Konsolidasi Satgas PPKS dengan UKM dan Ormawa: Kami Hadir Bukan Hanya Untuk Memenuhi Kewajiban
Setelah pelantikan Satgas PPKS dan pengesahan SOP pada minggu lalu, tim Satgas PPKS UPNVJ mengaku siap mendampingi korban kekerasan seksual sesuai dengan prosedural yang berlaku.
Aspirasionline.com — Dalam rangka rapat konsolidasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jakarta (UPNVJ). Tim satgas memberikan pemaparan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan membuka sesi tanya jawab kepada audiens pada Kamis, (27/10).
Kegiatan itu sendiri dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang ada di lingkungan UPNVJ. Mereka diundang oleh Satgas PPKS untuk mendapat pemaparan sekaligus berdiskusi terkait kerja Satgas PPKS UPNVJ ke depannya.
Acara dibuka oleh Andrew Matthew Sianturi, salah satu anggota Satgas PPKS UPNVJ, pada pukul 13.32 WIB, terlambat 30 menit dari jadwal rundown yang dibagikan. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bela Negara, kemudian disusul berdoa bersama.
Dewanto Samodro, Ketua Satgas PPKS UPNVJ, siang itu berhalangan hadir untuk memberikan sambutan. Anggota Satgas PPKS UPNVJ, Aniqotul Ummah, lantas mewakili dalam pemberian sambutan sekaligus memaparkan tujuan pembentukan Satgas PPKS hingga tahapan pembentukan Satgas PPKS.
Usai perdebatan panjang terkait keurgensian pembentukan Satgas PPKS, mulai waktu pemilihan yang dianggap terburu-buru tanpa adanya transparansi ke mahasiswa, minim sosialisasi, hingga sepi peminat. Kini, satgas PPKS sudah mulai bisa bekerja dengan SOP yg mereka miliki.
“Dengan adanya SOP yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, membuat satgas PPKS yang berada di UPN memiliki keleluasaan dalam bertugas,” jelas Aniqotul pada Kamis, (27/10) di atas podium Auditorium Bhinneka Tunggal Ika.
Kemudian disusul oleh pemaparan dari Satgas PPKS divisi SOP yang diwakili oleh Eunike Putri, dimana Putri menjelaskan terkait hak korban dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.
Putri juga menjelaskan terkait prosedur pengaduan dan penanganan kekerasan seksual di UPNVJ dapat melalui hotline tim Satgas PPKS. Hotline tersebut di antaranya, yaitu melalui pesan Instagram @satgasppksupnvj, nomor WhatsApp 085893009400, serta formulir pengaduan dan pelaporan yang beralamat pada tautan bit.ly/LaporSATGASPPKS.
“Korban bisa melaporkan peristiwa KS (Kekerasan Seksual, red.) ini melalui hotline atau nomor WA,” ucap Putri pada Kamis, (27/10) dari atas panggung.
Perlindungan Identitas Korban dan Pelapor
Setelah pemaparan mengenai SOP satgas PPKS, kemudian dibuka dengan sesi tanya jawab. Sesi tersebut diawali dari pertanyaan salah satu anggota Komisi III Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) mengenai waktu penanganan aduan itu sendiri.
“Saya mendapat aduan dari salah seorang mahasiswi terkait kekerasan seksual yang dialami, namun hingga kini ternyata belum ada follow up dari Satgas PPKS. Untuk masa penanganan sendiri membutuhkan berapa lama?” tanyanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, divisi SOP beranggapan bahwa ketika mahasiswi tersebut mengadu, Satgas PPKS belum memiliki SOP yang sah, sehingga alur prosedur dan landasan hukumnya masih tidak jelas.
Terkait waktu penanganan sendiri, satgas PPKS berkomitmen untuk selalu cepat tanggap ketika mendapatkan aduan adanya kekerasan seksual.
Pertanyaan selanjutnya dilontarkan oleh perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Komputer (FIK), Putra Efendi yang menanyakan keamanan korban, melihat dalam formulir pengaduan tidak harus mencantumkan nama.
Jawaban diberikan oleh Matthew selaku Master of Ceremony (MC) sekaligus anggota divisi SOP itu sendiri.
“Setelah melaporkan melalui hotline, korban akan diarahkan ke WA untuk kemudian ditindaklanjuti. Kemudian korban juga diberikan pilihan untuk memilih anggota Satgas yang akan mendampinginya,” ujar Matthew di atas podium.
Matthew melanjutkan bahwa jika korban sudah memilih salah satu anggota Satgas yang dipercaya untuk menangani kasusnya, maka anggota Satgas PPKS lainnya tidak akan mengetahui rincian kasus yang dilaporkan tersebut. Hal itu demi menjaga kerahasiaan dan perlindungan korban.
“Ketika korban mempercayakan kasusnya untuk didampingi oleh salah satu dari kami, maka anggota Satgas yang lain tidak akan tau kasus tersebut,” lanjutnya.
Kerjasama Satgas PPKS dengan Berbagai Lembaga
Pada kegiatan itu, para perwakilan Ormawa dan UKM diminta untuk membantu penanganan dan sosialisasi PPKS di lingkungan UPNVJ. Namun ternyata, sebelum terbentuknya Satgas PPKS, setiap Ormawa di UPNVJ sudah memiliki semacam platform pengaduan tindakan kekerasan seksual.
Hal tersebut kemudian menjadi bahan diskusi rapat konsolidasi tersebut, apakah lebih baik hanya menggunakan platform dari Satgas PPKS ataukah platform pengaduan di setiap ormawa tetap boleh digunakan. Aniqotul kemudian langsung menanggapi pertanyaan tersebut.
“Sebenarnya gapapa kalau mau tetap pakai platform dari Ormawa, tapi untuk memudahkan alur proses Satgas PPKS dalam menangani kekerasan seksual tersebut, lebih enak hanya bersumber dari satu pintu,” ujar Aniqotul yang juga merupakan dosen Ilmu Politik tersebut.
Satgas PPKS juga berharap kepada rekan Ormawa dan UKM untuk tetap menjalin hubungan dan menjadi jembatan bagi mahasiswa UPNVJ dalam memerangi kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain bekerjasama dengan organisasi dalam kampus, Satgas PPKS juga berencana untuk melakukan studi banding ataupun kerjasama dalam bentuk lain dengan lembaga yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan audiensi ke Komnas Perempuan dan bekerjasma dengan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, red.). Jika dibutuhkan, kami juga akan mendatangkan dokter spesialis khusus untuk penanganan korban,” ucap wanita yang sering dipanggil Aniq tersebut.
Satgas PPKS juga berjanji akan melakukan survei secara berkala selama enam bulan sekali untuk mahasiswa, dosen, satpam, staff, hingga jajaran tinggi kampus seperti dekanat dan rektorat yang rencananya akan dimulai pada Selasa, (01/11) nanti. Nantinya, hasil survei tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Reporter: Fitrya Anugrah. | Editor: Miska Ithra.