Budaya feodalisme masih ditemukan dalam sejumlah praktik sosial di Indonesia. Isu ini sempat menjadi perhatian publik, salah satunya terkait dugaan praktik feodalisme di lingkungan pondok pesantren yang dalam beberapa kasus dikaitkan dengan penggunaan ajaran agama dalam aktivitas sosial di dalamnya.
Aspirasionline.com – Feodalisme dapat digambarkan pada saat ini sebagai fenomena seorang individu maupun kelompok yang memiliki jabatan atau kekuasaan atas suatu hal, menganggap diri mereka dapat melakukan hal apapun kepada rakyat biasa yang tidak memiliki kuasa.
Mengutip dari website Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, feodalisme merupakan sistem sosial yang bertumpu pada relasi atasan-bawahan yang sangat kuat bersandar pada relasi sosial pada masa lalu dengan didasarkan pada status kebangsawanan dan kepemilikan tanah. Para bangsawan dan tuan tanah mempunyai kekuasaan mutlak atas rakyat jelata.
Dikutip oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dalam “Diskusi Publik Seri 2: Mengikis Feodalisme dalam Demokrasi di Indonesia” di masa itu terdapat kitab hukum yang menjadi dasar dan sumber hukum tertinggi bernama manawa. Isinya menjelaskan bahwa semua tanah merupakan milik raja, tidak ada satu pun milik rakyat.
Pada akhirnya budaya feodal tersebut masih mengakar pada kehidupan sosial masyarakat, dikarenakan status sosial menjadi perbedaan yang seakan-akan harus dihormati secara berbeda atau bahkan berlebihan.
Menurut Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara, menjelaskan dalam tulisannya berjudul Feodalisme dalam Politik Indonesia, praktik ini sering kali ditunjukkan dengan bawahan yang menunduk-nunduk pada atasan, serta pelayanan publik dibuat rumit sehingga seakan publik yang melayani birokrasi.
Mentalitas tersebut menjadikan para pejabat semakin nyaman di kursi singgasana mereka di pemerintahan, bahkan mereka dapat dengan mudahnya membuka kesempatan untuk keluarga atau kerabat mereka yang ingin masuk ke ranah politik di Indonesia.
Indikasi Praktik Feodalisme di Ranah Pondok Pesantren
Bukan hanya pada ranah politik yang sangat kental akan adanya feodalisme, di beberapa instansi banyak yang dianggap masih menganut budaya feodalisme. Seperti instansi pendidikan yaitu pondok pesantren yang kerap aktivitas di dalamnya dianggap terlalu berlebihan antara pengajar dan siswanya.
Resta Tultuffia dkk, (2025) dalam penelitiannya yang berjudul “Otoritas Dan Feodalisme Dalam Tradisi Pesantren Indonesia: Sebuah Kajian Interdisipliner Tentang Kekuasaan Pengetahuan, dan Modal Kekuasaan” mengatakan bahwa otoritas kiai dalam pesantren Indonesia membentuk interaksi yang kompleks dengan praktik feodalisme dan modal keagamaan, sehingga menciptakan struktur hierarkis yang dinamis namun tetap terjaga legitimasi sosialnya.
Bahkan, di tahun lalu salah satu stasiun televisi swasta Indonesia, diserang karena menayangkan perilaku tidak etis di salah satu lingkungan pondok pesantren pada 13 Oktober 2025. Adapun pada tayangan video tersebut menimbulkan berbagai macam tanggapan dan opini publik yang mengecam pada tindakan feodalisme atau budaya feodal di lingkungan pendidikan.
Dalam sejumlah praktik di lingkungan pesantren, relasi adab antara santri dan guru (ustaz/kiai) kerap dimaknai secara berlebihan—mulai dari berjalan jongkok sambil menundukkan kepala hingga meminum sisa air guru—yang oleh sebagian kalangan dipandang menyerupai pola feodal.
Pada saat yang sama, tidak sedikit kasus menunjukkan adanya penyalahgunaan kuasa oleh figur otoritas pesantren terhadap santriwati, termasuk melalui legitimasi doktrin agama dan relasi kuasa yang menempatkan korban pada posisi rentan. Fenomena ini menempatkan pesantren sebagai lokasi dengan jumlah kasus pelecehan seksual tertinggi kedua setelah perguruan tinggi.
Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) mencatat bahwa sepanjang 2020–2024 terdapat 97 pengaduan kekerasan seksual di sektor pendidikan. Perguruan tinggi berada di peringkat pertama dengan 42 kasus (43 persen), diikuti lembaga pendidikan berbasis agama seperti pesantren sebanyak 17 kasus (17,52 persen), serta Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) dengan 16 kasus (16,49 persen). Kekerasan seksual juga menjadi bentuk paling dominan dalam kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan, mencapai sekitar 83,62 persen dari keseluruhan kasus, meliputi perkosaan, pencabulan, dan pelecehan.
Pelaku umumnya merupakan figur berotoritas—guru, dosen, ustaz, maupun pengasuh—yang memiliki kedekatan serta kepercayaan dari korban, sehingga tanpa disadari memperlihatkan bagaimana praktik feodalisme dapat tumbuh melalui penyalahgunaan kuasa untuk kepentingan pribadi.
Reporter: Mohamad Agung Yanuar
Editor: Zhufar Athalla
Ilustrasi: Mohamad Agung Yanuar
