Serba-Serbi Tingginya Uang Pangkal

Berita UPN

Sejak 2015, UPNVJ mulai menerapkan uang pangkal bagi calon mahasiswa baru yang ikut seleksi mandiri. Mulai dari puluhan, hingga ratusan juta rupiah. Namun minim transparansi dana ke publik.

Aspirasionline.com – Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal, dinyatakan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memungut uang pangkal dari mahasiswa baru (maba), yang diterima melalui seleksi jalur mandiri.

Atas peraturan tersebut, setiap PTN di Indonesia memiliki kebijakan terhadap penerapan uang pangkal maba jalur mandiri, tak terkecuali Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ).

Dalam tiga tahun terakhir sejak beralih status menjadi PTN, UPNVJ melalui Seleksi Mandiri Masuk Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (SMMUPNVJ) mengharuskan maba yang dinyatakan lolos untuk membayar uang pangkal yang telah ditetapkan. Untuk tahun ini, seperti dilansir website resmi UPNVJ, uang pangkal sebesar 25 juta rupiah untuk seluruh program studi non-kedokteran, dan 250 juta rupiah untuk program studi Ilmu Kedokteran.

PTN memang memiliki kewenangan atas uang pangkal, namun merujuk Pasal 10 Ayat 2 Permenristekdikti Nomor 39 tahun 2016, secara jelas mengatur bahwa penerapan uang pangkal tetap harus memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim mengakui tentang pelegalan uang pangkal, “tetapi saya tegaskan, jalur mandiri bukan untuk orang-orang kaya saja,’’ katanya, dilansir dari Jawapos (24/06/16).

Selain dikenakan biaya khusus uang pangkal pada jalur mandiri, maba yang lolos seleksi SMMUPNVJ diperlakukan sama seperti maba dari jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) maupun Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), yaitu dikenakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bedanya, maba jalur mandiri harus berada dalam UKT teratas.

Sejak menggunakan sistem UKT pada tahun 2015 hingga saat ini, UPNVJ membagi besaran UKT sebanyak delapan kategori. Besaran UKT pada tiap golongan pun berbeda (kecuali golongan 1 dan 2) antara satu program studi dengan program studi yang lain meskipun berada di bawah satu fakultas yang sama. UPNVJ sendiri menetapkan besaran nilai UKT golongan delapan dengan nominal dari 6,4 juta rupiah per semester, hingga yang tertinggi di Fakultas Kedokteran sebesar 22,3 juta rupiah per semester.

Selain mendapat dana dari uang pangkal dan UKT, UPNVJ juga termasuk salah satu kampus yang menerima Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sejak tahun 2016. “Iya kita menerima dana BOPTN sebesar 13 miliar rupiah per tahun,” jelas Wakil Rektor II (Warek II) Bidang Keuangan Erna Hernawati, saat ditemui ASPIRASI, pada Selasa (1/8) lalu.

Ketika ditanya mengenai dana tersebut, pihak UPNVJ tidak memberitahu berapa rincian dana yang sudah digunakan dan untuk apa saja penggunaan dana, yang jelas apabila dikaitkan dengan penerapan uang pangkal, Erna mengatakan bahwa dana BOPTN tidak mencukupi. “Ya, jelas BOPTN tidak cukup. BOPTN, kan, singkatan dari biaya operasional, berarti hanya untuk biaya operasional,” lanjut Erna.

Menyoal Pemberlakuan Uang Pangkal

Ditemui di ruangannya, Erna menjelaskan bahwa pengadaan uang pangkal di UPNVJ didasari oleh dua aspek. Yang pertama adalah kebutuhan pengembangan, sarana prasarana, dan proses pembelajaran. Kedua, subsidi untuk UKT jalur reguler. “Uang pangkal ini untuk pengembangan institusi. Itu aja intinya, untuk pengembangan institusi kita membutuhkan biaya lain, bantuan dana lain. Sementara untuk subsidi UKT itu karena jalur SNMPTN dan SBMPTN besarannya bervariasi dari golongan 1 sampai 8, jadi tidak mungkin hanya ditutupi dari UKT jalur mandiri,” terangnya.

“Nah, sekarang bagaimana, Anda bayangkan, kita ini butuh untuk dana investasi, peralatan, namun disatu sisi kita akan memberikan ini sesuai dengan keadaan ekonomi. Kalau itu disamakan dengan SNMPTN dan SBMPTN, ya, tidak akan mungkin terkumpul. Siapa yang bisa, ya, orang orang yang secara ekonomi mampu,” lanjut Erna.

Untuk itu, mahasiswa yang mendaftar SMMUPNVJ harus membuat pernyataan mampu secara ekonomi untuk membayar uang pangkal, demikian Erna menjabarkan. “Artinya itu sudah ada kesepakatan dengan yang mau daftar. Walaupun ini memang, kok, kejam banget ya, tapi ini tujuannya untuk membantu pengembangan tadi,” ujar perempuan kelahiran Bandung tersebut.

Ketika ditanya apakah besarnya uang pangkal akan tetap seperti itu pada tahun selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihak universitas terus mengkaji hal tersebut. “Mungkin suatu saat UPNVJ sudah cukup besar, sudah punya badan badan usaha sendiri seperti UI, atau kekuatan alumni, sehingga tidak murni dari mahasiswa, itu bisa memperkecil. Saat ini UPNVJ praktisnya belum mengarah kesana, tapi belum sekarang,” jelasnya.

Indikator Pemberlakuan dan Minim Transparansi

Sejak menjadi berstatus PTN, UPNVJ telah melakukan SMMUPNVJ sebanyak tiga kali. Pada tahun pertama di 2015 dengan jumlah mahasiswa jalur mandiri ada sebanyak 440 mahasiswa, dengan biaya uang pangkal yang ditetapkan adalah 25 juta rupiah untuk non-kedokteran dan 250 juta rupiah untuk Ilmu Kedokteran. Pada 2016, mahasiswa jalur mandiri ada 1019 mahasiswa, dengan biaya uang pangkal sebesar 25 juta rupiah dan 250 juta rupiah. Sedangkan di tahun 2017 sendiri, mahasiswa jalur mandiri berjumlah 906 orang dengan biaya uang pangkal untuk Ilmu Kedokteran sebesar 250 juta rupiah, non-kedokteran kecuali program studi baru sebesar 25 juta. Tiga program studi baru itu antara lain S-1 Ekonomi Pembangunan, S-1 Ekonomi Syariah, dan S-1 Ilmu Politik, dengan uang pangkal sebesar 10 juta rupiah.

Erna mengatakan terdapat indikator dalam penetapan uang pangkal. “Pada program studi baru kita masih mencoba mengenalkan, salah satunya untuk menarik mahasiswa, karena program studi baru ini belum dikenal orang, sehingga kita memberikan semacam intensif untuk mereka. Akreditasinya juga belum ada, masih izin operasional. Tetapi kalau kedokteran dan non-kedokteran itu, kan, berkaitan dengan pembelajaran yang butuh peralatan yang cukup besar,” katanya.

Selain itu, Erna mengaku bahwa pihak universitas tetap memperhatikan keadaan ekonomi dari calon mahasiswa jalur mandiri dalam penentuan uang pangkal tersebut. “Kita sudah punya besaran uang pangkal, tapi kalau dikatakan mempertimbangkan, ya, kita pertimbangkan. Karena di jalur mandiri kami menerima Bidikmisi. Tapi jalur mandiri itu memang untuk subsidi,” jelasnya.

Diketahui Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik.

Ketika dikonfirmasi kepada Fajar Nugroho selaku pengelola Sistem Informasi UPNVJ mengenai penerapan Bidikmisi, ia membenarkan pernyataan berikut. “Iya betul, untuk tahun 2015 memang tidak ada, sedangkan tahun 2016 ada 26 orang, sementara untuk 2017 masih menunggu keputusan Dikti kemungkinan November,” ujar pria kelahiran Jakarta tersebut. Lanjutnya ia menjelaskan bahwa bagi mahasiswa Bidikmisi jalur mandiri mereka akan dibebaskan dari biaya uang pangkal, akan tetapi mereka di kenakan biaya UKT golongan 2 sebesar 1 juta rupiah.

Menurut Erna, pembayaran yang dilakukan oleh mahasiswa baik dari UKT, ataupun uang pangkal, nantinya akan dirasakan oleh mahasiswa dalam satu atau dua tahun berjalan. Ia berharap agar pada tahun ini dana yang terserap bisa mencapai 80 persen. “Cuma sekali lagi, kita PTN baru, perangkat kita belum bagus semua. Untuk pengadaan itu banyak sekali aturan-aturan yang dimana SDM kita tidak secepat PTN lain, uangnya ada tapi kita dalam prosesnya masih tertatih-tatih karena proses belajar dan lain lain,” jelas perempuan yang gemar membaca ini.

Lebih lanjut, Erna mengatakan bahwa dana yang diterima dari uang pangkal pada tahun tertentu akan dialokasikan pada tahun yang sama, atau jika dananya tersisa akan dialokasikan pada tahun berikutnya. Apabila dananya lebih dari itu maka uang tersebut akan diberikan kepada kas negara. “Kita upayakan semua diserap di tahun yang sama, sehingga kita berupaya untuk bisa mengoptimalkan itu, jadi nggak mungkin kita menabung untuk pembangunan UPNVJ di Jonggol, itu nggak mungkin, kita nggak boleh menumpuk dana,” terangnya.

Hal ini kemudian dipertegas oleh Rektor UPNVJ Eddy Siradj ketika ditemui pada Senin (14/8) lalu. Ia mengatakan bahwa uang pangkal dari mahasiswa jalur mandiri nantinya langsung masuk ke kas negara, atau tidak disimpan oleh universitas. “Tahun lalu kita dapat 42 Miliar, itu langsung masuk ke negara, semua uang yang ingin keluar itu harus ada persetujuan dari saya selaku rektor,” jelasnya. Akan tetapi ia menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya dana yang sudah terkumpul belum dapat terserap semua. Lanjutnya, ia berharap bahwa pada tahun ini dana yang di terima dapat terserap semua salah satunya melalui rencana pembangunan poliklinik pada UPNVJ kampus Limo dan pembangunan lab teknik.

Ketika ditanya rincian jumlah uang pangkal yang diterima universitas selama ini dan digunakan untuk apa saja, pihak keuangan dan Erna tidak mau memberitahukan hal tersebut. Pada pertemuan kedua dengan ASPIRASI, ia tetap bersikeras untuk tidak memberitahu. “Tetap nggak bisa, soalnya, ya, saya harus hitung dulu kan, jadi kalau mau cukup dari tren saja, lagi pula gini, ya, info itu kan nanti akan dilihat oleh pihak luar, dan lagi pula apa konteksnya mahasiswa untuk tahu. Untuk analisis, oh UPNVJ dapat segini angkanya hanya sekedar itu kan buat apa?” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai aturan transparansi informasi dana lembaga negara, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Erna tetap tak memberitahu. “Ya, mahasiswa perlu tahu itu untuk apa? Kan, harus jelas untuk apa manfaatnya? Kalau mereka (Iten, BPK, dan Kemenristek, red) kan jelas, jadi nggak semua orang harus jadi BPK, itu ada mekanismenya sendiri,” tukasnya.

Melirik PTN-B Lain

Sama halnya UPNVJ, UPN “Veteran” Jawa Timur (UPN Jatim) juga merupakan PTN-B. Keduanya resmi menjadi PTN pada akhir 2014. Bedanya, UPN Jatim tidak mengenal istilah uang pangkal dalam penerimaan maba jalur mandiri, melainkan Uang Kuliah Awal (UKA). Adapun untuk UKA besarannya diserahkan kepada orang tua calon maba untuk mengisi sendiri pada saat pendaftaran awal sebelum seleksi mandiri berdasarkan kemampuan finansialnya.

Namun, calon maba juga bisa mencari informasi besaran UKA ini dari berbagai PTN lain yang setara dan program studi yang sama. Dari situ, calon maba dapat memiliki gambaran untuk besaran UKA. “Sehingga pada prinsipnya tidak ada pemaksaan terhadap besaran UKA tersebut,” demikian yang katakan oleh Rusdianto, selaku dosen Administrasi Bisnis, melalui surat elektronik pada Rabu (2/8) lalu.

“Dalam hal seleksi calon maba jalur mandiri, maka terdapat dua pertimbangan utama yang menjadi pertimbangan diterima tidaknya calon maba tersebut, pertama nilai hasil ujian seleksi jalur mandiri, dan kedua besaran UKA. Perlu diketahui, bahwa UKA ini nantinya merupakan Penghasilan Negara Bukan Pajak yang akan digunakan PTN untuk menutup sebagian biaya operasional PTN bersangkutan yang tidak dibiayai oleh DIPA (APBN). Sebagai misal untuk kasus UPN Jatim, biaya UKA inilah yang akan digunakan untuk membayar gaji dari Dosen dan Tendik non-PNS,” ujar pria kelahiran Surabaya ini.

Dalam kenyataannya, pertimbangan penerimaan mahasiswa di jalur mandiri tersebut diketahui oleh calon maba. Untuk itu, calon maba yang memiliki kemampuan pas-pasan dalam hal akademik akhirnya bersaing dalam hal besaran UKA agar dapat diterima di program studi yang diinginkan. Dan sebaliknya, bagi calon maba dengan kemampuan finansial ekonominya menengah ke bawah, harus benar-benar bersaing dari sisi akademis agar dapat lolos. Demikian yang diungkap oleh Rusdianto.

Setelah calon maba dinyatakan lulus, maka besaran UKA yang telah ditentukan sejak awal masih bisa diajukan keringanan, termaksud jika UKA tidak dibayar sekaligus dan jangka waktu pembayaran tergantung pada kebijakan dari PTN. “Tetapi ini diperuntukkan bagi maba yang tidak mampu,” tutupnya.

Lain UPN Jatim, lain pula dengan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Kampus yang resmi dijadikan PTN sejak 2013 ini tidak mengadakan penarikan uang pangkal bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur non-reguler. “Di Unsulbar tidak ada uang pangkal,” demikian yang dikatakan oleh Farhanuddin, selaku Humas di Unsulbar, ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Senin lalu. Selain itu, ia menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan kepada mahasiswa Unsulbar hanyalah UKT semata, dengan besaran UKT tertingginya bukan berarti harus terletak pada mahasiswa jalur mandiri.

“Kalau memang yang jalur SNMPTN dan SBMPTN lebih mampu, maka UKT-nya akan lebih besar bahkan bisa melebihi yang jalur mandiri,” ujar pria yang pernah menjadi jurnalis Metro TV Willy Sulbar ini. Untuk besaran UKT yang ditetapkan di Unsulbar untuk rumpun Saintek sebesar 3 juta rupiah, sedangkan untuk rumpun Humaniora sebesar 2,750 juta rupiah.

Ketika ditanya apa alasan Unsulbar tak menerapkan uang pangkal bagi maba di jalur mandiri, Farhan mengatakan bahwa Sulawesi Barat merupakan Provinsi Baru. “Selama ini sebelum Unsulbar berdiri, sebagian mahasiswa disini kuliahnya ke Makassar untuk orang-orang yang mampu. Bagi orang-orang yang tidak kuliah karena biaya, menjadi terbantu dengan hadirnya Unsulbar ini,” kata pria yang juga merupakan dosen FISIP Unsulbar.

Kembali ke UPNVJ yang menerapkan uang pangkal pada maba jalur mandiri, perihal sepadan atau tidaknya uang yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa dengan fasilitas yang diterima, Erna mengakui bahwa memang belum sepadan. Hal ini disebabkan karena masih dalam proses, terlebih UPNVJ merupakan PTN-Baru (PTN-B) yang masih dalam proses peralihan aset. “Kita uangnya ada, tapi pada saat ingin melakukan pembangunan tidak semudah itu, karena aset-aset ini kan masih dalam proses, asetnya masih milik kemhan,” katanya.

Namun disamping itu, menurut Erna tidak pernah ada yang mengundurkan diri dari UPNVJ karena biaya uang pangkal yang tinggi. “Kasus mengundurkan diri karena masalah keuangan itu tidak ada, saya berani jamin,” jelas Erna dengan tegas[.]

Reporter : Hasna Dyas, Taufiq Hidayatullah
*Naskah ini sebelumnya telah diterbitkan lewat Jurnal ASPIRASI Edisi Khusus PKKMB 2017, dalam rubrik “FOKUS”. Diterbitkan ulang dengan tujuan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *