Menjelang peringatan hari HAM sedunia, LBH Jakarta menggelar diskusi publik disertai pemaparan diseminasi penelitian. Mereka menyoroti adanya penekanan pada kebebasan sipil masyarakat dan praktik impunitas dari pemerintah.
Aspirasionline.com – Dalam rangka merefleksikan ancaman terhadap kebebasan sipil dan berlarutnya praktik impunitas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyelenggarakan diskusi publik di Gedung LBH Menteng, Jakarta pusat, pada Jumat, (5/12).
Moderator acara, Arya Jilana, mengungkapkan bahwa kegiatan digelar menjelang peringatan hari HAM pada Desember mendatang untuk menyoroti sejumlah peristiwa aksi pada Agustus-September, termasuk penangkapan Delpedro dan ratusan massa aksi lainnya. Dia menilai hal ini menunjukkan masalah dalam pemenuhan HAM oleh negara.
’’Kita tahu bahwa pemerintah saat ini, kita lihat dalam hal pemenuhan, penghormatan, juga perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), masih dalam hal yang kita anggap belum baik,’’ tegas Arya saat pemaparan pada Jumat, (5/12).
Kecacatan Pemeriksaan Praperadilan dalam Kasus Tahanan Politik
Kegiatan ini sekaligus memaparkan hasil penelitian “Praperadilan dalam Cengkeraman Kekuasaan” yang menyoroti perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana yang turut dihadiri oleh pegiat dari berbagai komunitas dan organisasi berbasis masyarakat sipil.
Lebih lanjut, penelitian yang dilakukan oleh tim penulis LBH Jakarta menyoroti empat tahanan politik, Khariq Anhar, Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim dan juga Syahdan Husein yang ditahan dalam kasus dugaan penghasutan.
Penulis buku Praperadilan dalam Cengkeraman Kekuasaan, Daniel Winarta, menjelaskan bahwa dalam kasus putusan yang diteliti hakim tidak menilai dugaan pelanggaran prosedur yang dialami para pemohon.
“Soal penyitaan, penangkapan yang tidak sah, penggeledahan, hingga pemeriksaan sampai larut malam, sampai jam 1 pagi, bahkan jam 3 pagi, kondisi psikis dan fisik para pemohon sudah mulai menurun,” tutur Daniel dalam paparannya pada Jumat, (5/12).
Penulis buku yang sama, Fawaaz Farhan, menambahkan hakim hanya menilai kelengkapan administratif tanpa memeriksa legalitas tindakan aparat sehingga dugaan pelanggaran tersebut tidak dianggap memiliki kekuatan hukum dalam putusan pra-peradilan.
“Dalam putusan tahanan politik kemarin, semuanya dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, begitu kata hakimnya,” jelas Fawwaz pada Jumat pada (5/12).
Menurutnya, pemeriksaan hakim lebih menyerupai pengecekan berkas semata. Izin atau dokumen yang bermasalah tetap dianggap memenuhi syarat selama tercantum dalam berkas pemohonan.
“Hakim hanya men-checklist (daftar cek), sudah lengkap atau belum berkasnya, tanpa memperhatikan kapan izin diberikan, yang penting berkasnya tercantum, di-checklist,” lanjut Fawwaz.
Penyempitan Ruang Ekspresi dan Pengabaian Hak Konstitusional dalam Penanganan Kasus Politik
Temuan tim penulis LBH Jakarta mengenai lemahnya pemeriksaan praperadilan turut ditanggapi akademisi juga peneliti yang hadir.
Mereka menilai persoalan dalam putusan kasus empat tahanan politik tersebut berkaitan langsung dengan kondisi kebebasan sipil dan pola represi yang dialami masyarakat.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Octania Wynn, menjelaskan bahwa situasi empat tahanan politik mencerminkan semakin sempitnya ruang berekspresi. Ia menilai tindakan mereka merupakan bagian dari hak konstitusional yang seharusnya dilindungi negara.
‘’Apa yang dilakukan Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq Itu sebenarnya didasarkan oleh hal-hal yang juga dilindungi oleh konstitusi kita, dimana ada kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi,’’ tegas Octania pada Jumat, (5/12).
Sementara itu, akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, mengaitkan penyempitan ruang sipil tersebut dengan bagaimana hukum dipraktikkan dalam proses praperadilan.
Menurutnya ketika prosedur hukum direduksi menjadi sekadar daftar ceklis, peran prosedur sebagai elemen penting dalam hukum acara justru tidak lagi dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kalau untuk menjadi hal yang teknis, maka hukum pasti menjadi alat kekuasaan, karena semua kayak checklist terjadi,” pungkas Asfin pada Jumat, (5/12).
Reporter: Nayla, M.g | Editor: Laila
Foto: Nayla
