Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Fungsionaris BEM FISIP UPNVJ dan COMIC FISIP Diberhentikan Secara Tidak Hormat

CategoriesBerita UPN

Menanggapi laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang fungsionaris, BEM FISIP dan COMIC FISIP melakukan penyelidikan serta verifikasi bukti. Hasilnya, sidang etik yang digelar secara terpisah berujung pada sanksi PTDH.

Aspirasionline.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) serta Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Community Islamic Center (COMIC) of FISIP secara kompak resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu fungsionarisnya setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual.

Hal tersebut tertuang di dalam Press Release yang diunggah di akun Instagram resmi KSM COMIC pada Selasa, (11/3) dan BEM FISIP pada Kamis, (20/3) setelah keduanya secara terpisah melakukan sidang etik.

Sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku, kedua Press Release tersebut menyatakan bahwa PTDH ini diputuskan setelah melakukan penyelidikan hingga verifikasi bukti oleh  masing-masing organisasi terhadap pihak terkait atas pelaporan pertama yang diterima pada Selasa, (4/3).

Kronologi Kasus dan Upaya Konfirmasi sebagai Bentuk Keberpihakan terhadap Korban

Berdasarkan Press Release yang diterbitkan, tindakan yang diambil bermula dari laporan masuk yang datang dari anggota internal COMIC FISIP pada Selasa, (4/3). Melalui keterangan yang ada, bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku berupa pelecehan verbal secara daring.

Hal tersebut tertuang dalam pernyataan bahwa bukti yang diterima berupa hasil tangkapan layar ruang percakapan di aplikasi Whatsapp. 

Setelah sidang etik pada Senin, (10/3), COMIC FISIP resmi mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Umum yang menyatakan PTDH terhadap pelaku dari jabatannya sebagai Staf Divisi Hubungan Masyarakat.

Langkah ini dilakukan COMIC FISIP sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan prinsip kebenaran dan keadilan, bahwa seharusnya kampus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.

Di sisi lain, sebagai wujud konsistensi dalam melawan segala bentuk kekerasan dan berpegang teguh pada kepentingan korban, BEM FISIP juga mengambil langkah lebih lanjut dengan memanggil pelaku pada Selasa, (11/3) untuk mengikuti Sidang Penegakan Kode Etik yang dilaksanakan pada Kamis, (13/3). Hasil sidang memutuskan PTDH sebagai sanksi akhir.

Reporter ASPIRASI telah berupaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari BEM FISIP, namun mereka menolak memberikan pernyataan.

 

Ilustrasi: Fabiana Amhnun

Reporter: Fabiana Amhnun | Editor: Hanifah Nabilah

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *