Lebih dari dua dekade pasca reformasi, negara belum hadir maksimal dalam menuntaskan keadilan bagi korban pemerkosaan massal Mei 1998. Selain keadilan hukum yang tak kunjung ditegakkan, memorialisasi tragedi ini pun masih minim.
Aspirasionline.com – Tragedi Mei tahun 1998 bukan sekedar kerusuhan sosial saja, melainkan sebuah luka kemanusiaan besar yang tak pernah benar-benar diobati. Di balik kerusuhan itu, ratusan perempuan yang sebagian besar dari etnis Tionghoa mengalami pemerkosaan massal, penyiksaan, hingga pelecehan seksual sistematis.
Konstitusi Indonesia dengan tegas menjamin perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dalam Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan, ‘’Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Namun faktanya, pasal tersebut hanya menjadi teks tanpa wujud nyata saat para korban pemerkosaan massal Mei 1998 menjerit meminta keadilan. Tidak adanya proses hukum terhadap pelaku, minimnya pelayanan pemulihan bagi korban, serta ketidakseriusan pemerintah dalam merawat ingatan peristiwa ini menunjukan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi.
Perangkat Negara yang Belum Sepenuhnya Hadir Semakin Memperparah Luka Korban Tragedi
Melansir dari komnasperempuan.go.id, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Presiden Bacharuddin Jusuf (B. J.) Habibie pada 23 Juli 1998 mencatat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 pemerkosaan massal. Sisanya memilih diam karena trauma berat, stigma sosial, serta minimnya kepercayaan pada aparat hukum.
Meski TGPF sudah menyerahkan laporan tersebut kepada Kejaksaan Agung, tidak ada proses hukum yang berjalan. Penuntutan dan pengadilan sama sekali absen. Negara membiarkan laporan itu mengendap tanpa tindakan, tetapi menjauhkan pelaku dari pertanggungjawaban.
Ironisnya lagi, muncul sebuah pernyataan pejabat publik yang mempertanyakan kebenaran peristiwa ini. Pada Selasa (10/6), muncul pernyataan kontroversial dari Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, melalui akun YouTube IDNTIMES, mengatakan bahwa belum ada bukti yang kuat tentang pemerkosaan massal Mei 1998. Hal tersebut memicu kemarahan dari berbagai kalangan. Komnas Perempuan menyatakan bahwa penyangkalan ini memperpanjang impunitas dan menyakiti korban yang sudah lama memikul beban dalam diam.
Pernyataan Fadli Zon mendapat kritik dari salah satu aktivis perempuan yakni Ita Fatia, yang telah bertahun-tahun mendampingi para korban tragedi pemerkosaan massal 1998 dan salah satu orang yang telah tergabung dalam TGPF. Namun, setelah menyuarakan kebenaran dan merespon ucapan Fadli Zon dalam Konferensi pers, Ita Fatia mendapatkan ancaman.
Dilansir dari Suara.Com, Ita Fatia mengaku menerima dua kali ancaman melalui telepon tidak dikenal. Ia ditelpon pada Jumat malam yang mengatakan bahwa Ita adalah antek-antek Cina. Ancaman kembali berlanjut ketika penelepon tidak dikenal mengancam akan membungkam mulut Ita sampai mati. Hal ini menunjukan bahwa para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) masih menghadapi risiko nyata saat menyuarakan kebenaran mengenai kasus yang belum dituntaskan oleh negara.
Kekerasan seksual saat kerusuhan itu terjadi bukan secara acak. Pola serangan yang brutal, sistematis, dan menyasar perempuan di ruang publik jadi bukti bahwa kekerasan tersebut dijalankan terstruktur sebagai alat teror sosial.
Selain itu, Fadli Zon saat ini tengah melaksanakan proyek penulisan ulang sejarah. Namun, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk menghentikan penulisan ulang sejarah karena khawatir ada sarat kepentingan politik dan juga pembengkokan narasi di masa lalu.
Dilansir dari Tempodotco, pihak yang menolak penulisan sejarah yaitu Aliansi Organ 98 yang khawatir terselip kepentingan politik dalam proyek ini. Mantan aktivis 1998, Pande. K. Trimayuni, mengatakan bahwa seharusnya proyek penulisan sejarah diinisiasi oleh akademisi dan sejarawan, bukan oleh negara karena akan menunjukan adanya kepentingan tertentu.
Pande juga melihat ada indikasi pada proyek tersebut, beberapa peristiwa tidak dicantumkan seperti peristiwa pelanggaran HAM menjelang reformasi dan terlalu banyak menggunakan kata pembangunan yang memberikan kesan seolah menghilangkan banyaknya aksi keji pada saat itu. Pande juga khawatir proyek ini digunakan negara sebagai alat propaganda seperti memasukkannya dalam kurikulum.
Menanggapi kekhawatiran dan penolakan publik, Fadli Zon akan tetap melanjutkan proyek tersebut meski sejumlah pihak menolak proyek tersebut dilanjutkan. Fadli menyampaikan bahwa penulisan sejarah dilakukan oleh 130 sejarawan dari 34 kampus yang ada di Indonesia. Terkait peristiwa pemerkosaan massal 1998, Fadli Zon mengklaim bahwa nantinya tidak ada yang dihapus dalam penulisan ulang sejarah Indonesia.
Penulisan ulang sejarah seharusnya menjadi jalan bagi suara-suara yang selama ini dibungkam. Namun, pernyataan yang meragukan kebenaran pemerkosaan massal 1998, tidak hanya menyakiti korban, namun juga mengabaikan penderitaan manusia yang telah lama berjuang dalam diam. Ketika aktivis seperti Ita Fatia mendapatkan ancaman saat menyuarakan kebenaran, hal ini menunjukan bahwa ada risiko nyata yang harus dihadapi saat mengungkap kebenaran.
Memorialisasi Nasional Masih Absen, Gerakan Masyarakat Sipil Lebih Terasa Nyata
Setelah tragedi Mei 1998 usai, bukan hanya korban yang ditinggalkan tanpa pemulihan. Peristiwa itu perlahan juga disingkirkan dari ruang publik. Negara yang seharusnya menjadi penjaga ingatan kolektif justru memilih menyingkirkan tragedi ini dari percakapan resmi sejarah bangsa.
Kehadiran negara terasa begitu lemah ketika ingatan atas Tragedi Mei 1998 justru dibungkam, bukan dipelihara. Langkah simbolis pertama datang pada Mei tahun 2015 saat Prasasti Tragedi Mei 1998 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Prasasti ini menjadi tanda atas 113 makam korban pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Namun, mayoritas nisan tidak memuat nama penyintas, hanya berupa patung batu monolit dengan simbol jarum menjahit sebagai daya ingat simbolis. Walaupun keberadaan prasasti itu jadi bentuk pengakuan pertama terhadap kekerasan seksual tahun 1998, dampaknya sangat terbatas. Tidak ada museum, monumen skala nasional, atau pusat dokumentasi terbuka yang bisa menjadi pusat edukasi HAM.
Hebatnya, upaya memorialisasi justru lebih terlihat lewat kegiatan masyarakat sipil, seperti Napak Reformasi yang rutin sejak 2012. Perlu diingat, ini bukan inisiatif resmi pemerintah pusat, melainkan komunitas aktivis dan lembaga HAM lokal.
Narasi nasional tentang tragedi ini masih minim, Komnas Perempuan bahkan telah mengusulkan agar tragedi tersebut diintegrasikan ke dalam kurikulum lokal sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sejak 2016. Tetapi, hingga kini tidak ada satupun materi pembelajaran resmi yang memuatnya.
Tragedi ini begitu keji bukan hanya soal jumlah korbannya, tetapi tentang bagaimana tubuh perempuan dijadikan alat politik. Kekerasan seksual dijadikan senjata untuk mempermalukan etnis tertentu, membungkam suara, dan menciptakan ketakutan kolektif.
Ironisnya, negara yang harusnya jadi pelindung justru diam. Negara yang punya kewajiban konstitusional melindungi martabat setiap warga negara malah membiarkan tragedi itu terjadi. Bahkan, setelah asap kerusuhan reda, korban dipaksa diam, laporan dibungkam, saksi diintimidasi, data disangkal. Sampai hari ini, tragedi itu nyaris tak punya tempat dalam narasi resmi sejarah bangsa.
Ilustrasi : Laila
Penulis: Laila | Editor: Ummu Hanni
