Sidang Lanjutan Kasus Korupsi UPNVJ, Agenda Pemeriksaan Saksi Digelar di PN Bandung

Berita UPN

Kasus korupsi yang menyeret kampus UPNVJ kini memasuki tahap persidangan kedua dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi di Pengadilan Negeri Bandung. 

Aspirasionline.com — Belum lama ini,  kedua tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi  Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), yakni Gatot Adi Prasetyo dan Cahyo Trijati dipindahkan dari Rutan Depok ke Rutan Kebonwaru, Bandung pada Selasa, (16/7).

Pemindahan dua tersangka serta berkas perkara, berkaitan dengan proses sidang yang juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung bersama dengan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah disiapkan untuk mengadili kasus korupsi UPNVJ. 

Menurut pantauan reporter ASPIRASI di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sidang kasus tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN-Bdg, yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, telah dijadwalkan pada pukul 9.00 WIB, Senin (5/8).

Dimas Praja Subroto selaku salah seorang JPU di PN Bandung Kelas IA Khusus, Cihapit, Bandung menerangkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari UPNVJ, Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Gedung MERCe UPNVJ, tim teknis, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). 

Saksi rencananya kan hari ini ada enam, cuman dua berhalangan hadir,” terang Dimas ketika ditemui ASPIRASI pada Senin, (5/8) di PN Bandung Kelas IA Khusus, Cihapit, Bandung. 

Nantinya, kata Dimas, kedua saksi yang berhalangan hadir akan dijadwalkan menyusul di minggu depan. Dimas juga memastikan bahwa pasti akan ada saksi tambahan lain yang dihadirkan di pengadilan.

“Nanti kita akan melakukan pemanggilan saksi di agenda berikutnya. Mungkin untuk saksi sama ahli, mungkin estimasi saya ya, mungkin masih 3–4 kali, sampai 5 kali lagi persidangan untuk pembuktian,” ujar Dimas. 

Dimas menjelaskan, nantinya terdakwa juga akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli terkait dalam mendukung keterangan terdakwa. Jika tidak ada, proses pengadilan akan langsung masuk ke agenda penuntutan.

“Jadi intinya terhadap penanganan perkara, kita berjalan seperti sebagaimana mestinya, on the track aja,” tuturnya.

Lebih lanjut, pada persidangan pertama diketahui bahwa kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, yang berarti tidak adanya penolakan atau keberatan yang disampaikan terdakwa atas dakwaan yang diberikan terhadapnya.

“Pada saat kemarin kita susun surat dakwaan dan dibacakan, memang terhadap hal-hal formil yang masuk dalam ranah eksepsi, itu mereka tidak mengajukan eksepsi,” kata Dimas menjelaskan.

Dimas menambahkan bahwa setelah batas waktu dakwaan kemarin, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Akibatnya, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk segera melanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Di sisi lain, Dimas mengakui bahwa baik dari pihak UPNVJ, maupun pihak penyedia jasa bersikap kooperatif selama menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, sampai ke persidangan. 

“Mereka (terdakwa) juga secara tidak langsung sudah mengakui kesalahannya, mengetahui akibat hukum dari apa yang memang dilakukannya, sehingga adanya kerugian keuangan negara,” ucap Dimas. 

Nantinya, pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang akan tertuang di dalam surat tuntutan juga akan dibebankan terhadap siapa yang menikmati aliran uang tersebut. 

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada Pasal 4 tertulis bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dilakukan secara renteng, melainkan dijatuhkan secara proporsional sesuai peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Makanya nanti dengan adanya persidangan ini, dengan adanya pembuktian ini, nanti kan kita akan tahu aliran ini kemana,” pungkas Dimas. 

 

Foto: ASPIRASI/Prima

Reporter: Nayla Shabrina | Editor: Nabila Adelita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *