awak redaksi LPM Lintas lainnya mendapati pegawai kampus datang dan mengatakan untuk meninggalkan kesekretariat dan membawa barang-barang.
Yolanda pun mempertanyakan Surat Keputusan Rektor terkait pembekuan tersebut. Kemudian, siang hari itu, pegawai kembali dengan membawa Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.
“Sudah sejak itu kami dibekukan, tidak boleh beroperasi,” tambah Yolanda.
Sebelumnya, Yolanda juga mengungkapkan kalau LPM Lintas memang sudah pernah meliput terkait kasus serupa pada sekitaran penghujung tahun 2016. Kala itu, LPM Lintas menerbitkan salah satu berita terkait kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon melalui media online.
Pihak kampus lantas memutuskan untuk menahan SK LPM Lintas selama 2 tahun lamanya. Yang mana pada akhirnya, membuat LPM tersebut berjalan tanpa anggaran dari kampus.
“Kami ga dibredel memang, cuma SK kami ditahan,” terang Yolanda.
Langkah Berikutnya yang Akan LPM Lintas Lakukan
Lewat pemberitaan kekerasan seksual yang di terbitkan oleh LPM Lintas, tentunya menyimpan harapan. Yolanda menuturkan, bahwa tujuannya yakni agar kampus menerapkan segera SK Dirjen, perihal pembentukan satuan tugas terkait kekerasan seksual di kampus.
“Jadi tempat pengaduan teman-teman mahasiswa-mahasiswi jika terjadi kekerasan seksual, itu yang kami mau dari pihak kampus. Kemudian, yang kami mau juga 32 korban yang telah kami dapat ini, bisa mendapat keadilan,” harap Yolanda.
Yolanda pun menjelaskan, untuk saat ini ia bersama rekan-rekan LPM Lintas lainnya masih menyesuaikan situasi terlebih dahulu, belum ada solidaritas yang dibangun dengan UKM atau Ormawa lainnya. Hal tersebut dijelaskan perempuan itu sendiri dikarenakan masih sulitnya untuk menemukan ruang untuk menyusun strategi.
“Soalnya kita bingung mau ngumpul dimana, sekret juga kita udah gabisa masuk, karena didepan udah dijaga sama satpam,” ucap Yolanda.
Sementara itu, LPM Lintas kini sudah didampingi oleh Aliansi Jurnalisme Independen (AJI) Ambon, LBH Pers Ambon, dan Ikatan Jurnal Televisi Indonesia. Dalam wawancara tersebut, Yolanda juga sempat menginformasikan bahwa untuk saat ini kasus penganiayaan yang dialami kedua reporter LPM Lintas, sudah dalam tahap dimintai keterangan saksi.
“Karena memang pada saat pemukulan itu masih ada teman Lintas yang masih ada di sekretariat, itu yang melerai perkelahian itu sekarang sedang di polsek, sedang dimintai keterangan sebagai saksi,” tutup Yolanda.
Reporter: Azzahra Dhea. | Editor: Vedro Imanuel.