KPU: Parpol Tak Pernah Beri Masukan tentang DPT

CategoriesNasional

aspirasionline.com – Komisi Pemilihan Umum memutuskan menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014, hingga sepekan ke depan. Keputusan ini menyusul temuan Badan Pengawas Pemilu untuk 10,8 juta data bermasalah dalam tingkat Kabupaten/kota. Termasuk 6,5 juta WNI di luar negeri yang belum terdata. Sementara berdasarkan aturan, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menjalankan rekomendasi itu. Apa yang sedang dilakukan KPU? Kemudian bagaimana masyarakat bisa aktif mengawalnya, terutama yang belum terdaftar?

Terhadap temuan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum mengaku segera menindaklanjutinya. Anggota KPU Hadar Gumay mengatakan semula KPU mengira Bawaslu memiliki data rinci di tingkat pusat, namun ternyata Bawaslu mengatakan data yang dimaksud ada di Panwas kabupaten kota. Setelah itu KPU memerintahkan KPU kabupaten kota berkordinasi dengan Panwaslu di sana dan meminta data serta menyelesaikan.

KPU di daerah berkesimpulan bahwa data yang dimaksud Bawaslu memang benar namun itu data lama di mana sudah lama diperbaiki. Ada juga Panwaslu daerah yang menyatakan tak memiliki data yang dimaksudkan Bawaslu.

Hadar menambahkan sebenarnya KPU sudah memiliki apa-apa saja data yang perlu diperbaiki, misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid , seperti Nik kosong ataupun yang angkanya tidak sampai 16 angka.

“Itu terus kami telusuri dan kami sebarkan ke tingkat daerah. Dan itu petanya secara detail kami punya, ada berapa, di mana, bahkan sampai ke tingkat TPS nya,” Ujar Komisioener KPU, Hadar Nafis Gumay dalam program Pilar Demokrasi KBR68H dan Tempo TV, Senin (28/10).

Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Titi Anggraini berharap masalah ini bisa segera diperbaiki mengingat pada 4 November ini masalah DPT harus tuntas. Menurut Titi, angka 10,8 juta data bermasalah dalam tingkat Kabupaten/kota ini bisa bertambah ataupun berkurang. Bertambah jika lebih banyak pemilih yang belum terdata, mampu didata oleh KPU. Berkurang jika data ganda yang bisa diinventarisir itu jumlahnya besar.

Jika dilihat dari data sementara yang dirilis Bawaslu, kasus terbanyak adalah ketiadaan NIK. “Kita tidak bisa katakan sekian ribu NIK nya tidak ada atau sekian ribu pemilik ganda tetapi yang mana yang gandanya,” Ujar Titi Anggraini.

Menurut Hadar, ketidakvalidan DPT bisa saja berpengaruh pada keabsahan pemilihan jika jumlahnya besar. Namun dari 186 juta-an daftar pemilih tetap, masih ada data yang tidak mempunyai jenis kelamin karena kelalaian petugas, dan itu tinggal 7618. Menurut Hadar jumlah ini tak terlalu besar.

Soal partai politik yang meributkan tentang data bermasalah itu, menurut Hadar ini berlebihan. Selama ini parpol yang diberikan ruang untuk memberi masukan, namun kesempatan itu tak pernah digunakan.

Mengenai koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang sudah menetapkan e-KTP, KPU menyatakan belum seluruhnya pemilih memiliki e-KTP. Dari DP4 yang diterima KPU, dari 190 juta baru 136 juta yang memiliki e-KTP. Kalau KPU hanya mengikuti saja tentu akan berbeda di lapangan. “DP4 itu dibangun atas data kependudukan yang punya tujuan berbeda dengan data pemilih untuk Pemilu. Kemudian itu dibangun di masa yang berbeda, yakni di akhir tahun lalu, diserahkan kepada kami di bulan Februari. Jadi banyak perubahan yang terjadi, ujar “Komisioener KPU, Hadar Nafis Gumay.

Penetapan DPT pada 6,5juta WNI di luar negeri saat ini juga masih terus diperbaiki. Menurut Hadar menjaring DPT di luar negeri tak kalah sulit dengan yang ada di dalam negeri. Hal ini karena WNI bertempat tinggal secara terpencar-pencar. Ke depan KPU akan melakukan terobosan-terobosan yang bertujuan agar DPT dimutakhirkan secara terus menerus.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Titi Anggraini mengingatkan Partai politik juga harus berperan membantu KPU di sini. Karena Parpol sendiri berkepentingan untuk kualitas DPT yang baik. “Parpol paling berkepentingan mengamankan suara hanya di hari pemungutan suara. Seharusnya mengamankan konstituennya terdaftar sebagai pemilih. Seharusnya parpol pro aktif, “ Kata Titi.

Selain Parpol, masyarakat sendiri juga seharusnya tak boleh pasif. Selama ini sebagian masyarakat cenderung mempersoalkan hak pilihnya jelang pemutakhiran suara. Namun ini bisa diatasi jika sosialisasi KPU menjangangkau masyarakat. KPU meminta masyarakat aktif mengawal DPT dengan melaporkan jika dirinya atau anggota keluarganya belum terdaftar. Saat ini DPT yang sedang diperbaiki terpasang secara online. Nanti KPU akan segera merespon laporan masyarakat dan segera memperbaiki.
“Artikel ini sebelumnya disiarkan pada program Pilar Demokrasi KBR68H. Simak siarannya setiap Senin, pukul 20.00-21.00 WIB di 89,2 FM Green Radio”

About the author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *