Simpang Siur Kewajiban PKM Menyusahkan Mahasiswa Tingkat Akhir
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) menjadi syarat baru pengajuan proposal skripsi dinilai memberatkan mahasiswa semester akhir.
Aspirasionline.com — Simpang siur persyaratan pengajuan proposal skripsi membuat mahasiswa angkatan 2016 kebingungan. Ketidakjelasan ini dilatarbelakangi oleh kebijakan Rektor UPNVJ pada awal tahun 2019 terkait kewajiban pengajuan Proposal PKM sebagai syarat pengajun skripsi.
Melalui SK Rektor UPNVJ nomor KEP/142/UN61/2019, universitas mengeluarkan kewajiban bagi mahasiswa untuk mengajukan proposal PKM kepada Menrisetdikti sebagai persyaratan mengajukan proposal skripsi atau tugas akhir.
Ketika dikonfirmasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Halim Mahfud mengatakan bahwa alasan PKM dijadikan syarat skripsi guna mendukung visi misi UPNVJ. Menurutnya dengan mengajukan PKM akan menghasilkan lulusan UPNVJ yang kreatif, inovatif, dan memiliki daya saing.
“Diwajibkannya PKM sebagai syarat mengajukan skripsi karena sudah sesuai dengan program Kemenristekdikti dan dapat menaikkan nama baik kampus,” ujar Halim kepada ASPIRASI (30/9).
Dalam penjelasannya Halim merujuk kepada salah satu program Kemenristekdikti, yaitu Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan (Simkatmawa). Ia merujuk kepada Simkatmawa, yang didalamnya terdapat aturan mengenai kewajiban pembuatan PKM untuk seluruh mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Peraturan ini diberlakukan untuk seluruh PTN di Indonesia, termasuk UPNVJ.
Kendati demikian, SK Rektor ini mendapat respon negatif dari jajaran dosen serta mahasiswa Angkatan 2016. Mereka menyayangkan kebijakan ini dikeluarkan serta diwajibkan kepada Angkatan 2016 saat menjelang skripsi. Mereka juga menilai SK yang dikeluarkan terkesan terlalu mendadak.
Salah satunya Tia, mahasiswi prodi Ilmu Komunikasi 2016 tersebut menilai kewajiban membuat proposal PKM untuk mahasiswa 2016 terlalu membebankan. “Buat saya, kalo misalnya kebijakan rektor diterapkan untuk mahasiwa 2016 justru malah menyusahkan kami yang mau skripsi,” keluh Tia.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Kedokteran (FK) Lomo Mula Tua, melihat bahwa Kebijakan Rektor ini tidak bisa diterapkan untuk mahasiswa Angkatan 2016 yang sudah mendapatkan judul untuk skripsi.
“Sebenernya mahasiswa Angkatan 2016 sudah mengajukan keberatan utnuk program PKM. Jadi bagi mahasiswa yang sudah skripsi tidak kami wajibkan namun sebaliknya yang belum skripsi tetap kami wajibkan,” jelas Lomo, Senin (30/9).
Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Hal tersebut diakui oleh Nisa Auliya yang merupakan mahasiswa Ilmu Komunikasi 2016, Ia mengatakan bahwa tidak ada kewajiban yang diberikan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswa yang akan skripsi semester ini.
“Gak ada pemberitahuan dari dosen pembimbing, mungkin karna kami nya juga gak aware dan tidak menanyakan lebih lanjut terkait ini,” ujar Nisa.
Dianggap menyusahkan mahasiswa, Halim berpendapat bahwa seharusnya mahasiswa 2016 tidak perlu merasa terbebani dengan adanya kebijakan rektor tersebut. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh rektorat sudah cukup lama dan sosialisasi dari pihak universitas sudah dilakukan sehingga tidak ada alasan bagi mahasiswa yang merasa terbebani.
Halim juga menambahkan, bila proposal PKM memasuki tahap pendanaan, dia mempersilakan mahasiswa yang bersangkutan tetap menyusun skripsi dan diteruskan oleh anggota kelompok yang tersisa.
“Jadi yang diwajibkan itu ikut proposalnya dulu, jadi belum masuk pendanaan yang lebih lanjut,” kata Halim.
Sosialisasi Dinilai Minim Terkait PKM
Minimnya sosialisasi terkait kebijakan rektor mengenai PKM menjadi keluhan para mahasiswa, terutama mahasiswa semester akhir. Sosialisasi yang dilakukan oleh pihak fakultas kepada mahasiswa dinilai masih kurang untuk menjangkau mahasiswa secara keseluruhan dalam setiap Fakultas.
Nisa mengaku sejauh ini hanya mendapatkan sosialisasi dari terbitan surat keputusan rektor yang disebar di grup angkatan. Ia menyayangkan karna tidak mendapat sosisalisasi dari pihak FISIP terkait hal ini. Senada dengan Nisa, Tia pun merasa bahwa sosialisasinya kurang jelas sejak dahulu. Ia menilai harusnya kebijakan tersebut diwajibkan bagi mahasiswa 2017 ke bawah lantaran dapat disosialisasikan secara matang dan tidak terburu-buru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama FISIP Asep Kamaludin mengungkapkan bentuk-bentuk sosialisasi yang dilakukan setiap Fakultas berbeda. Asep sendiri mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan SK Rektor melalui aplikasi WhatsApp kepada para mahasiswa.
“Karena rata-rata kita sosialisasikan, disamping saya sebagai wadek tapi juga dosen. Jadi mereka yang 2016, punya grup sendiri,” ucap Asep. Meskipun begitu, masih banyak mahasiswa yang belum terjangkau lantaran tidak masuk grup WhatsApp yang telah dibuat.
Lain halnya dengan yang dilakukan Fakultas Teknik (FT). Hendra yang merupakan mahasiswa Teknik Perkapalan 2016, mengaku bahwa bentuk sosialisasi di FT melalui pihak Dikjar Fakultas yang memberitahu kepada mahasiswa terkait persyaratan Skripsi atau tugas Akhir.
“Dikjar FT memberitahu kepada mahasiswa tidak lama SK Rektor keluar,” ujar Hendra kepada ASPIRASI.
Halim sendiri menilai pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi PKM sejak awal perkuliahan melalui buku panduan. Ia juga mengatakan bahwa setiap tahun terdapat dua kegiatan sosialisasi PKM yang dilakukan oleh pihak universitas maupun fakultas.
“Aneh kalo mengatakan gak ada sosialisasi, di buku panduan masuk saja sudah disebutkan,” lanjutnya kepada ASPIRASI.
Tia sendiri menegaskan bahwa yang dimaksud minim ialah sosialisasi terkait kewajiban membuat proposal PKM sebagai syarat skripsi. Selain itu ia menilai sosialisasi tersebut terlalu mendadak lantaran tinggal berapa bulan lagi berada di kampus. Selain itu, menurutnya sosialisasi harus ditekankan kepada jajaran birokrasi supaya tidak terjadi simpang siur informasi.
“Seharusnya sosialisasi ini juga ditekankan kepada birokrasi mereka juga belum tau kalo ada SK itu, jadi dosen-dosen itu sekarang bilangnya masih belum tau apakah itu diberlakukan ke mahasiswa 2016 atau setelahnya,” pungkasnya.
Reporter: Raffi Shiddique, Naafi’ Sekar.| Editor: Fikriyah Nurshafa.