RUU PPRT resmi disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, dalam RDPU berbagai pihak menyoroti ketimpangan perlindungan hukum yang dialami PRT, serta desakan masyarakat sipil agar RUU tersebut segera disahkan.
Aspirasionline.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan sejak 2004, kini telah diresmikan menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis, (12/3).
Sebelumnya, pada Kamis (5/3), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas penyusunan RUU PPRT di Ruang Rapat Baleg.
RDPU menghadirkan suara dari berbagai pihak mengenai realita yang dialami Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan bagaimana regulasi ini seharusnya dirumuskan.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti ironi PRT yang menjadi salah satu penopang ekonomi nasional, tetapi justru berada di dalam posisi perlindungan hukum paling lemah.
“Ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut (PRT) justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah,” tutur Rieke dalam forum pada Kamis, (5/3).
Sementara itu, Eva Kusuma Sundari, Direktur Institut Sarinah, menyoroti masih banyak praktik hubungan kerja dilakukan secara tidak tertulis dan berujung pada absennya kepastian hukum.
Ditambah dengan ketentuan upah yang hanya didasarkan pada kesepakatan tanpa standar minimum berpotensi menimbulkan eksploitasi.
“Tidak ada standar upah minimum PRT ini berpotensi terjadi eksploitasi. Jadi, masukan dari saya, mungkin usulan adanya referensi standar Upah Minimum Regional (UMR),” ungkap Eva dalam RDPU pada Kamis, (5/3).
Senada dengan Eva, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menekankan bahwa PRT perlu diatur melalui UU khusus, bukan sekadar masuk ke dalam UU Ketenagakerjaan.
Menurutnya, RUU PPRT sejatinya berguna melindungi kepentingan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
“Sebenarnya, RUU PPRT itu melindungi kepentingan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja. Ini memberikan iklim yang bagus bagi negara karena ada jaminan bermartabat bagi pekerja yang tentunya memberikan rasa aman bagi pekerja dan pemberi kerja,” ujar Maria dalam forum pada Kamis, (5/3).
Lambatnya Pengesahan RUU PRT Digadang-gadang Akibat dari Cacatnya Fungsi Legislasi DPR RI
RUU PPRT telah diperjuangkan selama 22 tahun dan disebut sebagai salah satu RUU terlama dalam proses legislasi. Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir di RDPU mendesak Baleg dan seluruh fraksi di DPR RI untuk segera mengesahkan.
Lita Anggreani, selaku Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), mengungkapkan keresahannya terkait RDPU yang diadakan, tetapi tidak memberikan hasil yang signifikan.
“Dari sekian RDPU dan penyusunan RUU PRT, ini RDPU terbanyak dari sekian RUU yang lain. Jadi, saya mohon RDPU-nya setelah satu kali hadir, pak. Habis ini langsung pembahasan, perlindungan, dan inisiatif. Itu yang ditunggu action (aksi)-nya,” ucap Lita dalam RDPU pada Kamis, (5/3).
Lita juga menambahkan bahwa selain RDPU, telah terbentuk banyak kajian, berbagai riset, studi banding, serta uji publik di beberapa kota maupun negara, sehingga cakupannya sendiri sudah luas dan sudah seharusnya mampu untuk disahkan.
Selaras dengan Lita, anggota Kumpulan Lintas Feminis Jakarta, Dita Nirmala Sari, turut mengungkapkan keresahannya. Ia beserta kawan-kawannya telah memperjuangkan Hak PRT selama empat kali pergantian presiden, tetapi belum juga mendapatkan kemajuan yang berarti.
“Saya memahami bahwa Pak Bob Hasan dan para PRT, para anggota DPR akan mendukung ini, tetapi kami punya pertanyaan, apakah benar bahwa memang tidak ada kemajuan yang berarti? Karena kami sering mendapatkan jawaban, ‘Sabar, ya.’ Sebenarnya, ukuran kesabaran itu seperti apa?” sahut Dita dalam agenda RDPU pada Kamis, (5/3).
Menanggapi semua itu, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengakui bahwa lamanya pembahasan RUU PPRT merupakan bentuk kegagalan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.
“22 tahun itu kekonyolan kita, walaupun ini belum periode kita sebetulnya, tetapi kekonyolan kita di DPR dalam konteks melaksanakan tugas-tugas legislasi. Dalam konteks melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sekali lagi sangat membutuhkan itu,” pungkas Sugiat dalam rapat pada Kamis, (5/3).
Foto : ANTARA News
Reporter : Hana Cahya, Mg. | Editor : Ghasya
