Fitur “Add Yours” di Instagram Menjadi Celah Baru Bagi Modus Penipuan

Nasional

Fitur baru add yours tengah menjadi trend yang banyak diikuti pengguna Instagram. Namun, hal tersebut dinilai dapat menjadi celah baru bagi penipuan dan penyebaran data pribadi.

Aspirasionline.com – Fitur terbaru yang diluncurkan oleh Instagram, yaitu stiker Add Yours, tengah digemari kalangan pengguna Instagram. Melalui fitur tersebut, penggunanya dapat mengikuti sebuah tantangan (challenge) yang bisa diikuti oleh pengguna instagram yang lain.

Namun belakangan ini, fitur Add Yours mulai menimbulkan keresahan. Fitur Add Yours yang awal mulanya hanya digunakan untuk berbagi topik unggahan di Instagram Stories, justru berkamuflase menjadi modus penipuan.

Hal ini disebabkan oleh adanya challenge yang meminta data pribadi pengguna, seperti variasi nama panggilan, usia, dan tanda tangan. Padahal, hal tersebut merupakan data yang bersifat pribadi dan sangat sensitif untuk dibagikan.

Shevierra Danmadiyah, peneliti dari Lembaga Studi Advokasi Masyarakat ELSAM mengungkapkan, bahwa peran hukum dalam menangani kasus penipuan data pribadi seperti dalam kasus Add Yours bisa mengacu pada Peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378 dengan maksimal penjara 4 tahun dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 Ayat 1.

“Bisa mengacu pada KUHP dan UU ITE. jadi bisa menggunakan pasal berlapis peraturan KUHP pasal 378 dan UU ITE pasal 28 ayat 1,” ujar Shevierra saat diwawancarai ASPIRASI pada hari Jumat, (3/12).

Akan tetapi, Undang-Undang ITE dan KUHP tidaklah cukup untuk melindungi data pribadi seseorang. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Andriyanto Adhi Nugroho, pengesahan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) diperlukan, karena sampai saat ini belum ada perlindungan secara langsung terhadap data-data pribadi konsumen di media sosial.

“Undang-undang perlindungan data pribadi menurut saya diperlukan terkait perlindungan data pribadi, seperti contoh Instagram belum ada perlindungan secara langsung terhadap data-data pribadi konsumen,” pungkas pria berumur 41 satu tahun tersebut pada Senin, (29/11).

Hal senada juga disampaikan oleh Shevierra, menurutnya, RUU PDP perlu segera disahkan karena di dalam RUU PDP sendiri banyak hal mengatur hal yang tidak ada pada KUHP maupun UU ITE.

“Kita sendirikan mendorong disahkannya RUU PDP. Jadi sebenarnya lingkungan hukum yang baik dalam melindungi subjek data sangat diperlukan, di RUU PDP sendiri banyak sekali diakomodir terhadap subjek data yang saat ini belum ada dalam undang-undang sebelumnya,” jelasnya.

Langkah-langkah yang Dapat Dilakukan untuk Menghindari Penipuan Data Pribadi

Walaupun sudah terdapat hukum yang mengatur tentang hal tersebut di Indonesia, menurut Andriyanto, kita juga perlu menjaga dan membatasi diri kita dalam mengekspos data diri pribadi kita ke media sosial.

“Kalo saran saya, kepada orang-orang jangan sekali-sekali mengekspos data pribadi ke media sosial karena banyaknya penipuan-penipuan terkait dengan data pribadi,” jelas Andriyanto.

Sejalan dengan Andriyanto, Shevierra juga menjelaskan bahwa kita harus memahami terlebih dahulu apa itu data pribadi, sehingga kita dapat untuk memilah hal mana yang perlu kita bagikan dan yang tidak perlu kita bagikan.

“Selanjutnya kita bisa melakukan minimalisasi jadi kita bisa memberikan data seminimal mungkin dan mengisi hal-hal yang kita mau isi dan perlu di isi saja,” ucap Shevierra.

Perempuan tersebut pun memberikan tips bahwa kita harus membuat sandi media sosial kita lebih rumit sehingga tidak mudah untuk diretas. Lebih berhati-hati terutama pada nomor tidak dikenal, menjadi salah satu cara yang Shevierra ungkapkan agar terhindar dari penipuan.

“Kita juga harus sadar bahwa orang dapat dengan mudah untuk meretas, jadi kita bisa mulai dengan kata kunci sosial media dan kalau bisa menggunakan kalimat dan simbol tertentu untuk mengamankan akun kita agar tidak mudah untuk diretas dan kita bisa mencoba untuk tidak mudah percaya pada orang apalagi seperti nomor tidak dikenal sebisa mungkin tidak diangkat,” pungkasnya.

Reporter: Dino Mg., Divya Mg. | Editor: Ryan Chandra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *