Pegawai Tiga UPN dalam Pusaran Dua Kementerian

Nasional

Penegerian tiga UPN “Veteran”, Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur, yang dilakukan pada 6 Oktober 2014 lalu masih menyisakan sejumlah masalah khusus. Aset yang belum dikuasai Kemneristekdikti sepenuhnya menjadi pembeda UPN “Veteran” dengan 32 PTNB lainnya.

Aspirasionline.com – Sejak penegerian tiga tahun lalu, terdapat sejumlah masalah yang tak kunjung terselesaikan di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Berbeda dengan 32 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) lainnya, UPN “Veteran” tak hanya mengalami permasalahan mengenai kejelasan status kepegawaian, melainkan juga masalah kepemilikan aset.

Status UPN “Veteran” yang sebelumnya berada di bawah Kementrian Pertahanan (Kemhan) menimbulkan permasalahan tersendiri, terutama jika sudah berkaitan dengan aset. Hal ini dikarenakan aset yang dimiliki oleh Kemhan di UPN “Veteran” tergolong besar. “Jadi mungkin itu permasalahan khusus kita tiga kampus,” jelas Koordinator Lapangan Aksi 1805 Etik Sutoto, saat ditemui ASPIRASI pada Senin (22/5) lalu.

Salah satu dosen UPN “Veteran” Jawa Timur R. Y. Rusdianto menjelaskan bahwa hingga kini aset yang ada di UPN “Veteran” masih dikuasai oleh Kemhan. Sehingga ini menjadi permasalahan khusus antar Kemhan dengan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Mungkin yang non-UPN “Veteran” tidak memiliki masalah seperti ini karena mereka dinaungi Pemerintah Daerah (Pemda) sebelumnya. Kalau Pemda kan ditambahkan kalau ada hal yang kurang, kalau kita tidak. Saya tidak mengerti dengan proses antar dua kementrian ini,” jelas Etik.

Selain permasalahan aset, status kepegawaian atas pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) Kemhan yang belum memiliki kepastian juga menjadi masalah yang disorot. Pegawai UPN “Veteran” yang berstatus PNS Kemhan dialihkan menjadi PNS Kemenristekdikti, maka pegawai YKPP hingga kini masih digantung statusnya.

Menurut Etik, hingga kini para pegawai YKPP belum mendapat surat pemecatan dari yayasan. Padahal, lanjut Etik, para pegawai YKPP ini telah dimasukkan ke dalam Berita Acara Serah Terima. “Logikanya, seharusnya kami diberhentikan dahulu baru diserahkan. Jadi, secara hukum kami ini masih pegawai yayasan,” jelas tenaga pendidik (tendik) yang telah berkiprah selama 26 tahun di UPNVJ ini.

Selain itu, meskipun telah diserahkan kepada negara, Kemenristekdikti dalam hal ini belum menetapkan status kepegawaian mereka. Dosen Ilmu Komunikasi UPNVY Susilastuti saat dihubungi melalui pesan singkat, pada Minggu (21/5) lalu, mengatakan bahwa ketidakjelasan status mereka berakibat pada sistem penggajian yang belum jelas hingga saat ini sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji.

“Sekarang upah yang kami terima dinamakan honor, bukan gaji. Kalau PNS tanggal 1 per tiap bulan sudah cair, maka kami tanggal 1 baru dilaporkan. Jadi pasti ada keterlambatan. Ini kan menjadi masalah untuk teman-teman yang memiliki urusan, seperti kredit dan angsuran,” keluh Etik.

Melihat persoalan-persoalan tersebut, maka Etik dan para dosen serta tendik PTNB lainnya, menuntut agar PTNB dikembalikan menjadi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) apabila Pemerintah tidak sanggup untuk menyelesaikan masalah Sumber Daya Manusia (SDM). Menurutnya hal itu dimungkinkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pendirian Perguruan Tinggi Negeri.

“Dulu UPN juga pernah berubah dari kedinasan menjadi PTS pada tahun 1995. Mahasiswa tidak masalah dengan hal itu. Sama dengan sekarang. Kalau yang masuk melalui jalur negeri ya lulus tetap negeri. Yang masuk pada saat swasta ya lulus swasta. Tidak masalah kan? Jangan kami jadi korban,” ujarnya.

Reporter : Aprilia Zul Pratiwiningrum |Editor : Haris Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *