Bukti tindak pelecehan seksual oleh Mahasiswa HI UPNVJ di aplikasi X tersebar luas dan mengundang kecaman. Kendati demikian, lambatnya penanganan dan sanksi setimpal berupa surat rekomendasi drop out belum dikeluarkan oleh Satgas PPKPT hingga kini.
Aspirasionline.com – Kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) oleh mahasiswa program studi (Prodi) Hubungan Internasional (HI) angkatan 2023, Zaki Ulumuddin, dikecam oleh mahasiswa UPNVJ.
Hal ini merupakan buntut dari ditemukannya akun alter pribadi pada aplikasi X dengan nama pengguna @mencariyangenak berisikan unggahan foto-foto korban tanpa persetujuan disertai keterangan melecehkan. Kasus ini turut digaungkan oleh mahasiswa dari berbagai Fakultas melalui fitur add yours Instagram secara serentak pada Senin, (22/12/25).
Di tengah situasi kepengurusan Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (HIMAHI) yang sedang transisi, mahasiswa HI kemudian membentuk Dewan Formatur (DF) sebagai respons awal untuk mengawal kasus tersebut.
Anggota DF, Tamam Rabbani, mengungkapkan telah diadakan forum dengan menghadirkan pelaku, saksi dan juga korban pada Selasa, (23/12/2025). Akan tetapi, proses pengakuan diwarnai sikap tidak kooperatif pelaku.
“(Dia) Tidak mengakui dan tidak sama sekali bisa menyerahkan bukti yang menguatkan posisi pelaku. Jadi perlu sedikit tekanan untuk pelaku agar mengaku, karena buktinya sudah sangat jelas kalau itu tuh mengarah ke pelaku tersebut,” terang Tamam kepada ASPIRASI pada Rabu, (24/12/2025).
Tamam menjelaskan, melalui desakan bukti forum tersebut, pelaku telah membubuhkan tanda tangan surat pernyataan dan mengaku bersalah.
“(Forum) kita sudah kemarin membuahkan hasil, (Zaki) sudah menandatangani surat pernyataan bersalah dari pihak pelaku atau Zaki sendiri. Jadi itu bisa menjadi bukti kuat untuk Satgas melakukan gerakan,” sambungnya.
Pelaku Menyalahgunakan Foto-Foto Dokumentasi sebagai Objek Seksual
Wakil Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Mahasiswa (P3M) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPNVJ, Aliya Mu’adzah, mengungkapkan akun alter tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pelapor yang merupakan adik kelas Sekolah Menengah Atas (SMA) pelaku.
Sejak ditemukannya akun tersebut, pelapor tidak langsung menghubungi korban dan membuat laporan, tetapi mengumpulkan bukti yang kuat, sampai akhirnya didapati sebuah bukti.
“Jadi di akun itu tuh, postingannya banyak yang berkaitan sama SMA. Dan satu-satunya anak angkatan 2023 (Hubungan Internasional) di SMA itu yang cowok cuma Zaki. Jadi itu kayak bahan bukti penguat,” tutur Aliya kepada ASPIRASI pada Jumat, (26/12/2025).
Seiring berjalannya waktu, pola serupa juga terungkap pada korban lainnya. Aliya mengungkapkan bahwa salah satu korban bahkan tidak mengetahui dirinya menjadi sasaran pelecehan sejak awal. Informasi tersebut justru pertama kali diketahui oleh seorang teman korban yang berasal dari Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Aliya menjelaskan, keterbatasan akses korban dan temannya terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta mekanisme pengaduan di UPNVJ membuat proses penanganan awal tidak dapat dilakukan secara institusional. Akibatnya, upaya pendampingan dan penanganan kasus tersebut sementara waktu diurus melalui jejaring pertemanan korban di UNPAD.
Setelah kasus ini viral di media sosial, beberapa korban lain bermunculan dan baru menyadari bahwa diri mereka juga turut menjadi salah satu korban dari perbuatan pelaku tersebut.
Melalui serangkaian bukti, Aliyah menerangkan bahwa pelecehan oleh Zaki disinyalir menggunakan modus dengan berperan sebagai dokumentator.
“Aku juga dapat info, entah dia (pelaku) jadi PDD (Divisi Publikasi & Dokumentasi) atau memang sering dokumentasi di angkatannya, tapi ya dari dokumentasi itu lah yang salah digunakan gitu,” tegas Aliya.
Penanganan Kasus yang Lambat menjadi Mimpi Buruk Korban
Salah satu korban satu Prodi dengan pelaku, Nina (bukan nama sebenarnya), mengaku diselimuti rasa takut dan khawatir saat pertama kali melaporkan kasus ini.
Bukan tanpa alasan, rasa takut yang membayangi Nina berangkat dari kekhawatirannya akan laporan yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh Satgas PPKPT sebab dinilai masih kurang bukti yang kuat.
“Sebenarnya ketakutan itu sendiri datang karena ada rasa khawatir kalau misalnya laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius. Karena pada saat aku pertama kali melaporkan, bukti-buktinya itu belum cukup,” ungkap Nina kepada ASPIRASI pada Senin, (29/12/2025).
Nina mengaku laporan yang diajukan dirinya didorong rasa marahnya akan perbuatan tak pantas pelaku. Dengan penuh harap, setelah melapor pelaku sudah tidak lagi berkeliaran di lingkungan kampus hingga menimbulkan korban-korban baru, serta mendapatkan sanksi yang setimpal.
“Aku harap juga semoga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang telah dia lakukan,” pungkas Nina.
Surat Rekomendasi oleh Satgas PPKPT Masih Menggantung
Meski desus kasus sudah berembus sejak bulan November 2025, pelaporan resmi kepada Satgas PPKPT baru dilakukan pada pertengahan Desember.
Selang beberapa hari setelah masuknya laporan kepada Satgas PPKPT, Bidang P3M BEM UPNVJ meminta laporan terkait kemajuan proses tindak lanjut kasus kepada Satgas PPKPT pada Senin, (22/12/2025).
Akan tetapi, Rosalia Dika, selaku Ketua Satgas PPKPT menyatakan belum menerima bukti-bukti yang telah dilampirkan oleh Dewan Formatur HI.
“Di tanggal 22 aku chat (Rosalia) dan aku tanya apakah sudah melihat buktinya atau belum? Ternyata Bu Ros itu belum (melihat buktinya). Jadi bukti-bukti yang kemarin disampaikan ke Satgas PPKPT yang udah di HI ini belum sampai ke beliau,” terang Aliya.
Aliya mengungkapkan, Rosalia mengaku terdapat ketidaksesuaian format laporan sehingga berimbas pada laporan yang belum bisa diterima.
“Terus Bu Ros-nya itu bilang, ‘Lah, ini enggak bisa diterima karena enggak sesuai format,’” ungkap Aliya mengutip pernyataan Rosalia.
Setelah penyesuaian beberapa format, pada Rabu, (24/12/2025) korban dan pelaku sudah menemui Satgas PPKPT untuk asesmen psikologis, wawancara kronologi serta pengumpulan bukti-bukti.
Dalam kesempatan ini, Satgas PPKPT mencanangkan akan mengusulkan surat rekomendasi mengenai tindak lanjut dan sanksi yang menjerat pelaku.
“Terus dari temen-temen HI itu ngasih tahu kalau sama dari teman-teman BEM FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) juga kasih tahu kalau ditargetkan tanggal (2912/2025) itu udah keluar surat rekomendasi,” ungkap Aliya.
Mendapati kabar tersebut, Aliya pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan bertanya kepada Satgas PPKPT terkait surat rekomendasi. Namun, Satgas PPKPT menerangkan bahwa surat rekomendasi dapat dikeluarkan ketika proses penanganan telah diselesaikan.
Tak hanya itu, kendala untuk pemanggilan korban juga muncul sebab data lengkap korban yang sudah diberikan di laporan awal, kembali dipertanyakan oleh Satgas PPKPT untuk dapat menindaklanjuti dengan surat pemanggilan.
“Terus ibunya tuh bilang ya, ‘Saya perlu nama-namanya untuk memberikan surat undangan resmi, Mbak.’ Ya aku bilang, ‘kan sudah ada di laporan dari awal, kita tuh laporan udah berkali-kali (kita) kasih kan,’” ungkap Aliya.
Dalam kondisi yang demikian, Aliya menilai satgas PPKPT belum mampu memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian kasus ini sebab kerap kali memberikan jawaban normatif.
Satgas PPKPT sendiri menyatakan perkembangan kasus sudah sampai Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP, namun terkendala dalam mencari tiga korban lainnya dari total lima korban.
“Pertanyaan aku, mereka jawabnya, ‘Iya nanti kita rapatkan, iya nanti kita diskusikan, ini kan harus ada prosesnya dulu.’ Jadi menurut aku dibanding lambat, yang sekarang kerasa itu mereka enggak bisa kasih assurance (kepastian) dan enggak kasih penjelasan yang jelas ke kita gitu,” tukas Aliya.
Reporter ASPIRASI telah berupaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Satgas PPKPT, namun mereka menolak memberikan keterangan hingga keluarnya surat rekomendasi.
Reporter: Nabila Putri Sammanda
Ilustrasi: Nabila Putri Sammanda | Editor: Tia Nur
