Usaha Demokratisasi oleh Pemerintah Melalui Pemberian Dana Hibah

Nasional

Pemerintah DKI menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 1,7 triliun dalam RAPBD DKI 2018 yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas), salah satunya Kesatuan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta.

Aspirasionline.com – Terkait dana hibah dengan nominal yang tidak sedikit itu, Ali Zaidan, selaku akademisi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) angkat bicara. Ditemui ASPIRASI di ruangannya pada Senin, (27/11) ia mengatakan jika dilihat dari sudut pandang hukum maka hal tersebut merupakan sebuah usaha demokratisasi negara oleh pemerintah. “Dana hibah itu sendiri merupakan suatu usaha guna pemberdayaan masyarakat dari pemerintah,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan I (Wadek I) ini mengatakan demokratisasi dapat terjadi dikarenakan semenjak reformasi otoritas negara sudah mulai berkurang, sehingga negara harus berbagi kepada publik. Lanjutnya ia menjelaskan bahwa dari pengaruh demokratisasi tersebut ialah adanya kekuatan diluar struktur pemerintahan yang dibangkitkan. “Bentuk nyata dari demokratisasi negara melalui pemerintah dengan mengikutsertakan masyarakat didalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan nasional,” terangnya.

Terlepas dari ada atau tidaknya kepentingan pemerintah dalam pemberian dana hibah kepada ormas tertentu, ia mengatakan bahwa penggunaan dana hibah tersebut harus mengacu kepada kepentingan nasional atau paling tidak dalam skala Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. “Untuk kepentingan pembinaan masyarakat, pelayanan publik, pelindungan hak warga negara, kepentingan ibukota. Sehingga secara umum, itu untuk memperluas akses masyarakat kepada pemerintahan,” jelas pria kelahiran 1962 tersebut.

Ia menerangkan meskipun dinamakan hibah akan tetapi dana tersebut tetap berasal dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), sehingga harus dipertanggungjawabkan per akhir tahun, baik dari lembaga yang terkait atau dari pemerintah itu sendiri. Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban tersebut melalui dokumen-dokumen pendukung yang valid, yang dapat membuktikan bahwa belanja hibah pemerintah pada Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 ini berjalan baik tanpa adanya penyimpangan hukum seperti tindak pidana korupsi. “Kalau tidak ada pertanggung jawaban nanti berurusan sama BPK bagaimana? Salah-salah KPK yang akan memanggil,” terangnya.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa demokratisasi itu terlihat dari seberapa besarkah kekuatan masyarakat masyarakat dilibatkan oleh pemerintah dalam pengambilan keputusan. “Karena bagaimanapun mereka (Anies-Sandi, Red) dipilih oleh warga, tentu dia akan membalas jasa terhadap mereka yang sudah memilihnya untuk diberikan hak. Sehingga pembangunan itu bukan hanya milik mereka berdua tapi milik kita bersama,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, kepala Personalia Menwa UPNVJ Ilham Maulana menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan oleh pemerintah DKI Jakarta kepada Menwa Jayakarta tersebut tidak diberikan kepada satuan Menwa tingkat Universitas. Lanjutnya ia mengatakan bahwa dana tersebut sepenuhnya digunakan Staff Komando Resimen Mahasiswa (Skomen) tingkat provinsi. “Kita gak dikasih langsung, tapi dalam bentuk pendidikan atau pelatihan untuk mengembangkan kemampuan dari anggota Menwa di Jakarta,” pungkas pria yang menjadi Komandan Terpilih tersebut.

Oleh : Fakhri Mg. |Editor : Taufiq Hidayatullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *