Komnas HAM Akan Panggil Nadiem Usai Dilapor Mahasiswa Soal Biaya Kuliah

CategoriesNasional

Mahasiswa Unnes mengadukan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal biaya kuliah di masa pandemi

Aspirasionline.com— Rabu (22/7), mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melapor Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem ke Komnas HAM. Laporan tersebut diterima secara langsung oleh Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801.

Sebelumnya mereka telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No. 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka menyoal biaya kuliah di masa pandemi yang harus ditanggung oleh mahasiswa.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ASPIRASI, terdapat dua hal yang mendasari pelaporan ini. Pertama, berkaitan dengan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19. Menurut mahasiswa Unnes, saat ini kondisi perekonomian nasional sedang merosot, pelajar dan mahasiswa juga tidak menikmati hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring. Sehingga, kalangan mahasiswa menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah.

Namun, mahasiswa Unnes menganggap Mendikbud tidak membaca situasi ini sebagai hal yang urgensi untuk dipertimbangkan guna meringankan beban mahasiswa. Menurut mereka, justru Mendikbud bertindak sebaliknya, dengan menerbitkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020.

Mahasiswa Unnes beranggapan, kebijakan ini tak menjawab persoalan dan tuntutan dari mahasiswa. Alasannya karena tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kepres No. 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No. 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non-alam.

Mahasiswa pelapor itu juga menilai, seharusnya kebijakan mengenai bantuan maupun keringanan biaya kuliah dapat dirasakan oleh semua mahasiswa tanpa perlu mengajukan persyaratan tertentu. Hal itu disebabkan, karena seluruh mahasiswa mengalami kerugian dari adanya pandemi Covid-19. Alasan lainnya, karena mahasiswa tidak mendapatkan layanan pendidikan serta hak lain secara penuh.

“Tidak ada unsur kebaruan dalam aturan tersebut. Karena tanpa adanya Permendikbud No. 25 Tahun 2020 pun, kebijakan mengenai penetapan ulang maupun pemotongan UKT (Uang Kuliah Tunggal, red) telah ada dan diterapkan di banyak universitas,” tulisnya dalam rilis pada Rabu (5/8).

Permasalahan yang muncul di tengah pandemi tersebutlah yang melatarbelakangi mahasiswa Unnes melaporkan Mendikbud, karena secara nyata telah menciptakan pendidikan yang tidak berkeadilan dan tidak menyejahterakan.

“Ini menegaskan bahwa Perguruan Tinggi memberikan layanan pendidikan dengan mengejar laba, yang secara jelas dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang,” ujarnya.

Reporter: Firda Cynthia. | Editor: M. Faisal Reza.

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *